Bimtek desa dan Pengelolaan Keuangan desa, Dari Perencaan Sampai Pelaporan.
Kepada Yth,
1. Bapak Bupati Seluruh Indonesia
2. Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakatan Daerah Desa
3. Camat, Lurah dan Kepala Desa
di- Tempat
Dengan Hormat,
Sebagaimana Diketahui Bersama Bahwa Pada tanggal 15 Januari 2014 , Pemerintah Telah menetapkan UU No.6 Tahun 2014 Tentang Desa, dan Selanjutnya dikeluarkan lagi 2 Peraturan Pemerintah Yaitu PP No.43 dan PP. No. 60 tahun 2014 tentang Desa dan 4 Permendagri yaitu Permendagri No. 111, 112, 113, 114 Tahun 2014 sebagai turunan pelaksanaan UU No.06 Tahun 2014 Tentang Desa. Dan Satu Hal yang sangat Krusial dan Rawan terjadi masalah didaerah karena keterbatasan SDM. Untuk membantu Aparatur Pemerintah Daerah didalam Pengelolaan Pengembangan desa untuk itu diperlukan Suatu Pemahaman, Wawasan Pengetahuan Kepada Aparatur Desa terhadap Pengelolaan Keuangan Desa secara Transparan dan Akuntabel.
Badan usaha milik desa (atau diakronimkan menjadi Bumdes) merupakan usaha desa yang dikelola oleh Pemerintah Desa, dan berbadan hukum. Pemerintah Desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi Desa. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa. Kepengurusan Badan Usaha Milik Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan masyarakat desa setempat.
Permodalan Badan Usaha Milik Desa dapat berasal dari Pemerintah Desa, tabungan masyarakat, bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota, pinjaman, atau penyertaan modal pihak lain atau kerja sama bagi hasil atas dasar saling menguntungkan. Badan Usaha Milik Desa dapat melakukan pinjaman, yang dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan BPD.
WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM
Untuk Itu Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RI ,Kemendes PDTT Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Bimtek dan Diklat Menyelenggarakan Dengan Tema:Bimtek desa dan Pengelolaan Keuangan desa, Dari Perencaan Sampai Pelaporan.
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek desa dan Pengelolaan Keuangan desa, Dari Perencaan Sampai Pelaporan.
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
Keterangan :
Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
Penginapan selama 4 hari 3 malam
Modul, tas, materi/makalah
CD materi
Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : Dengan cara menghubungi : ☎️ (021) 3501999
? 082110200588 Wa. 085282379560
Bimtek desa dan Pengelolaan Keuangan desa, Dari Perencaan Sampai Pelaporan.