Bimtek Lainnya

Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas

Bimtek Kewajiban Pajak Untuk Bendahara Instansi Pemerintah Daerah

BIMTEK KPEGAWAIAN

Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap

Kepada YTH :

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid KeuanganPA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Dengan hormat,

Perjalanan dinas dalam negeri yang selanjutnya disebut perjalanan dinas (PD) adalah perjalanan ke luar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun secara bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. perjalanan dinas dilakukan dalam wilayah RI untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang, termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya. Hasil gambar untuk foto tata cara Prosedur Perjalanan Dinas

Perjalanan dinas luar negeri adalah kegiatan perjalanan/kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat/pegawai dilingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota yang berangkat ke luar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Beberapa dasar hukum mengenai perjalanan dinas, below: Hasil gambar untuk foto tata cara Prosedur Perjalanan Dinas

  • Instruksi Pres No. 11 Tahun 2005 ttg Perjalanan Dinas ke Luar Negeri
  • Peraturan Menteri Keuangan No. 45/PMK.5/ 2007 ttg Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri, dan Pegawai Tidak Tetap
  • Peraturan Mendagri No.11 Tahun 2011 ttg. Pedoman Perjalanan dinas ke Luar Negeri bagi Pejabat/Pegawai dilingkungan Kemdagri, Pemda dan Pimpinan serta Anggota DPRD.

Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Diklat Dan Bimtek Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Prosedur Perjalanan Dinas bagi PNS dan Pegawai Tidak Tetap

  • KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

    Keterangan :

    1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S )
    2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
    3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
      • Penginapan selama 4 hari 3 malam
      • Modul, tas, materi/makalah
      • CD materi
      • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
      • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
      • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

    Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
    Dengan cara menghubungi :

    ☎️ (021) 3501999
    ? 082110200588 

    Wa.  085282379560

    KLIK UNTUK MENCARI TEMA BIMTEK KEPEGAWAIAN