Bimtek Dan Diklat Tentang Setrategi Penyusunan Dan Perencanan Dalam Bidang Pembangunan Daerah
Kepada Yth.
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
- Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
- Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD terkait.
- Di Tempat
Berdasarkan Undang-Undang No 25 Tahun 2004 Tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah Telah Mewajibkan Setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah Untuk Menyusun Rencana Kerja ( Renja ) SKOD Sebagai Pedoman Kerja Selama Periode 1( Satu ) Tahun Dan Berfungsi Untuk Menterjemahkan Perencanaan Strategis Lima Tahunan Yang Dituangkan Dalam Renja SKOD Kedalam Perencanaan Tahunan Yang Sifatnya Lebih Operasional.
WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Dan Diklat Tentang Setrategi Penyusunan Dan Perencanan Dalam Bidang Pembangunan Daerah
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
-
- Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :☎️ (021) 3501999
? 082110200588
- Keterangan :