BIMTEK AUDIT, Bimtek Inspektorat, Bimtek Kepegawaian, Bimtek Lainnya

Bimtek/ Diklat Audit Kinerja Dalam Upaya Mencapai Kapabilitas APIP

Hasil penilaian atas kapabilitas pengawasan intern APIP menggunakan Internal Audit Capability Model (IA-CM) yang dikemukakan dalam konferensi Asosiasi Auditor Intern Pemerintah RI (AAIPI) tahun 2014, menunjukkan bahwa mayoritas APIP dipusat dan daerah (93,96%) berada pada level 1 (initial) yaitu mampu melakukan audit ketaatan, namun peran masih belum terstruktur. Untuk meningkatkan level IA-CM menjadi level 3 (integrated), yaitu APIP yang mampu melakukan audit kinerja, maka peningkatan kapasitas dan kapabilitas APIP secara keseluruhan terkait audit kinerja sangat dibutuhkan

Pengertian audit kinerja menurut Standar Audit Intern Instansi Pemerintah (SAIPI), adalah audit atas pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah yang terdiri atas audit aspek ekonomi, efisiensi, dan audit aspek efektivitas, serta ketaatan pada peraturan.

Adapun tujuan utama audit kinerja adalah untuk menilai aspek ekonomis, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pemerintahan. Aspek ekonomis adalah aspek kinerja yang berkaitan dengan sumber daya (input), baik dari sisi pengadaannya maupun pemanfaatannya. Aspek efisiensi adalah aspek kinerja yang berkaitan dengan hasil yang diperoleh (output). Aspek efisiensi berkaitan dengan aspek ekonomis karena untuk menilai kinerja aspek efisiensi tidak cukup jika melihat output-nya saja, tetapi harus dikaitkan dengan sumber daya (input) yang digunakan untuk menghasilkan output tersebut.

Efektifitas adalah aspek kinerja yang berkaitan dengan tingkat pemanfaatan output dalam mencapai tujuan/sasaran yang ditetapkan. Instansi pemerintah dinilai efektif apabila output yang dihasilkannya dapat memenuhi tujuan/sasaran yang ditetapkan. Dengan kata lain, menilai aspek efektifitas pada audit kinerja berarti menilai outcome dari output dalam pencapaian tujuan/sasaran yang ditetapkan. Baca Juga Bimbingan Teknis Perencanaan Pengawasan Berbasis Risiko (PPBR) Dan Audit Kinerja bagi Inspektorat

Bimtek/ Diklat Audit Kinerja Dalam Upaya Mencapai Kapabilitas APIP

Untuk dapat melaksanakan audit kinerja, APIP perlu memahami proses atau tahapan audit kinerja yaitu:

  1. Perencanaan strategis audit kinerja
  2. Perencanaan audit kinerja individual
  3. Pelaksanaan audit kinerja (field work)
  4. Pelaporan audit kinerja
  5. Pemantauan tindak lanjut rekomendasi audit kinerja.

SAIPI mengharuskan pimpinan APIP untuk menyusun rencana strategis dan rencana kegiatan audit intern tahunan dengan prioritas pada kegiatan yang mempunyai risiko terbesar dan selaras dengan tujuan APIP. Pimpinan APIP wajib menyusun rencana strategis lima tahunan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perencanaan strategis untuk audit kinerja berguna dalam memberikan masukan untuk pemilihan tema audit dan prioritas tema audit dan menjadi bahan penyusunan rencana strategis audit secara keseluruhan, dan perencanaan audit tahunan.

Untuk Itu kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah bermaksud Mengundang Bapak/ibu dan mengikutsertakan Bagian Terkait Untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema“ Bimtek/ Diklat Audit Kinerja Dalam Upaya Mencapai Kapabilitas APIP ”
PELAKSANAAN :
Secara Offline / Luring
Secara Online / Daring
In-House Training ( Dilaksanakan di Tempat yang Telah di Sediakan Oleh Pihak Internal )
Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi :
0821–2337–8112 / 0888–1323–559
linkeupemda5@gmail.com

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 




Posting Terkait