Bimtek Diklat
Bimtek Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025
Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) pada Badan Layanan Umum (BLU) dan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki karakteristik unik dibandingkan pengadaan pada perangkat daerah lainnya. Tingginya dinamika kebutuhan layanan publik di rumah sakit, puskesmas, perguruan tinggi, pelabuhan, dan sektor layanan ekonomi menuntut fleksibilitas, namun tetap wajib mematuhi regulasi yang berlaku.
Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menggantikan Perpres 16 Tahun 2018, membawa banyak penyesuaian penting. Oleh karena itu, diperlukan Bimbingan Teknis (Bimtek) agar Pengelola PBJ pada BLU/BLUD mampu mengoptimalkan pelaksanaan PBJ, mempercepat layanan, dan menjaga akuntabilitas.
Artikel pilar ini mengulas strategi lengkap penguatan PBJ di BLU/BLUD pasca Perpres terbaru tersebut, termasuk integrasi e-purchasing, peran ULP dan PPK, penerapan SIPD-RI, serta contoh kasus nyata.
Mengapa BLU dan BLUD Membutuhkan Optimalisasi PBJ?
BLU/BLUD merupakan badan pengelola layanan yang diberikan fleksibilitas dalam tata kelola keuangan untuk meningkatkan mutu layanan. Namun, fleksibilitas itu harus tetap selaras dengan:
-
Prinsip transparansi
-
Efisiensi dan efektivitas
-
Akuntabilitas dalam penggunaan dana publik
-
Kepatuhan terhadap Perpres PBJ yang berlaku
Tantangan nyata di lapangan, antara lain:
| Tantangan | Dampak |
|---|---|
| Kebutuhan layanan bersifat mendesak | Barang/jasa harus tersedia cepat |
| Kompetensi SDM PBJ belum merata | Risiko kesalahan administrasi |
| Perubahan aturan PBJ cepat berkembang | Butuh penyesuaian SOP |
| Koordinasi lintas unit belum optimal | Terjadi keterlambatan pemenuhan kebutuhan |
| Sistem digital belum terintegrasi optimal | Informasi tidak real-time |
Karena itu, optimalisasi PBJ bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan mendesak bagi keberlanjutan layanan BLU/BLUD.
Bimtek Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Perpres 46 Tahun 2025 untuk peningkatan efisiensi, akuntabilitas, dan layanan publik.
Perubahan Kunci dalam Perpres 46 Tahun 2025 dan Dampaknya bagi BLU/BLUD
Beberapa poin regulasi yang berdampak langsung:
✅ Penguatan e-purchasing
✅ Peningkatan kesiapan katalog elektronik sektoral
✅ Pemanfaatan SIPD-RI sebagai pusat data penganggaran dan transaksi
✅ Penegasan peran ULP/Pejabat Pengadaan
✅ Penyederhanaan proses PBJ untuk kebutuhan layanan langsung
✅ Mekanisme pertanggungjawaban berbasis output layanan
Satu hal yang semakin menjadi perhatian adalah TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) dan pengutamaan produk dalam negeri pada e-katalog.
Implikasi untuk BLU/BLUD
-
Kebutuhan obat/alkes di RS BLUD → wajib prioritaskan e-katalog nasional dan sektoral kesehatan
-
Pengadaan alat laboratorium kampus BLU → wajib TKDN sesuai target pemerintah
-
Jasa pemeliharaan operasional pelabuhan BLU → wajib proses pemilihan sesuai Standar Dokumen Pengadaan terbaru
Optimalisasi PBJ untuk Mendukung Layanan Publik yang Responsif
BLU/BLUD memiliki satu tujuan utama:
Mutu layanan publik yang meningkat dari waktu ke waktu
Untuk itu, tiga arah utama optimalisasi PBJ perlu diterapkan:
1. Percepatan Proses Pengadaan
Cara mempercepat:
-
Penyusunan RUP berbasis kebutuhan layanan
-
Penetapan e-purchasing sebagai prioritas metode pemilihan
-
Penyederhanaan alur persetujuan internal
-
Pemanfaatan kontrak payung/long term agreement
2. Pemanfaatan Digital Procurement
Integrasi sistem utama:
-
E-katalog dan e-purchasing LKPP
-
SIPD-RI untuk perencanaan dan pelaporan anggaran
-
E-office perizinan internal BLU/BLUD
-
SIRUP dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah
3. Penguatan Peran dan Kompetensi SDM
Fokus pembinaan SDM PBJ BLU/BLUD:
-
PPK harus memahami risiko layanan langsung
-
Pejabat Pengadaan harus lincah memilih metode efektif
-
ULP harus mampu membuat perencanaan procurement tahunan yang adaptif
Semua itu menjadi bagian penting dalam kurikulum Bimtek PBJ BLU/BLUD.
Peran Strategis PPK, ULP dan Pejabat Pengadaan di Era Perpres 46/2025
| Peran | Tugas Utama di BLU/BLUD |
|---|---|
| PPK | Pengelolaan kontrak berbasis layanan, minimalisasi risiko klinis/akademik |
| ULP | Pemilihan penyedia untuk pengadaan bernilai besar dan kompleks |
| Pejabat Pengadaan | Pengadaan cepat untuk kebutuhan layanan mendesak |
| Pimpinan BLU/BLUD | Menjamin kelancaran proses administrasi dan pendanaan |
BLU/BLUD wajib memastikan keputusan cepat tanpa mengabaikan regulasi.
Studi Kasus Nyata: RSUD sebagai BLUD dalam Pemenuhan Obat Gawat Darurat
Masalah
Obat tertentu di RSUD sering habis akibat permintaan mendadak (IGD naik drastis). Pengadaan konvensional memperlambat pasokan.
Solusi sesuai Perpres 46/2025
-
Menggunakan katalog sektoral kesehatan (e-purchasing)
-
Menyusun kontrak payung dengan penyedia prioritas
-
Penerapan buffer stock dan dashboard monitoring real-time di SIPD-RI
Hasil
-
Waktu pemenuhan turun dari 14 hari → 2–3 hari
-
Risiko keselamatan pasien menurun
-
Pelayanan lebih berkualitas tanpa melanggar aturan
🎯 Ini menunjukkan bahwa PBJ tepat guna = keselamatan layanan meningkat.
Studi Kasus: Perguruan Tinggi BLU dalam Pengadaan Peralatan Laboratorium
Masalah
Peralatan laboratorium usang, pengadaan terhambat prosedur panjang.
Optimalisasi
-
Pemilihan penyedia via e-katalog alkes/pendidikan
-
PPK menyusun spesifikasi berbasis output penelitian
-
Verifikasi TKDN dan jaminan layanan purna jual
Dampak
Langkah Teknis Optimalisasi PBJ BLU/BLUD Pasca Perpres 46/2025
Berikut checklist implementatif yang wajib diterapkan:
1️⃣ Perencanaan
-
Penyusunan RUP berbasis data layanan
-
Kolaborasi dengan layanan frontline (IGD, klinik, akademik, dll.)
-
Validasi anggaran di SIPD-RI
2️⃣ Pemanfaatan Katalog Elektronik
3️⃣ Pemilihan Metode PBJ yang Tepat
-
Pengadaan langsung untuk kebutuhan kecil & mendadak
-
Tender/seleksi untuk item kritis bernilai tinggi
-
Swakelola untuk layanan internal yang mampu dilakukan sendiri
4️⃣ Pengendalian Kontrak
5️⃣ Pelaporan dan Audit
Integrasi SIPD-RI untuk Transparansi Anggaran dan Realisasi PBJ
SIPD-RI bukan hanya sistem input anggaran, tetapi juga:
| Fitur | Manfaat untuk BLU/BLUD |
|---|---|
| Integrasi perencanaan–penganggaran | Mengurangi revisi berulang |
| Monitoring serapan anggaran | Deteksi dini keterlambatan PBJ |
| Konsolidasi informasi | Memudahkan audit dan evaluasi |
| Keterbukaan data belanja | Dorong efisiensi PBJ |
Implementasi PBJ modern = keterhubungan antar sistem.
Dampak Ekonomi: Optimalisasi PBJ Mendorong P3DN
Perpres 46/2025 menekankan dukungan PBJ pada:
BLU/BLUD menjadi penggerak ekonomi daerah melalui belanja layanan publik.
Mengapa Bimtek PBJ untuk BLU/BLUD Sangat Penting?
Karena aturan PBJ berubah cepat, staf PBJ harus selalu update.
Manfaat konkret mengikuti Bimtek:
-
Memahami update kebijakan terbaru
-
Mampu mengelola risiko layanan publik
-
Meningkatkan kompetensi sebagai PPK/Pejabat Pengadaan
-
Proses PBJ jadi lebih cepat dan terarah
-
Menghindari potensi temuan audit
Bimtek yang baik harus berbasis praktik dan studi kasus.
Bimtek Terkait Dengan Bimtek Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025
-
Pemanfaatan E-Purchasing untuk Kebutuhan Layanan Medis pada BLUD Kesehatan
-
Peran PPK dalam Pengelolaan Risiko Pengadaan di BLU Perguruan Tinggi
FAQ — Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Apakah BLU/BLUD wajib menggunakan e-katalog?
Ya, e-purchasing menjadi prioritas utama sesuai arahan Perpres 46/2025.
2. Apakah semua barang harus TKDN?
Tidak semua, namun BLU/BLUD wajib mengutamakan produk dalam negeri jika sudah tersedia.
3. Bagaimana jika terjadi kondisi darurat layanan?
Diperkenankan pengadaan cepat dengan dokumentasi risiko layanan.
4. Apakah BLU/BLUD boleh melakukan swakelola?
Boleh, jika memiliki kemampuan teknis dan sumber daya memadai.
5. Bagaimana pelaporan pengadaan di BLU/BLUD?
Harus terdokumentasi dan terintegrasi ke sistem penganggaran pemerintah seperti SIPD-RI.
6. Apakah ULP masih berperan dalam PBJ BLU/BLUD?
Sangat berperan sebagai pemilih penyedia untuk paket bernilai besar/kompleks.
7. Apakah Bimtek ini wajib diikuti seluruh SDM PBJ?
Sangat dianjurkan untuk semua pemangku tugas PBJ: PPK, ULP, Pejabat Pengadaan, serta pejabat penandatangan kontrak.
Rekomendasi Peningkatan Layanan Melalui PBJ
-
Latih SDM dengan sertifikasi dan Bimtek berkelanjutan
-
Adopsi teknologi untuk percepatan pelayanan
-
Tingkatkan pemantauan kontrak berbasis mutu
-
Kolaborasi penyedia lokal untuk mendukung P3DN
-
Evaluasi rutin untuk menemukan peluang perbaikan
Penutup
Optimalisasi Pengadaan Barang/Jasa di BLU dan BLUD pasca Perpres 46 Tahun 2025 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Transformasi PBJ harus dilakukan lewat penguatan SDM, digitalisasi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang dinamis.
Dengan implementasi yang tepat, BLU/BLUD bisa menjadi role model tata kelola layanan publik yang modern, cepat, dan akuntabel.
➜ Hubungi Kami untuk Jadwal Bimtek dan Penawaran Resmi Pelatihan Terbaik PBJ BLU/BLUD 🔗📞
Sumber Link: Bimtek Optimalisasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU dan BLUD Pasca Hadirnya Perpres 46 Tahun 2025