Bimtek Diklat
Bimtek Strategi UMKM Menghadapi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia. Dengan kontribusi lebih dari 60% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan menyerap sebagian besar tenaga kerja, UMKM menjadi pilar utama pembangunan ekonomi nasional.
Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) No. 46 Tahun 2025 membawa angin segar bagi UMKM dengan menegaskan alokasi minimal 40% belanja pengadaan barang dan jasa pemerintah untuk UMKM. Namun, peluang besar ini juga diiringi tantangan, terutama kesiapan UMKM dalam menyesuaikan diri dengan mekanisme digitalisasi pengadaan dan standar baru yang ditetapkan.
Artikel ini akan mengulas strategi UMKM agar dapat menghadapi implementasi Perpres tersebut secara efektif, dengan langkah praktis, contoh nyata, serta rekomendasi yang relevan. Untuk memahami gambaran umum peraturan ini, Anda dapat membaca artikel Bimtek Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah
Latar Belakang Perpres No. 46 Tahun 2025 dan Implikasinya bagi UMKM
Perpres ini lahir sebagai respon atas kebutuhan reformasi tata kelola pengadaan yang lebih transparan, digital, inklusif, dan berkelanjutan.
Bagi UMKM, implikasi utama dari peraturan ini antara lain:
-
Peningkatan Akses Pasar: Minimal 40% anggaran pengadaan wajib dialokasikan untuk UMKM.
-
Penerapan E-Procurement: Proses tender dan transaksi dilakukan secara digital.
-
Kewajiban Standar Mutu: Produk/jasa UMKM harus memenuhi standar tertentu untuk masuk e-catalog.
-
Kompetisi yang Lebih Sehat: UMKM bersaing secara terbuka dengan penyedia lainnya melalui sistem digital.
Dengan kata lain, regulasi ini membuka peluang besar, namun hanya UMKM yang siap bertransformasi yang akan mampu memanfaatkan kesempatan tersebut.
Tantangan UMKM dalam Menghadapi Implementasi Perpres
Sebelum membahas strategi, penting memahami tantangan yang sering dihadapi UMKM:
-
Keterbatasan Pengetahuan Regulasi
Banyak pelaku UMKM belum memahami secara utuh tata cara pengadaan pemerintah. -
Kesiapan Digital yang Rendah
Sebagian UMKM masih belum terbiasa menggunakan platform e-procurement dan e-catalog. -
Kapasitas Produksi Terbatas
Tidak semua UMKM mampu memenuhi permintaan dalam skala besar sesuai kebutuhan pemerintah. -
Standar Mutu Produk
UMKM sering terkendala sertifikasi, legalitas, dan kualitas yang dipersyaratkan. -
Keterbatasan Modal
Modal kerja untuk mengikuti tender atau memenuhi kontrak sering kali menjadi hambatan.
Strategi UMKM menghadapi implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 agar siap bersaing dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Strategi UMKM dalam Menghadapi Perpres No. 46 Tahun 2025
Agar dapat memanfaatkan peluang dari regulasi baru ini, UMKM perlu menyiapkan langkah strategis yang terukur.
1. Memahami Regulasi dan Mekanisme Pengadaan
UMKM perlu mempelajari aturan teknis pengadaan, baik melalui sosialisasi LKPP maupun sumber resmi pemerintah. Referensi penting dapat diakses di situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
2. Digitalisasi Usaha
-
Mendaftarkan produk/jasa ke dalam e-catalog nasional.
-
Mengoptimalkan penggunaan aplikasi e-procurement.
-
Membiasakan penggunaan tanda tangan elektronik dan dokumen digital.
3. Peningkatan Kualitas Produk dan Layanan
UMKM harus memastikan produk memenuhi standar:
-
Sertifikat halal (jika relevan).
-
Standar Nasional Indonesia (SNI).
-
Kemasan dan branding profesional.
4. Penguatan Kapasitas dan SDM
-
Mengikuti pelatihan pengadaan pemerintah.
-
Meningkatkan keterampilan digital marketing dan manajemen.
-
Membangun tim yang memahami administrasi kontrak.
5. Akses Permodalan dan Kolaborasi
UMKM bisa menjalin kemitraan dengan lembaga keuangan atau koperasi, memanfaatkan kredit usaha rakyat (KUR), serta bekerja sama dengan UMKM lain untuk memenuhi pesanan dalam jumlah besar.
Tabel: Perbandingan UMKM Siap vs Tidak Siap dalam Menghadapi Perpres
| Aspek | UMKM Siap | UMKM Tidak Siap |
|---|---|---|
| Pemahaman Regulasi | Menguasai aturan pengadaan | Minim pengetahuan |
| Digitalisasi | Terdaftar di e-catalog | Belum masuk sistem |
| Kualitas Produk | Memenuhi standar mutu | Tidak memiliki sertifikasi |
| Kapasitas Produksi | Mampu memenuhi permintaan | Terbatas dalam skala kecil |
| Akses Modal | Menjalin kerja sama dengan bank/lembaga | Bergantung pada modal pribadi |
Contoh Kasus: UMKM Sukses dalam Pengadaan Pemerintah
Sebuah UMKM di Jawa Tengah yang bergerak di bidang furnitur berhasil masuk ke e-catalog LKPP pada tahun 2024. Setelah itu:
-
Pesanan meningkat 5 kali lipat dalam satu tahun.
-
Produk mereka digunakan oleh beberapa instansi pemerintah daerah.
-
UMKM tersebut mampu membuka lapangan kerja baru bagi 50 orang.
Keberhasilan ini didukung oleh kesiapan digital, kualitas produk sesuai standar, serta kemitraan dengan lembaga perbankan untuk memperkuat modal kerja.
Rekomendasi Kebijakan untuk Mendukung UMKM
Selain strategi internal, dukungan pemerintah juga sangat dibutuhkan, antara lain:
-
Sosialisasi massif mengenai Perpres No. 46 Tahun 2025.
-
Program pelatihan digitalisasi UMKM.
-
Akses permodalan yang lebih mudah.
-
Fasilitasi sertifikasi produk.
Langkah-langkah ini akan memperkuat daya saing UMKM dalam menghadapi perubahan regulasi.
Manfaat Implementasi Perpres bagi UMKM
Jika dijalankan dengan baik, Perpres ini akan memberikan manfaat besar bagi UMKM, antara lain:
-
Peningkatan peluang pasar melalui pengadaan pemerintah.
-
Perbaikan kualitas produk dan layanan.
-
Peningkatan omzet dan daya saing nasional.
-
Kontribusi lebih besar terhadap ekonomi berkelanjutan.
FAQ
1. Apa keuntungan utama Perpres No. 46 Tahun 2025 bagi UMKM?
Keuntungan utamanya adalah adanya alokasi minimal 40% anggaran pengadaan pemerintah untuk UMKM, sehingga memperbesar peluang pasar.
2. Apakah UMKM wajib masuk e-catalog untuk bisa mengikuti pengadaan pemerintah?
Ya, sebagian besar paket pengadaan menggunakan sistem e-catalog. UMKM perlu mendaftar agar bisa bersaing secara resmi.
3. Bagaimana cara UMKM menyiapkan diri menghadapi Perpres baru ini?
Dengan memahami regulasi, meningkatkan kualitas produk, melakukan digitalisasi, serta memperkuat akses modal dan kolaborasi.
4. Apakah ada dukungan pemerintah bagi UMKM dalam implementasi Perpres?
Ya, melalui program LKPP, Kementerian Koperasi dan UKM, serta lembaga perbankan yang menyediakan skema kredit khusus UMKM.
Kesimpulan
Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025 membuka jalan bagi UMKM untuk mendapatkan porsi lebih besar dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Namun, hanya UMKM yang mampu beradaptasi dengan regulasi, digitalisasi, dan standar baru yang akan mendapatkan manfaat optimal.
Kesiapan UMKM bukan hanya tanggung jawab pelaku usaha, tetapi juga perlu dukungan dari pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat luas. Dengan strategi tepat, UMKM dapat menjadi aktor utama dalam mewujudkan tata kelola pengadaan yang lebih inklusif, efisien, dan berkelanjutan.
Segera daftarkan produk Anda ke e-catalog, tingkatkan kualitas usaha, dan jadilah bagian dari UMKM yang siap menghadapi era baru pengadaan pemerintah.
Sumber Link: Bimtek Strategi UMKM Menghadapi Implementasi Perpres No. 46 Tahun 2025