Bimtek Diklat
Bimtek Strategi Perencanaan dan Penyusunan Program Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
Bimtek Strategi Perencanaan dan Penyusunan Program Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur
Rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan rujukan memiliki peran strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Untuk menjamin keberlangsungan dan mutu layanan, rumah sakit dituntut memiliki perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan, baik dalam aspek pelayanan, sumber daya manusia, sarana prasarana, maupun keuangan.
Namun dalam praktiknya, masih banyak rumah sakit yang menghadapi tantangan dalam menyusun perencanaan dan program kerja yang selaras dengan Renstra Rumah Sakit, Renstra Dinas Kesehatan, Rencana Pembangunan Daerah, serta kebijakan nasional di bidang kesehatan. Selain itu, penyusunan program sering kali belum sepenuhnya berbasis analisis kebutuhan, data kinerja, dan indikator mutu layanan.
Dasar Pelaksanaan
-
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
-
Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit
-
Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah
-
Kebijakan perencanaan dan penganggaran sektor kesehatan
-
Kebutuhan peningkatan kapasitas perencana dan manajemen rumah sakit
Sumber Link: Bimtek Strategi Perencanaan dan Penyusunan Program Rumah Sakit Mata Provinsi Kalimantan Timur