Bimtek Desa, Bimtek DPRD, Bimtek Inspektorat, Bimtek Kepegawaian, Bimtek Lainnya, Bimtek Lingkungan Hidup, Bimtek Puskesmas, Bimtek Rumah Sakit, Pelatihan Perusahaan

BIMTEK KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)

BIMTEK KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3) BAGI APARATUR SIPI NEGARA (ASN)

     Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi

     Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi aparatur sipil negara sudah menjadi hal yang wajib bagi sebuah instansi pemerintahan, mengingat banyak sekali potensi bahaya yang ada di tempat bekerja. Untuk itu perlu adanya sebuah pedoman manajemen K3 pemerintahan bagi bagi pimpinan maupun aparatur instansinya, agar penyelenggaraan K3 pemerintahan lebih efektif, efisien dan terpadu serta menjamin kenyamanan dan keselamatan saat bekerja.

Adapaun dasar hukum yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) antara lain :

  1. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
  2. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
  3. Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
  5. dan dasar hukum lainnya. Baca Juga : BIMTEK PENGENALAN DASAR EPANET UNTUK ANALISA JARINGAN PERPIPAAN AIR BERSIH

Beberapa Materi yang Akan di Bahas Saat Pelatihan:

  • APA TUJUAN DARI PELAKSANAAN K3?
  • APA SAJA JENIS-JENIS KECELAKAAN KERJA YANG DAPAT TERJADI DI TEMPAT KERJA KHUSUSNYA DI SEKTOR INDUSTRI?
  • APA SAJA USAHA-USAHA YANG PERLU DILAKUKAN UNTUK MENCIPTAKAN KESELAMATAN KERJA?
  • APA YANG MENJADI KEWAJIBAN DAN HAK DARI TENAGA KERJA BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?
  • APA YANG DIMAKSUD DENGAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)?
  • SIAPA SAJA PERWAKILAN YANG TERMASUK DALAM P2K3?
  • APA SAJA TUGAS PENGURUS/PENGAWAS DALAM HAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?
  • BAGAIMANA PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM K3 DI TEMPAT KERJA?
  • APAKAH SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MEMBERLAKUKAN PENERAPAN PROSEDUR K3?
  • APA SAJA KENDALA-KENDALA YANG BIASA DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM HAL PENERAPAN K3?
  • APA SAJA STANDAR K3 BARU YANG ADA SAAT INI?
  • MENGAPA FAKTOR PSIKOLOGI PENTING DALAM STANDAR BARU K3?
  • APA YANG DIMAKSUD DENGAN FAKTOR PSIKOLOGI K3?
  • BAGAIMANA MENGUKUR KESEHATAN MENTAL/PSIKOLOGI PEKERJA DI TEMPAT KERJA?
  • Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) 

Untuk Memehami lebih lanjut terkait materi  di atas,  Maka Kami LINKEU PEMDA Bersama Para Pakar dan Narasumber Yang Ahli di bidangnya  Akan Melaksanakan BIMTEK KESELAMATAN, KESEHATAN KERJA (K3) BAGI APARATUR SIPIL NEGARA (ASN) “

PELAKSANAAN :

Secara Offline / Luring
Secara Online / Daring
In-House Training ( Dilaksanakan di Tempat yang Telah di Sediakan Oleh Pihak Internal )

Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi  :

(021) 88997129 / +62 812-6040-4677
info@pusatdiklatpemerintahan.com

JADWAL BIMBINGAN TEKNIS BULAN JUNI – OKTOBER




Posting Terkait