Bimtek Tentang Tata Cara Penghapusan Aset
Kepada YTH :
- Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia
- Kepala Dinas, Badan, Kantor, Rumah Sakit dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota)
- Sekretariat DPRD Prov/Kab/Kota Se- Indonesia
Penghapusan aset adalah menghilangkan akun aset dalam laporan daftar barang dalam suatu instansi. Seperti diketahui, daftar aset bisa dilihat dalam Neraca Organisasi di bagian Aktiva Lancar seperti Persediaan Barang, dan juga terdapat dalam Aktiva Tetap seperti tanah, mobil dinas, rumah dinas, peralatan teknik, peralatan elektronik dan sebagainya.
Pada instansi pemerintahan, penghapusan aset akan menimbulkan konsekwensi bagi beberapa pihak terkait, pengelola barang dan pengguna aset akan terbebas dari aktivitas dalam mengelola aset tersebut maupun manfaat dari aset tersebut sehingga membutuhkan alur dan prosedur yang ditetapkan dalam Undang-undang.
Prosedur Dalam Melakukan Penghapusan Aset
Melakukan penghapusan aset dalam instansi pemerintahan tidak mudah dan bahkan cenderung melewati prosedur yang cukup rumit untuk mendapatkan persetujuan.
Sistem dan Tata cara penghapusan aset negara/daerah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penghapusan Barang Milik Negara.
Materi Bimtek Sistem Dan Tata Cara Penghapusan Aset
Peraturan Menteri Keuangan itu diperbaharui lagi dengan PMK Nomor 83/PMK.06/2016 tentang Tata Cara Pemusnahan dan Penghapusan Barang Milik Negara.
Tata cara penghapusan aset dilakukan tahapan sebagai berikut:
- Menyerahkan aset kepada pengguna baru, penyerahan aset dari Pengguna Barang kepada Pengelola Barang, Pengalihan Status aset dan Pemindahtanganan status aset ke pihak lain, tahapan penghapusan aset dilakukan dengan cara :
- Aset diserahkan kepada pengguna baru dengan disertai tanda terima atau Berita Acara Serah Terima (BAST). Jika dilakukan penjualan aset maka disertai juga dengan faktur penjualan dan nilai dari aset pada saat dijual.
- Dengan adanya serah terima barang itu, maka segala hak dan kewajiban terhadap aset bukan lagi milik pengguna lama, maka 2 bulan sejak serah terima itu diajukan Penghapusan Aset dari Daftar Aset Negara.
- Menerbitkan Penghapusan Aset di instansi bersangkutan setelah disetujui dan diperiksa, seperti nilai yang dihapuskan, jenis aset yang dihapuskan dan alasan penghapusan. Untuk memastikan bahwa aset itu dihapuskan bukan karena ingin menghilangkan jejak negatif atau semacamnya.
- Pengelola Aset menghapus akun aset dari daftar aset negara sehingga dalam periode pembukuan berikutnya, nama aset tersebut sudah tidak muncul lagi.
- Penghapusan aset atas keputusan pengadilan, misalnya dalam kasus sengketa, maka tata cara penghapusannya dilakukan sebagai berikut:
- Meneliti aset dan dokumen tentang aset seperti faktur dan daftar penyusutannya.
- Meneliti isi dari keputusan pengadilan yang mengakhiri masa penggunaan dan pengelolaan terhadap aset.
- Meneliti kondisi fisik dari aset yang akan dihapus.
- Paling lama 2 bulan sejak penelitian dilakukan, maka dilakukan penghapusan aset dari daftar aset.
- Pemusnahan secara fisik dari aset, karena fungsi dari aset itu sudah tidak ada atau sudah rusak. Setelah dibuat berita acara pemusnahan fisik, lalu 2 bulan paling lama sejak pemusnahan dilakukan penghapusan terhadap aset.Berikut jadwal kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dengan tema Tata Cara Penghapusan Aset.
Merujuk Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Program Diklat Teknis Umum di lingkungan Kemendagri dan Pemda LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset
WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM
Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Tata Naskah Dinas
KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS
Keterangan :
- Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
- Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
- Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
- Penginapan selama 4 hari 3 malam
- Modul, tas, materi/makalah
- CD materi
- Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
- Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
- Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore
Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran :
Dengan cara menghubungi :
☎️ (021) 3501999
? 082110200588
Wa. 085282379560
Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset