Training Pusdiklat

Bimtek Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Bendahara

Bimtek Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Bendahara

Kelebihan atau kekurangan kas merupakan indikasi awal adanya masalah dalam pengelolaan keuangan. Bendahara perlu tahu cara mengidentifikasi penyebab dan menanganinya sesuai prosedur. Oleh karena itu, seorang bendahara dituntut memiliki kemampuan untuk secara cermat mengidentifikasi sumber penyebab ketidaksesuaian tersebut, melakukan analisis terhadap proses yang berjalan, serta menanganinya secara cepat dan tepat sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan organisasi.

Materi Bimtek Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Bendahara:

  1. Penyebab Kelebihan/Kekurangan Kas: Kesalahan pencatatan, selisih bank, dll.
  2. Prosedur Rekonsiliasi Harian/Bulanan: Mencocokkan saldo kas.
  3. Pencarian Penyebab Selisih: Langkah-langkah investigasi.
  4. Penanganan Kelebihan Kas: Prosedur penyetoran kembali ke kas negara/daerah.
  5. Penanganan Kekurangan Kas: Prosedur penggantian dan pelaporan.
  6. Sanksi Jika Tidak Ditangani: Konsekuensi hukum.
  7. Pencegahan Selisih Kas: Tips menjaga akurasi kas.
  8. Penggunaan Kas Opname: Pemeriksaan fisik kas.
Bimtek Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Bendahara

Bimtek Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Bendahara

Tujuan Bimtek Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Bendahara:

  • Mampu mengidentifikasi dan menangani kelebihan/kekurangan kas.
  • Memastikan saldo kas Bendahara selalu sesuai dengan catatan.

Untuk Informasi Terkait Training/Bimtek/Pelatihan Hubungi kami :

081260404677

info@trainingpusdiklat.com

www.trainingpusdiklat.com

Sumber Link: Bimtek Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas Bendahara

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.