Bimtek Manajemen Kearsipan
Bimtek Manajemen Pengelolaan Arsip Daerah, Tata Naskah Dinas, Dan Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Dengan hormat,
Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SOPD dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.
Manajemen pengelolaan arsip atau kearsipan adalah rekaman kegiatan atau suatu peristiwa, bisa dalam bentuk media yang sesuai dengan perkembangan teknologi informasi yang telah dibuat dan juga diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi politik, perusahaan, perorangan, dan organisasi kemasyarakatan.
Yang mana pelaksanaannya dapat kita temui di kehidupan sehari-hari, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Semua itu sudah diatur dalam undang-undang No.43 Tahun 2009 mengenai kearsipan. Sedangkan tata naskah dinas merupakan salah satu unsur yang penting di dalam administrasi umum, yang meliputi pengaturan jenis, penyusunan naskah dinas, dan lain-lain.
Kearsipan dan tata naskah dinas di instansi pemerintahan sangat berkaitan erat, sehingga dibuatlah manajemen pengelolaan arsip daerah, tata naskah dinas, dan sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah (SAKIP ). Ketatalaksanaan adalah suatu pengaturan mengenai tata cara dalam melaksanakan tugas dan fungsi yang terdapat di berbagai bidang kegiatan.
Salah satu komponen yang tepat dalam ketatalaksanaan tersebut adalah administrasi umum. Sedangkan untuk ruang lingkup administrasi umum tersebut meliputi tata naskah dinas, penamaan suatu lembaga, singkatan serta akronim, kearsipan, serta tata ruang di dalam perkantoran. Karena perbaikan di pemerintahan dan sistem manajemen adalah hal yang sangat penting.
Materi Bimtek Manajemen Pengelolaan Arsip Daerah, Tata Naskah Dinas, Dan Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Ketiga bagian tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain di bidang pemerintahan, sistem manajemen pemerintahan yang sudah ada diharapkan mampu fokus pada peningkatan dalam akuntabilitas sekaligus peningkatan dalam hal kinerja yang berorientasi kepada sebuah hasil. Maka dari itu, pemerintah menetapkan sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah (SAKIP).
Sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah atau SAKIP adalah rangkaian sistematik dari segala aktivitas, yang memang dirancang untuk tujuan dalam penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dari pelaporan kinerja kepada instansi pemerintah. Hal itu dilakukan dalam rangka sebuah tanggung jawab dan peningkatan kinerja instansi pemerintah.
Tujuan dibuatnya sistem akuntabilitas kerja instansi pemerintah (SAKIP) adalah untuk mendorong akuntabilitas, mengenai kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat agar terciptanya pemerintah yang baik dan dapat dipercaya.
Sedangkan untuk manajemen pengelolaan arsip, perlu diketahui bahwa segala jenis kearsipan yang telah dibuat dan diterima oleh setiap institusi, badan atau lembaga harus dikelola suatu sistem kearsipan yang baik dan benar. Tujuan dari manajemen pengelolaan arsip adalah mendayagunakan penggunaan arsip, untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitas institusi lembaga.
Hal itu harus didasari oleh biaya yang efektif dan juga efisien, agar pengelolaan arsip di instansi pemerintah dibuat sesuai dengan aturan yang ada. Lain halnya dengan tata naskah dinas, penyelenggaraannya harus terampil dan dalam bentuk komunikasi tertulis dengan cara efektif dan juga efisien.
Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan Bimtek Manajemen Pengelolaan Arsip Daerah, Tata Naskah Dinas, Dan Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Manajemen Pengelolaan Arsip Daerah, Tata Naskah Dinas, Dan Sistem Akuntabilitas Kerja Instansi Pemerintah (SAKIP)
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S )
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :
☎️ (021) 3501999
? 082110200588
MATRI BIMTEK KEARSIPAN LAINNYA :
- Diklat Tata Naskah Dinas Dan Korespondensi dilingkungan Aparatur Pemerintah Daerah
- Bimtek Dan Diklat Manajemen Kearsipan Dan Pengelolaan Pusat Arsip (Record Center) menuju tata kelola pemerintahan yang good govermance
- Diklat / Bimbingan Teknis Manajemen Arsip Inaktif
- Bimtek Dan Diklat Tata Cara Pengelolaan Arsip Dinamis
- Bimtek Diklat Karsipan Tentang Mail Handling & Filing System
- Bimtek Dan Diklat Manajemen Arsip Dinamis Aktif
- Bimtek Dan Diklat LKKAP Tentang Manajemen Keprotokolan Dan Master Of Ceremony ( MC ) Sebagai Wujud Peningkatan Wawasa, Keterampilan Dan Pengetahuan Bagi Humas, Perotocol Dan Master Of Ceremony ( MC ) Di Daerah Perovinsi/Kabupaten/Kota
- Bimtek Dan Diklat LKKAP Tentang Korespondensi Dan Tata Naskah Dinas Berdasarkan Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 dan Nomor 55 Tahun 2010
- Bimtek Dan Diklat Lkkap Tentang Manajemen Dan Pengelolaan Pusat Kearsipan Dan Arsip (Recored Center )
- Bimtek Dan Diklat LKKAP Tentang Tata Nasabah Dinas Peovinsi/Kabupaten/Kota