Bimtek PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM)
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 4 Januari 2018. Standar Pelayanan Minimal atau disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah bagi yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. Pemerintah Daerah wajib memiliki Standar Pelayanan Minimal dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Therefore, dengan adanya bimtek penerapan standar pelayanan minimal (SPM) di daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. So that akan menjadi tolak ukur kinerja Pemerintah Daerah terhadap mutu dan jenis pelayanan yang prioritas kepada masyarakat.
Negara berkewajiban menjamin hak – hak tertentu setiap warga, termasuk hak untuk memperoleh pelayanan dasar dengan mutu atau standar tertentu. Kewajiban negara tersebut diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pemerintah menetapkan SPM sebagai “instrumen” agar pelayanan dasar menjadi perhatian dan prioritas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, Pusat Pendidikan Keuangan dan Manajemen Nasional bersama Lembaga naungan dan dukungan Kemendagri RI akan menyelenggarakan Bimtek dengan tema:
“Sosialisasi PP Nomor 2 tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota”
Media Pendidikan Dan Pelatihan, penyelenggara Bimbingan Teknis (Bimtek) , Diklat, Workshop, Pelatihan dan Sosialisasi Program-program Pemerintah mengajukan Undangan Bimtek, Diklat Workshop dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pejabat, Eksekutif Maupun Legislatif di Pemerintah Provinsi, Kabupaten Dan Kota, Bersama ini kami lampirkan Jadwal Bimtek kegiatan sebagai berikut :
WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimbingan Teknis Reviuw RKA untuk Peningkatan Kualitas APBD
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :
☎️ (021) 3501999
? 082110200588
Wa. 085282379560
Bimtek SPM PP Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal