Bimtek Diklat
Bimtek Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Transformasi Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Bimtek Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Transformasi Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
Perjalanan dinas merupakan salah satu kegiatan pendukung utama dalam pelaksanaan tugas dan fungsi aparatur pemerintah, baik pusat maupun daerah. Namun dalam pelaksanaannya, masih sering ditemukan permasalahan terkait efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, serta kesesuaian prosedur dan pertanggungjawaban keuangan perjalanan dinas.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai ASN, dan Pegawai Non-ASN. Perpres ini menggantikan Perpres sebelumnya (Perpres No. 33 Tahun 2020) dan bertujuan untuk menyederhanakan dan menstandarkan proses perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan perjalanan dinas secara nasional.
Sebagai respons atas regulasi ini, diperlukan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintah daerah agar mampu memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru dalam tata kelola perjalanan dinas.
Tujuan Kegiatan
-
Mensosialisasikan isi dan substansi Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
-
Meningkatkan pemahaman aparatur terhadap prosedur perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban perjalanan dinas sesuai regulasi terbaru.
-
Mendorong efisiensi dan akuntabilitas anggaran perjalanan dinas.
-
Meningkatkan kemampuan teknis penyusunan dokumen perjalanan dinas dan pertanggungjawaban keuangan yang sah dan sesuai ketentuan.
-
Memberikan pemahaman tentang pengelolaan perjalanan dinas melalui Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD).
Output yang Diharapkan
-
Peserta memahami ketentuan teknis dalam Perpres 53 Tahun 2023.
-
Peserta mampu menyusun dokumen perjalanan dinas dan LPJ yang sesuai aturan.
-
Meningkatnya efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan perjalanan dinas.
-
Berkurangnya temuan pemeriksaan akibat kesalahan dalam administrasi perjalanan dinas.
Ruang Lingkup Materi Bimtek Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Transformasi Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas
- Latar belakang dan tujuan Perpres 53 Tahun 2023
- Perbandingan Perpres 33/2020 vs 53/2023
- Integrasi dengan RKPD, RKA, DPA, dan kalender kegiatan
- Syarat administratif, SPPD elektronik/manual, bukti perjalanan, e-ticketing
- Pertanggungjawaban Biaya Perjalanan Dinas
- Penerapan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD)
- Studi Kasus dan Simulasi Penyusunan Dokumen
- Audit dan Pengawasan atas Perjalanan Dinas
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Pusat Studi Konsultasi Nasional (PSKN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengudang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema : “Bimtek Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Transformasi Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas” untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: