Bimtek Lainnya

BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019 PENGGANTI ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PRATURAN PNELITIAN PERUNDANG – UNDANGAN NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA

BIMTEK TENTANG DESA

BIMTEK DESA PP 11 TAHUN 2019

BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019 PENGGANTI ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PRATURAN PNELITIAN PERUNDANG – UNDANGAN NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA

Dengan hormat,

Gubernur, Walikota, Bupati, Sekretariat Daerah, DPRD, Kepala Dinas, Badan, Unit SOPD dan instansi yang terkait di Seluruh Indonesia.

Dengan pertimbangan tersebut, pe,merintah memandang perlu mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 43 tahun 2014 Tentang peraturan perundang – undangan Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa sebagaimana Telah  diibuat deangan peraturan permerintah (PP) Nomor 47 tahun 2015 tentang perubahan atas peraturan pemerintah No. 43 Tahun 2014 Tentang Peaturan Perundang – undangan Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dengan Pertimbangan Tersebut, Pada tanggal 28 Feberuari 2019, Presiden Joko Widodo tellah menandatangani Peraturan pemerintah Nomor 11 Thaun 2019 Tentang peraturan kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perundang – Undangan Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam PP ini, Pe,merintah Mengubah pasal 81 Menjadi Sebagai Berikut :

  1. Penghasilan di Berikan Kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainnya di Anggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

Bupati/Wali Kota Menetapkan Bersaran Penghasilan Tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa Lainya, dengan ketentuan . a. Beseran penghasilan tetap kepala Desa Paling Sedikit RP. 2.426.640,00 serta 120% dari Gajih Pokok Pegawai Negri Sipil Golongan Ruang II/a; b. Besar Penghasilan Tetap Sekretaris Desa Paling Sedikit Rp. 2.224.420,00 Serta 110% dari Gajih Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang II/a; dan c. Besar Penghasilan Perangkat Desa dan Lainnya Paling Sedikit Rp. 2.022.200,00 Setara 100% dari Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Golongan Ruang II/a.

“Dalam Hal ADD tidak mencukupi untuk menandai penghasilan tetap minilal Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa Linnya Sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi  dari Sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa. “bunyi Pasal 81 Ayat (3) PP Ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan kepaladaesa, sekretaris Desa dan Perangkat Desa Lainya,diberikan sejak peraturan pemerintah ini dimulai berlaki. dalam hal Desa belum dapat memenuhi Ketentuan sebagaimana yang dimaksud, Maka Pembayaran penghasilan tetap LKepaka Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, Diberikan Terhitung Mulai Bulan Januari 2020.

BIMTEK DESA

BIMTEK TENTANG DESA

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimbingan Teknis Reviuw RKA untuk Peningkatan Kualitas APBD

KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
? 082110200588 

Wa.  085282379560

BIMTEK PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 11 TAHUN 2019 PENGGANTI ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2014 TENTANG PRATURAN PNELITIAN PERUNDANG – UNDANGAN NOMOR 06 TAHUN 2014 TENTANG DESA




Posting Terkait