Bimtek Lainnya, Bimtek Perpajakan

Bimtek Pajak Untuk Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD

Bimtek Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah Daerah, BUMN serta BUMD

Bimtek dan Diklat Pajak

Dengan hormat,

Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SOPD dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesarbesarnya kemakmuran rakyat.Bimtek KEWAJIABAN PAJAK

Tidak terkecuali dengan pemerintah daerah, pemerintah daerah pun memiliki peran dan kewajiban mereka dalam bidang perpajakan. Baik atas pengeluaran atau belanja barang/jasa, serta modal yang sumber dananya berasal dari APBN atau APBD, pengertian APBN atau APBD termasuk juga penerimaan pemerintah yang tidak dimasukkan dalam APBN dan/atau APBD seperti penerimaan dari masyarakat yang diterima oleh BLU (Badan Layanan Umum) dan penerimaan Desa yang tertuang dalam APBDes yang tidak berasal dari APBN dan/atau APBD.

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan

Bimtek Kewajiban Pajak Untuk Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

www.pusatdiklatpemrintahan.com

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Kewajiban Pajak Untuk Bendahara Instansi Pemerintah Daerah




Posting Terkait