Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Keuangan, PA, PPTK dan PPK, Bendahara & SKPD terkait.
Dengan Hormat,
Pekerjaan utama PPHP sebenarnya adalah menjadi kepanjangan tangan dari pengguna (user) untuk memastikan bahwa hasil dari pengadaan barang/jasa sudah sesuai dengan kebutuhan dari pengguna. Efek / Dampak yang sesuai dengan kebutuhan tersebut berupa kesesuaian barang/jasa dalam hal jumlah atau kuantitasnya, kualitas atau mutunya serta fungsi dan kinerja terhadap spesifikasi yang tertuang dalam kontrak.
Tugas Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) tertuang dalam pasal 18 ayat (5) perpres 54 tahun 2010 dan perubahannya, yaitu:Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempunyai tugas pokok dan kewenangan untuk:
WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM
1. Melaksanakan pemeriksaan hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak
2. Menerima hasil Pengadaan Barang/Jasa seusai melalui pemeriksaan/ pengujian
3. menandatangani dan Membuat Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan.
Bersama ini kami sampaikan Penawaran Bimbingan Teknis Peningkatan Kompetensi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP) Serta Teknis Penyusunan Spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan Bimtek Pemerintahan Tentang Peningkatan Kompetensi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Pemerintahan Tentang Peningkatan Kompetensi Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP)
-
-
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S )
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
-
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :☎️ (021) 3501999
? 082110200588KLIK UNTUK MENCARI TEMA BIMTEK BARANG DAN JASA
-