Bimtek Pemda

Bimtek Perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan Internal BLUD

Bimtek Perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan Internal BLUD

1. Latar Belakang

Dalam upaya meningkatkan kinerja dan layanan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memerlukan standar yang jelas dalam menjalankan kegiatan operasional maupun tata kelola keuangan. SOP (Standar Operasional Prosedur) dan kebijakan internal menjadi instrumen penting untuk menjamin konsistensi, transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Namun, banyak BLUD yang masih menghadapi kendala dalam merumuskan SOP dan kebijakan internal yang sesuai dengan regulasi dan kebutuhan organisasi. Oleh karena itu, diperlukan bimbingan teknis (bimtek) untuk memperkuat pemahaman dan keterampilan aparatur dalam menyusun serta mengimplementasikan SOP dan kebijakan internal yang tepat guna.


2. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.

  4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

  5. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.


3. Tujuan Bimtek Perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan Internal BLUD

  1. Memberikan pemahaman tentang pentingnya SOP dan kebijakan internal bagi BLUD.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan menyusun SOP sesuai regulasi.

  3. Mengarahkan BLUD dalam merumuskan kebijakan internal yang adaptif dan aplikatif.

  4. Mendorong terciptanya tata kelola BLUD yang efektif, transparan, dan akuntabel.

  5. Meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penerapan SOP dan kebijakan internal.


4. Sasaran Peserta

  • Pimpinan BLUD.

  • Pejabat pengelola keuangan BLUD.

  • Bagian perencanaan, kepegawaian, dan pelayanan BLUD.

  • Aparatur pemerintah daerah terkait.

  • Tim penyusun SOP/kebijakan BLUD.


5. Materi Pokok

  1. Konsep dasar SOP dan kebijakan internal BLUD.

  2. Regulasi terkait tata kelola BLUD.

  3. Prinsip dan tahapan penyusunan SOP.

  4. Teknik perumusan kebijakan internal BLUD.

  5. Simulasi penyusunan dan praktik pembuatan SOP.

  6. Implementasi SOP dalam kegiatan operasional BLUD.

  7. Monitoring, evaluasi, dan pengembangan SOP secara berkelanjutan.


6. Metode Pelaksanaan

  • Pemaparan materi.

  • Diskusi interaktif.

  • Studi kasus.

  • Simulasi penyusunan SOP dan kebijakan internal.


7. Output yang Diharapkan

  1. Peserta memahami konsep SOP dan kebijakan internal BLUD.

  2. Peserta mampu menyusun SOP sesuai standar regulasi.

  3. BLUD memiliki draft kebijakan internal yang dapat diimplementasikan.

  4. Terbangunnya tata kelola BLUD yang lebih profesional dan terukur.


8. Waktu dan Tempat

Dilaksanakan sesuai jadwal yang ditentukan, secara offline (tatap muka) atau online (daring).


9. Penutup

Melalui bimtek ini, diharapkan peserta mampu menyusun dan mengimplementasikan SOP serta kebijakan internal BLUD yang sesuai regulasi, mudah diterapkan, dan mendukung peningkatan kinerja layanan publik. Sehubungan dengan itu kami dari Pusat Diklat dan Bimtek Pemerintahan Lembaga Informasi Keuangan Pembangunan Daerah (BIMTEK PEMDA) selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan “Bimtek Perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan Internal BLUD” yang akan dilaksanakan.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :

  1.  (021) 3501 999
  2. 📱0812-1372-0188
  3. info@bimtekpemda.com

Bimtek Perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan Internal BLUD

Bimtek Perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan Internal BLUD

Sumber Link:
Bimtek Perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Kebijakan Internal BLUD

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.