Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Di Tempat
Dengan Hormat,
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. APBD ditetapkan dengan Peraturan Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri. Tahun anggaran APBD meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Dalam upaya untuk menciptakan keselarasan antara kebijakan daerah dan kebijakan pusat, kini telah terbit Permendagri No. 38 Tahun 2018 yang nantinya hal ini menjadi amanat dari pihak Permendagri untuk mampu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Seperti yang disebutkan dalam BIMTEK keuangan, bahwa dalam penyusunan program pemerintah, disarankan untuk hanya mengikutsertakan program yang benar-benar bermanfaat yang nantinya memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Dengan kata lain, tanpa mengabaikan jadwal BIMTEK keuangan tersebut, dikatakan bahwa semua program yang disusun nanti diharapkan bisa mendukung adanya pembangunan nasional pada tahun 2019 kali ini. Oleh sebab itu, pihak pusat dengan sangat menghimbau kepada pemerintah di bawahnya untuk menjadikan Permendagri tersebut sebagai pedoman dalam menyusun APBN 2019.
Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RI Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Dengan Tema:
“Permendagri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”
WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Dan Diklat
“Permendagri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD”
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :
☎️ (021) 3501999
? 082110200588
Wa. 085282379560
Bimtek Keuangan Permendagri No. 38 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan APBD 2019 serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD