Bimtek Diklat
BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK UNTUK INSTANSI PEMERINTAH, BUMN, DAN BUMD
BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK UNTUK INSTANSI PEMERINTAH, BUMN, DAN BUMD
1. Latar Belakang
Kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Pengelolaan pajak yang tidak tepat dapat menimbulkan sanksi administrasi maupun pidana, serta berdampak pada citra lembaga. Banyak instansi masih menghadapi kendala dalam memahami regulasi perpajakan terbaru, mekanisme pemotongan/pemungutan, pelaporan, hingga penggunaan aplikasi e-filing dan e-bupot. Oleh karena itu, diperlukan Bimtek Kewajiban Pajak untuk Instansi Pemerintah, BUMN, dan BUMD agar aparatur dan pengelola keuangan mampu melaksanakan kewajiban pajak dengan benar, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
2. Tujuan
Bimtek ini bertujuan untuk:
-
Memberikan pemahaman regulasi terbaru tentang kewajiban perpajakan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
-
Membekali peserta dengan keterampilan menghitung, memotong, dan melaporkan pajak.
-
Melatih penggunaan aplikasi perpajakan digital (e-filing, e-bupot, e-billing).
-
Mendukung terciptanya tata kelola keuangan negara/daerah yang transparan dan akuntabel.
3. Materi Pokok
-
Dasar hukum dan regulasi perpajakan terbaru.
-
Kewajiban pajak instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD.
-
Mekanisme pemotongan dan pemungutan PPh dan PPN.
-
Tata cara pelaporan pajak melalui e-filing dan e-bupot.
-
Sanksi dan konsekuensi hukum atas ketidakpatuhan pajak.
-
Strategi optimalisasi kepatuhan pajak.
-
Studi kasus kewajiban pajak pada instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.
4. Metode Pelatihan
-
Ceramah interaktif
-
Diskusi dan sharing regulasi pajak
-
Studi kasus
-
Praktik aplikasi perpajakan digital
-
Tanya jawab teknis
5. Sasaran Peserta
-
Bendahara instansi pemerintah
-
Pejabat/pegawai pengelola keuangan BUMN/BUMD
-
Auditor internal dan eksternal
-
Aparatur pengawas keuangan
-
Staf bagian perpajakan/akuntansi
6. Penutup
Melalui Bimtek ini, peserta diharapkan mampu memahami dan melaksanakan kewajiban perpajakan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD sesuai peraturan terbaru. Sehubungan dengan itu kami dari Pusat Diklat dan Bimtek Pemerintahan Lembaga Informasi Keuangan Pembangunan Daerah (BIMTEK PEMDA) selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan yang akan dilaksanakan.
Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :
- ☎ (021) 3501 999
- 📱0812-1372-0188
- ✉ info@bimtekpemda.com

BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK UNTUK INSTANSI PEMERINTAH, BUMN, DAN BUMD
Sumber Link:
BIMTEK KEWAJIBAN PAJAK UNTUK INSTANSI PEMERINTAH, BUMN, DAN BUMD