Pusat Bimtek

Bimtek Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK Dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025

Dalam konteks reformasi tata kelola pengadaan barang dan jasa pemerintah di Indonesia, peran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) terus mengalami penyempurnaan regulasi. Salah satu tonggak pentingnya adalah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (“Perpres 46/2025”), sebagai perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pengadaan Indonesia+3Peraturan BPK+3jdih.lkpp.go.id+3
Perubahan ini membawa implikasi besar bagi para pelaku pengadaan, khususnya para pejabat yang memiliki fungsi strategis seperti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Melalui artikel ini – yang juga berfungsi sebagai artikel pilar (pillar content) – kami akan menyajikan panduan komprehensif terkait Bimbingan Teknis Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pasca Perpres 46/2025. Artikel ini akan menjadi dasar kandungan yang dapat didukung oleh artikel-artikel turunan yang lebih spesifik.

Tujuan Artikel

  • Memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan regulasi dalam Perpres 46/2025 yang berdampak pada tugas dan wewenang PPK.

  • Menyediakan pedoman teknis bagi PPK dalam melaksanakan tugasnya secara akuntabel, transparan, dan efektif dalam siklus PBJ.

  • Menjadi acuan untuk program Bimbingan Teknis (Bimtek) yang diselenggarakan oleh instansi terkait.

  • Mendukung penguatan artikel-turunan seperti “Checklist Tugas PPK”, “Kasus Praktis PPK dalam PBJ”, “Pengendalian Risiko PPK”, dan sebagainya.


Bimtek Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 – pembekalan lengkap untuk memahami peran strategis PPK secara profesional, akuntabel, dan efektif.


S1. Latar Belakang Regulasi dan Pentingnya Peran PPK

1.1 Evolusi regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah

Sejak diterbitkannya Perpres 16/2018 dan perubahan pertama melalui Perpres 12/2021, sistem PBJ di Indonesia terus dikembangkan untuk menjamin prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Dengan terbitnya Perpres 46/2025 pada 30 April 2025, berlaku perubahan substansial yang memperluas ruang lingkup pengadaan, memperteguh kompetensi sumber daya manusia pengadaan, serta memperkuat tata kelola fungsi pengadaan. Pengadaan Indonesia+3Peraturan BPK+3Peraturan BPK+3
Contohnya, Perpres 46/2025 memperluas definisi “Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah” mencakup Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah/Institusi Lainnya/Pemerintah Desa yang bersumber dari APBN/APBD/APB Desa. Scribd+1

1.2 Siapa PPK dan mengapa perannya penting

PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. biropk.uinjkt.ac.id+2JDIH+2
Peran PPK sangat strategis karena:

  • PPK menghubungkan antara kebijakan PA/KPA dengan pelaksanaan teknis pengadaan.

  • Kesalahan dalam pelaksanaan tugas PPK beresiko pada temuan audit, pemborosan anggaran, atau bahkan pelanggaran hukum.

  • Dalam era Perpres 46/2025, kompetensi dan profesionalisme PPK semakin ditekankan, termasuk persyaratan sertifikasi kompetensi. jdih.mimikakab.go.id+2JDIH+2

1.3 Kenapa Bimtek pelaksanaan teknis menjadi kebutuhan

Dengan perubahan regulasi, banyak ketentuan teknis yang harus dipahami dan diimplementasikan oleh PPK. Sebuah program bimbingan teknis (Bimtek) diperlukan agar PPK:

  • Memahami perubahan substantif regulasi.

  • Mengenal alur kerja pengadaan yang baru atau diperkuat.

  • Mampu melakukan dokumentasi, pelaporan dan pengendalian yang sesuai dengan standar.

  • Siap menghadapi audit, pemeriksaan, dan pertanggungjawaban administratif.
    Salah satu contoh pelaksanaan Bimtek bisa dilihat pada kegiatan yang bertajuk “Implementasi Teknis Tugas dan Wewenang PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa Pasca Terbitnya Perpres Nomor 46 Tahun 2025”. event.lpkn.id


S2. Perubahan Utama dalam Perpres 46/2025 yang Berdampak pada PPK

2.1 Ruang lingkup pengadaan yang diperluas

Perpres 46/2025 memperluas ruang lingkup pengadaan, termasuk institusi lainnya dan pemerintahan desa, serta memperjelas sumber dana yang dapat mencakup dana pinjaman/hibah luar negeri. Scribd+1
Akibatnya, PPK kini menghadapi cakupan tugas yang lebih luas:

  • Pengadaan di lingkungan pemerintah desa.

  • Pengadaan yang sumber dananya dari APBN/APBD dan/atau pinjaman/hibah.

  • Kebutuhan memahami regulasi dan karakteristik pengadaan yang berbeda-beda.

2.2 Penegasan dan perubahan kompetensi SDM pengadaan

Perpres 46/2025 menegaskan bahwa sumber daya pengelola fungsi pengadaan barang/jasa harus memiliki kompetensi bidang PBJ. Termasuk PPK, Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, Personel Lainnya. Scribd+2jdih.mimikakab.go.id+2
Contohnya: Pasal 11 menyebut PPK harus memiliki sertifikasi kompetensi sesuai tipologinya. jdih.mimikakab.go.id
Dampaknya: PPK harus memastikan bahwa dirinya atau timnya telah memenuhi persyaratan kompetensi sebelum menjalankan tugas.

2.3 Penyesuaian tugas dan wewenang PPK

Beberapa perubahan penting dalam tugas/ wewenang PPK adalah:

  • PPK bisa menerima pelimpahan kewenangan dari PA/KPA. JDIH+1

  • PPK terkait dengan persiapan pencantuman barang/jasa dalam katalog elektronik, jika ditugaskan. Scribd

  • Penegasan bahwa PPK, yang ditugaskan dari Pengguna Anggaran atau KPA, wajib menjalankan seluruh tugas sesuai regulasi baru.
    Dampak teknisnya: PPK harus memperbarui pemahaman, alur kerja, dokumen, dan koordinasi internal instansinya untuk menyesuaikan dengan perubahan.

2.4 Penegasan prinsip pengadaan: efisiensi, transparan, kompetitif, akuntabel

Dalam Perpres 46/2025, prinsip-prinsip pengadaan barang/jasa tetap ditekankan — tetapi perubahan menuntut PPK untuk lebih aktif dalam implementasi. Scribd+1
Misalnya: Ketentuan terkait pengadaan berkelanjutan dan lingkungan sosial diperluas. Scribd
Sehingga PPK tidak hanya harus memahami sisi teknis, tetapi juga aspek nilai tambah, keberlanjutan, dan kepatuhan prosedural.


S3. Rangka Kerja Teknis Tugas PPK – Langkah demi Langkah

3.1 Tahap Perencanaan

Pada tahap perencanaan, PPK melakukan beberapa tugas penting:

  • Identifikasi kebutuhan barang/jasa.

  • Menyusun spesifikasi teknis dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). biropk.uinjkt.ac.id+1

  • Penyusunan rancangan kontrak dan persiapan dokumen pemilihan penyedia.

  • Koordinasi dengan PA/KPA, pengguna anggaran, pokja pemilihan, dan tim pendukung.

  • Memastikan perencanaan telah mempertimbangkan aspek keberlanjutan dan efisiensi sesuai perubahan regulasi.

Tabel: Checklist Perencanaan PPK

Aktivitas PPK Dokumen/Output Catatan Penting
Identifikasi kebutuhan KAK / TOR Harus relevan dengan anggaran dan target hasil
Penyusunan spesifikasi teknis Dokumen spesifikasi Menghindari over-spec atau under-spec
Menentukan HPS Dokumen HPS Harus wajar dan dapat dipertanggungjawabkan
Rancangan kontrak Draft kontrak Memuat klausul lingkungan, keberlanjutan bila relevan
Koordinasi internal Minutes / notulen Memastikan persetujuan semua pihak terkait
Evaluasi risiko pengadaan Matriks risiko PPK harus mencatat potensi hambatan dan mitigasi

3.2 Tahap Pemilihan Penyedia

Di tahap ini, PPK harus:

  • Menentukan metode pemilihan penyedia sesuai regulasi (tender, seleksi, penunjukan langsung, swakelola, dll.). Perpres 46/2025 memberi fleksibilitas pada prosedur dalam kondisi tertentu. christiangamas.net+1

  • Menetapkan Pokja Pemilihan atau tim internal, berkoordinasi dengan Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.

  • Memastikan prosedur pemilihan dilaksanakan terbuka, adil, dan kompetitif.

  • Menyusun dan menetapkan surat penunjukan penyedia atau kontrak dengan penyedia terpilih.

3.3 Tahap Pelaksanaan Kontrak / Swakelola

Untuk pelaksanaan, PPK bertanggung jawab melakukan:

  • Penandatanganan kontrak bersama penyedia setelah persetujuan PA/KPA. biropk.uinjkt.ac.id+1

  • Pengawasan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak, termasuk perubahan/ addendum bila diperlukan.

  • Penanganan swakelola: apabila kegiatan dilaksanakan sendiri oleh instansi, PPK mesti mengatur tim pelaksana, mitra swakelola, pengawasan internal dan external, serta pelaporan. event.lpkn.id

  • Memonitor kemajuan pekerjaan, penyerapan anggaran, dan hambatan yang muncul.

3.4 Tahap Serah Terima & Evaluasi Penyedia

Setelah pekerjaan selesai, PPK melakukan:

  • Serah terima hasil pekerjaan kepada PA/KPA dengan berita acara (BAST). biropk.uinjkt.ac.id+1

  • Evaluasi kinerja penyedia (baik aspek teknis, administratif, maupun nilai ekonomi) yang kemudian mempengaruhi database penyedia dan potensi blacklist.

  • Pelaporan akhir kepada PA/KPA dan menyimpan dokumen pengadaan secara lengkap sebagai arsip.

3.5 Tahap Pelaporan, Audit & Pertanggungjawaban

Sebagai bagian dari fungsi kontrol, PPK harus:

  • Membuat laporan berkala (misalnya triwulan) kepada PA/KPA mengenai kemajuan, realisasi anggaran, dan hambatan. biropk.uinjkt.ac.id

  • Menyediakan bukti dokumentasi yang lengkap (KAK, HPS, kontrak, addendum, BAST, evaluasi, laporan, dokumen pengadaan).

  • Bersiap menghadapi audit internal maupun eksternal (BPK, Inspektorat) dan menjawab pertanyaan pemeriksa jika ada temuan.

  • Menyimpan dokumen minimal sesuai ketentuan regulasi agar memudahkan penelusuran di masa mendatang.


S4. Wewenang PPK setelah Perpres 46/2025

4.1 Pelimpahan kewenangan dari PA/KPA

Salah satu perubahan penting dalam Perpres 46/2025 adalah bahwa PA/KPA dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada PPK, dalam batas-batas yang diatur oleh regulasi. JDIH+1
Contoh wewenang yang dapat dilimpahkan: penandatanganan kontrak, persetujuan rancangan dokumen pemilihan, hingga pengendalian pelaksanaan kontrak.
Implikasi: PPK harus memahami batas wewenangnya secara jelas, agar tidak terjadi tumpang tindih atau pelanggaran regulasi.

4.2 Penetapan tim pendukung dan tenaga ahli

PPK memiliki wewenang untuk menetapkan tim pendukung, tim penilai, tenaga ahli atau aanwijzer dalam proses pengadaan apabila diperlukan. biropk.uinjkt.ac.id+1
Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pengadaan, terutama untuk paket pekerjaan yang kompleks, seperti jasa konstruksi, jasa konsultansi.
Contoh: Tim pendukung membantu dalam penyusunan spesifikasi teknis atau evaluasi teknis.

4.3 Pengendalian kontrak dan perubahan kontrak

PPK diberi wewenang untuk mengendalikan pelaksanaan kontrak, termasuk menetapkan addendum jika ada perubahan scope/volume/biaya sesuai prosedur yang berlaku. biropk.uinjkt.ac.id
Namun, PPK juga harus menjaga bahwa perubahan tersebut dilakukan secara sah, terdokumentasi, dan sesuai ketentuan pengadaan.

4.4 Menyimpan, mengarsip dan pertanggungjawaban dokumen

PPK bertanggung jawab atas penyimpanan dan keutuhan seluruh dokumen pengadaan barang/jasa. biropk.uinjkt.ac.id
Dokumen yang harus disimpan meliputi KAK, spesifikasi teknis, HPS, kontrak, addendum, BAST, hasil evaluasi penyedia, laporan pelaksanaan.
Keberadaan dokumen lengkap menjadi kunci dalam mempertanggungjawabkan pelaksanaan pengadaan.

4.5 Komunikasi dengan PA/KPA dan pengawasan internal

PPK memiliki wewenang untuk melakukan koordinasi dengan PA/KPA, melaporkan pelaksanaan kegiatan, serta mengambil tindakan korektif jika terdapat hambatan.
Contoh: Jika proyek menyimpang dari jadwal atau anggaran, PPK harus melaporkan dan mengambil upaya mitigasi agar pengadaan tetap berjalan sesuai regulasi dan tujuan.


S5. Tantangan dan Solusi Implementasi untuk PPK

5.1 Tantangan utama

  • Memahami regulasi baru secara mendalam: Perubahan dalam Perpres 46/2025 cukup signifikan sehingga PPK mungkin belum familiar dengan seluruh ketentuan.

  • Kapasitas SDM dan sertifikasi kompetensi: PPK dan tim pendukung harus memiliki kompetensi dan sertifikasi. Jika belum, menjadi kendala. jdih.mimikakab.go.id+1

  • Penyesuaian alur kerja dan dokumentasi: Mekanisme internal instansi harus diperbarui untuk menyesuaikan regulasi baru.

  • Keterbatasan anggaran atau teknologi: Misalnya instansi kecil/kabupaten/kota harus menangani pengadaan dengan sumber daya terbatas.

  • Resiko audit dan temuan pengadaan: Jika tata kelola kurang baik, PPK dan instansi bisa terkena temuan audit atau sanksi.

5.2 Solusi yang dapat diterapkan

  • Pelatihan dan Bimtek khusus untuk PPK dan tim pengadaan: Program seperti Bimtek “Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK…” membantu memperkuat pemahaman. event.lpkn.id+1

  • Membuat checklist internal dan alur kerja yang diperbarui: Instansi harus merancang SOP baru yang sesuai Perpres 46/2025.

  • Mengoptimalkan Dokumentasi Digital dan Arsip Elektronik: Untuk memudahkan penyimpanan dan audit trail.

  • Mengembangkan tim pendukung yang kompeten: PPK dapat menunjuk tenaga ahli atau tim yang memahami teknis pengadaan.

  • Mengadakan simulasi kasus dan review rutin: Agar PPK dapat menghadapi situasi nyata dan mengurangi risiko.

  • Koordinasi efektif dengan PA, KPA, dan Pokja Pemilihan: Untuk selaras dalam proses pengadaan dan pengendalian internal.


S6. Contoh Kasus Nyata

Kasus 1: Pengadaan Barang/Jasa di Pemerintah Daerah

Di sebuah Kabupaten, PPK ditugaskan untuk pengadaan pengadaan ⇒ perangkat IT kantor dengan anggaran APBD. Dengan terbitnya Perpres 46/2025, ruang lingkup pengadaan meliputi dana APBD dan persyaratan kompetensi PPK menjadi relevan. PPK harus memastikan: spesifikasi teknis sesuai kebutuhan, HPS disusun secara wajar, kontrak disiapkan, pelaksanaan dipantau, dan hasil diserahterimakan.
Pada pelaksanaan, ditemukan bahwa tim pendukung belum mengikuti pelatihan kompetensi sehingga terjadi keterlambatan pelaporan. Setelah mengikuti Bimtek dan memperbarui alur kerja, instansi kemudian berhasil menuntaskan pengadaan dengan hasil yang sesuai spesifikasi dan tanpa temuan audit.

Kasus 2: Swakelola Jasa Konstruksi di Instansi Pusat

Sebuah Kementerian melakukan swakelola pembangunan gedung kantor. PPK yang ditunjuk harus menetapkan tim internal sebagai pelaksana, menetapkan tenaga ahli, melakukan evaluasi kinerja internal, dan membuat berita acara serah terima hasil pekerjaan. Perpres 46/2025 memberi ruang pengaturan swakelola yang harus memenuhi prinsip pengadaan. PPK juga menyusun matriks risiko dan strategi mitigasi, misalnya jika terjadi perubahan volume pekerjaan. Hasilnya: pekerjaan selesai dengan baik, dokumentasi lengkap, dan instansi berhasil mempertanggungjawabkan pengadaan dalam audit.

Kasus 3: Pengadaan di Pemerintah Desa

Dengan perluasan ruang lingkup Perpres 46/2025, pengadaan barang/jasa yang bersumber dari APB Desa juga harus memperhatikan regulasi pengadaan pemerintah. PPK atau pejabat yang ditunjuk di tingkat desa harus memahami tugas dan wewenangnya, meski dalam skala kecil. Dalam suatu Desa, pengadaan paket layanan kebersihan dilakukan oleh PPK desa yang telah mengikuti pelatihan kompetensi. Mereka menyusun spesifikasi, mendata penyedia lokal, dan membuat kontrak dengan jelas. Karena dokumentasi lengkap, temuan pemeriksaan bisa dihindari.


S7. Panduan Bimtek untuk PPK – Modul dan Materi Utama

Modul-modul yang sebaiknya disediakan dalam program Bimtek PPK adalah sebagai berikut:

  1. Modul 1: Pemahaman Perpres 46/2025 dan Dampaknya bagi PPK

    • Ruang lingkup pengadaan, perubahan definisi, kompetensi SDM.

    • Analisis pasal-kunci yang relevan bagi PPK.

  2. Modul 2: Tugas & Wewenang PPK – Praktik Teknis dari A hingga Z

    • Tahap perencanaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan, serah terima, pelaporan.

    • Dokumentasi wajib PPK.

  3. Modul 3: Swakelola dan Pengadaan yang Dikecualikan

    • Ketentuan swakelola, tim pelaksana, evaluasi internal.

    • Pengadaan di desa, pengadaan yang sebagian dari pinjaman/hibah.

  4. Modul 4: Manajemen Risiko, Pengendalian Kontrak, & Audit Pengadaan

    • Identifikasi risiko pengadaan, mitigasi, addendum kontrak.

    • Persiapan menghadapi audit, temuan, sanksi.

  5. Modul 5: Studi Kasus & Simulasi

    • Simulasi dokumen pengadaan oleh PPK (KAK, HPS, kontrak).

    • Analisis kasus nyata dan pembelajaran implementasi.

  6. Modul 6: Evaluasi Kompetensi & Sertifikasi PPK

    • Persyaratan sertifikasi kompetensi sesuai tipologi. jdih.mimikakab.go.id+1

    • Rencana pengembangan kompetensi internal instansi.


S8. Tabel Rangkuman Tugas dan Wewenang PPK

Kategori Tugas PPK Wewenang PPK
Perencanaan Identifikasi kebutuhan, spesifikasi teknis, HPS
Pemilihan Penyedia Menyusun metode pemilihan, menetapkan tim dan Pokja Menetapkan penyedia, kontrak
Pelaksanaan Kontrak Menandatangani kontrak, mengawasi pelaksanaan Melakukan pengendalian kontrak, menetapkan addendum
Serah Terima & Evaluasi Serah terima hasil pekerjaan, evaluasi penyedia Menetapkan tim evaluasi, menetapkan laporan kinerja penyedia
Pelaporan & Arsip Membuat laporan kemajuan, menyimpan dokumen Menetapkan sistem arsip dan dokumentasi internal
Pelimpahan Kewenangan Menerima pelimpahan dari PA/KPA
Tim Pendukung Menetapkan tim pendukung dan tenaga ahli Menetapkan tim pelaksana internal atau swakelola

S9. Implikasi Bagi Instansi dan PPK – Checklist Persiapan Internal

Berikut checklist yang bisa digunakan oleh instansi pengadaan dan PPK untuk mempersiapkan implementasi Perpres 46/2025:

  • Memetakan paket pengadaan yang akan dilaksanakan sesuai ruang lingkup regulasi baru.

  • Melakukan inventarisasi PPK dan tim pendukung: sertifikasi kompetensi, pelatihan, pengalaman.

  • Merevisi SOP pengadaan internal agar sesuai dengan Perpres 46/2025.

  • Menyusun alur kerja dokumen pengadaan (KAK, HPS, kontrak, addendum, BAST, evaluasi).

  • Menyiapkan matriks risiko pengadaan dan mitigasi.

  • Membentuk tim pendukung teknis (ahli) dan tim pengendalian internal.

  • Menerapkan sistem dokumentasi elektronik/arsip yang memudahkan audit.

  • Melaksanakan simulasi proses pengadaan, evaluasi hasil, dan perbaikan.

  • Mengadakan koordinasi rutin antara PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan penyedia.

  • Menyusun rencana aksi SDM pengadaan untuk pemenuhan kompetensi, sertifikasi, dan kualifikasi. Scribd+1


S10. Manfaat Program Bimtek bagi PPK dan Instansi

  • Penguatan kapasitas PPK dalam memahami regulasi terkini dan implementasinya secara teknis.

  • Peningkatan profesionalisme dan kualitas tata kelola pengadaan di instansi.

  • Pengurangan risiko temuan audit atau sanksi regulasi akibat ketidakpatuhan.

  • Transparansi dan akuntabilitas yang lebih baik – mendukung good governance.

  • Efisiensi anggaran pengadaan dan hasil yang lebih optimal bagi negara/masyarakat.

  • Kepastian bahwa instansi telah mempersiapkan SDM dan alur kerja sesuai regulasi terbaru.


S11. Bimtek Terkait Dengan Bimtek Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK Dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025

  1. Checklist Lengkap Tugas PPK Pasca Perpres 46/2025

  2. Studi Kasus Implementasi PPK dalam Swakelola PBJ


S12. FAQs – Pertanyaan yang Sering Muncul

1. Apa itu PPK dan bagaimana penetapannya?
PPK atau Pejabat Pembuat Komitmen adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. biropk.uinjkt.ac.id+1 Penetapan PPK dilakukan oleh PA/KPA sesuai ketentuan instansi.

2. Apakah semua pengadaan harus melalui PPK setelah Perpres 46/2025?
Hampir semua pengadaan barang/jasa pemerintah yang dibiayai APBN/APBD/APB Desa berada dalam ruang lingkup regulasi Perpres 46/2025. Peraturan BPK+1 Namun ada pengaturan khusus/pembebasan/penyesuaian tertentu yang harus dicek instansi terkait.

3. Apa persyaratan kompetensi untuk menjadi PPK?
Dalam Pasal 11 Perpres 46/2025 disebut bahwa PPK wajib memiliki sertifikasi kompetensi sesuai dengan tipologi paket pengadaan. jdih.mimikakab.go.id+1 Jika tidak ada PPK bersertifikasi, maka PA/KPA bisa menugaskan PPTK sebagai PPK, dengan persyaratan sesuai regulasi.

4. Bagaimana cara PPK melakukan pelimpahan kewenangan dari PA/KPA?
PA/KPA dapat melimpahkan sebagian kewenangan kepada PPK sesuai regulasi. PPK harus memahami batasan kewenangan yang dilimpahkan dan melaksanakan tugas sesuai dokumentasi pelimpahan. JDIH+1

5. Apakah sistem swakelola masih diperbolehkan setelah Perpres 46/2025?
Ya. Perpres 46/2025 masih mengatur swakelola sebagai salah satu metode pengadaan/jasa, namun PPK dan instansi harus memahami klasifikasi swakelola dan pengaturan internal yang relevan. Contoh: penentuan tim pelaksana, pengendalian internal. event.lpkn.id

6. Bagaimana PPK menghadapi audit atau temuan jika proses pengadaan belum optimal?
PPK harus memastikan dokumentasi lengkap, analisis risiko, laporan kemajuan, dan pelaksanaan sesuai SOP baru. Melalui Bimtek dan evaluasi internal, instansi dapat memperbaiki proses sebelum audit eksternal.

7. Bagaimana instansi desa menghadapi perubahan Perpres 46/2025?
Karena ruang lingkup pengadaan diperluas hingga pemerintah desa, PPK atau pejabat pengadaan di tingkat desa harus memahami regulasi, alur kerja, dan kewajiban dokumentasi. Program Bimtek dengan materi yang disesuaikan skala desa sangat disarankan.


Kesimpulan

Peran PPK dalam pengadaan barang/jasa pemerintah semakin strategis pasca terbitnya Perpres 46/2025. Perubahan regulasi membawa tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan efektivitas proses PBJ. Melalui bimbingan teknis (Bimtek) yang komprehensif – mencakup regulasi, tugas & wewenang, alur teknis, dokumentasi, risk-management dan audit – PPK dan instansi pengadaan dapat memperkuat tata kelola pengadaan dan memberikan nilai terbaik bagi negara serta masyarakat.
Untuk instansi yang ingin melakukan transformasi pengadaan dan menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dalam kerangka regulasi baru, program Bimtek merupakan investasi strategis dan mendesak.

Mari tingkatkan kompetensi sebagai PPK yang handal, siapkan dokumentasi dan alur kerja pengadaan yang patuh regulasi, serta bangun tata kelola pengadaan yang transparan, akuntabel, dan efisien.

Pelajari lebih lanjut dan daftarkan diri ke program pelatihan yang relevan sekarang juga.


Mari ambil langkah sekarang dan persiapkan diri menghadapi tantangan pengadaan barang/jasa dengan peran PPK yang siap dan kompeten.

Sumber Link: Bimtek Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK Dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.