Bimtek Desa, Bimtek Lainnya, Bimtek Pajak, Bimtek Perpajakan

Bimtek Pajak Tentang Mekanisme Penilaian Dan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB – P2 )

Bimtek Pajak Tentang Mekanisme Penilaian Dan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB - P2 )

Bimtek Mekanisme Penilaian Dan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB – P2 )

Kepada Yth.

  • Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
  • Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
  • (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
  • Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD terkait.
  • Di Tempat

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah pajak terhadap bumi dan/atau bangunan. PBB-P2 diakui, di kontrol, dan/atau digunakan oleh pribadi atau badan, kecuali wilayah untuk usaha perkebunan, kehutanan, dan tambang.

Pajak Bumi dan Bangunan ini bersifat kebendaan, sehingga besarnya pajak tergantung keadaan objek pajak, sedangkan subjek pajak tidak memengaruhi. Lalu bagaimana mekanisme pendataan dan penilaian pajak bumi bangunan perkotaan dan perdesaan (PBB – P2)

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Untuk Itu Pusat Diklat Pemerintahan  LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RI ,Kemendes PDTT  Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Bimtek dan Diklat Menyelenggarakan Dengan Tema: Bimtek Pajak Tentang Mekanisme Penilaian Dan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB – P2 )

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Pajak Tentang Mekanisme Penilaian Dan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB – P2 )

KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
? 082110200588 

Wa.  085282379560

Bimtek Pajak Tentang Mekanisme Penilaian Dan Pendapatan Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Dan Perdesaan (PBB – P2 )




Posting Terkait