Bimtek Keuangan, Bimtek Lainnya

Bimtek Keuangan Implementasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018

Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018

Bimtek Keuangan

Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018

Kepada Yth.

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
  • Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
  • Ketua BPD, Wakil Ketua BPD, Sekertaris BPD, Anggota BPD

Pedoman Penyusunan APBD adalah pokok-pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi Pemerintah Daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD, Telah diketahui Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Ditetapkan tanggal 8 Juni 2017 dan Telah Diundangkan tanggal 12 Juni 2017.

Dan Penyusunan KUA dan PPAS harus berpedoman pada RKPD tahun 2018 dan prioritas pembangunan nasional dalam RKP tahun 2018, dengan memperhatikan prioritas pembangunan daerah dan kemampuan keuangan daerah, Oleh Karna itu Pemerintah telah mengeluarkan Permendagri No. 32 Tahun 2017 tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun Anggaran 2018.

Pusat Diklat Pemerintahan  LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RILembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Dengan Tema: Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimbingan Teknis Reviuw RKA untuk Peningkatan Kualitas APBD

KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
? 082110200588 

Wa.  085282379560

Bimtek Keuangan Implementasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018




Posting Terkait