Pusat Bimtek

Checklist Lengkap Tugas PPK Pasca Perpres 46/2025

Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) membawa sejumlah perubahan signifikan terhadap pelaksanaan tugas dan wewenang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Regulasi ini disusun untuk menyesuaikan tata kelola PBJ dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta penerapan digitalisasi pengadaan.

Bagi para aparatur yang berperan sebagai PPK, memahami isi dan implikasi Perpres ini menjadi sangat penting. Tidak hanya karena perubahan struktur tanggung jawab, tetapi juga karena adanya penyempurnaan mekanisme kerja, mulai dari tahap perencanaan hingga pengawasan.

Artikel ini menyajikan checklist lengkap tugas PPK pasca Perpres 46/2025, dengan bahasa yang mudah dipahami dan dilengkapi contoh kasus nyata serta tabel panduan praktis.


Gambaran Umum Perpres 46/2025

Perpres 46 Tahun 2025 merupakan penyempurnaan dari Perpres 12 Tahun 2021, yang sebelumnya merupakan turunan dari Perpres 16 Tahun 2018. Beberapa poin penting yang dibawa oleh regulasi baru ini meliputi:

  • Integrasi sistem pengadaan dengan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan LKPP e-Procurement.

  • Penguatan tanggung jawab PPK dalam pengelolaan risiko kontrak dan hasil pekerjaan.

  • Penegasan peran PA/KPA dan Penyedia agar selaras dengan prinsip value for money.

  • Penyesuaian format dokumen dan pelaporan digital.

Untuk mengetahui detail teknis pelaksanaan, ASN dapat mengikuti kegiatan Bimtek Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK Dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 sebagai referensi utama penguatan kapasitas aparatur pengadaan.


Peran Strategis PPK dalam PBJ

PPK memiliki posisi strategis dalam keseluruhan siklus pengadaan. Ia bertanggung jawab memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, tepat waktu, dan sesuai spesifikasi teknis.

Fungsi utama PPK pasca Perpres 46/2025 kini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga berorientasi pada manajemen risiko dan evaluasi kinerja penyedia.

Beberapa tanggung jawab baru yang ditekankan antara lain:

  1. Verifikasi kelayakan perencanaan kebutuhan barang/jasa.

  2. Analisis risiko sebelum kontrak ditandatangani.

  3. Penilaian kinerja penyedia secara berkala.

  4. Pelaporan hasil pelaksanaan kepada PA/KPA dan LKPP melalui sistem digital.


Checklist Lengkap Tugas PPK Pasca Perpres 46/2025

Untuk membantu para PPK memahami tanggung jawab mereka secara sistematis, berikut adalah daftar tugas utama yang telah disesuaikan dengan Perpres 46/2025.

1. Tahap Perencanaan

  • Memastikan kebutuhan pengadaan telah tercantum dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP).

  • Menyusun Spesifikasi Teknis (Spektek) bersama tim teknis.

  • Menentukan HPS (Harga Perkiraan Sendiri) secara profesional.

  • Melakukan analisis risiko dan mitigasinya.

  • Berkoordinasi dengan PA/KPA untuk validasi dokumen.

Dokumen yang Harus Disiapkan Keterangan
RUP Terverifikasi Disahkan oleh PA/KPA
Spesifikasi Teknis Ditetapkan bersama tim teknis
HPS Mengacu data pasar dan survei terbaru
Analisis Risiko Disimpan dalam sistem e-Government

2. Tahap Persiapan Pengadaan

  • Menyusun dokumen pemilihan.

  • Menetapkan metode pemilihan penyedia.

  • Mengajukan permintaan pelaksanaan pemilihan kepada Pokja Pemilihan.

  • Menjamin ketersediaan anggaran sesuai DPA.

Checklist singkat:

✅ Dokumen pemilihan lengkap
✅ Metode pemilihan sesuai nilai paket
✅ Anggaran tersedia dan terverifikasi
✅ Telah dilakukan review hukum internal


3. Tahap Pelaksanaan Kontrak

Pada tahap ini, PPK memegang peranan paling krusial. Perpres 46/2025 menekankan tanggung jawab PPK dalam monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan kontrak.

Langkah penting yang harus dilakukan:

  1. Menandatangani kontrak bersama penyedia.

  2. Melakukan pengendalian mutu, waktu, dan biaya.

  3. Memantau progres fisik dan keuangan.

  4. Melakukan addendum kontrak bila terjadi perubahan.

  5. Menilai kinerja penyedia berdasarkan hasil pekerjaan.

Aspek Pengawasan Indikator Kinerja Alat Ukur
Mutu Spesifikasi teknis sesuai kontrak Laporan tim teknis
Waktu Penyelesaian sesuai jadwal Timeline proyek
Biaya Tidak melebihi pagu Laporan keuangan

4. Tahap Serah Terima Hasil Pekerjaan

Setelah pekerjaan selesai, PPK wajib memastikan seluruh dokumen serah terima disusun dengan benar.

  • Melakukan pemeriksaan hasil pekerjaan.

  • Menyusun berita acara serah terima (BAST).

  • Mengajukan pembayaran akhir kepada KPA.

  • Melaporkan hasil akhir pelaksanaan kontrak ke LKPP.

PPK juga harus melakukan evaluasi pembelajaran kontrak agar dapat digunakan untuk peningkatan kinerja pengadaan berikutnya.


Perubahan Substansial PPK Pasca Perpres 46/2025

Perpres terbaru membawa perubahan mendasar terhadap tanggung jawab dan batas wewenang PPK. Berikut ringkasannya:

Aspek Sebelum Perpres 46/2025 Sesudah Perpres 46/2025
Pelaporan Manual dan dokumen fisik Terintegrasi sistem e-LKPP
Penilaian Penyedia Berdasarkan dokumen Berdasarkan sistem evaluasi kinerja digital
Mitigasi Risiko Tidak wajib Wajib sebelum kontrak ditandatangani
Sanksi Umum Lebih tegas dan berbasis pelanggaran administratif

Contoh Kasus Nyata: Evaluasi Kinerja PPK di Kabupaten Y

Sebagai contoh, di Kabupaten Y, ditemukan kasus keterlambatan proyek pembangunan jembatan karena kurangnya pemantauan progres kontrak oleh PPK.

Setelah evaluasi, diketahui bahwa:

  • Tidak ada jadwal monitoring rutin.

  • Addendum kontrak disetujui tanpa analisis risiko.

  • Laporan progres tidak dikirimkan ke PA/KPA secara berkala.

Pasca diterapkannya Perpres 46/2025, daerah tersebut melakukan perbaikan:

  • PPK diwajibkan membuat Jadwal Monitoring Bulanan.

  • Seluruh laporan dikirimkan melalui Sistem e-Monev LKPP.

  • Setiap perubahan kontrak harus disertai dokumen analisis risiko pembaruan kontrak.

Hasilnya, pada tahun anggaran berikutnya, tingkat penyelesaian proyek mencapai 98% tepat waktu.


Kompetensi yang Harus Dimiliki PPK

Untuk menjalankan amanah Perpres 46/2025, PPK perlu memperkuat kompetensinya di bidang:

  1. Manajemen Risiko dan Keuangan Publik.

  2. Pemahaman Sistem e-Procurement dan e-Kontrak.

  3. Analisis Teknis dan Administratif.

  4. Etika Pengadaan dan Integritas ASN.

Kegiatan pelatihan seperti Bimtek Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK Dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 menjadi sarana penting untuk memastikan kemampuan teknis aparatur tetap sesuai tuntutan regulasi terkini.


Hubungan PPK dengan Unit Terkait

PPK tidak bekerja sendiri. Ia harus berkoordinasi erat dengan unit-unit terkait seperti:

Unit Peran Bentuk Koordinasi
PA/KPA Pengesahan dan pengawasan Laporan rutin & evaluasi kontrak
Pokja Pemilihan Pemilihan penyedia Penyusunan dokumen pemilihan
Tim Teknis Pemeriksaan hasil pekerjaan Uji kualitas & validasi output
Inspektorat Pengawasan internal Audit kinerja dan kepatuhan

Sumber Referensi Resmi

Untuk memastikan kesesuaian pelaksanaan PBJ, PPK wajib merujuk ke dokumen resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui situs https://www.lkpp.go.id.

Selain itu, PPK dapat memanfaatkan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) yang terintegrasi untuk seluruh proses digitalisasi.


FAQ

1. Apa dasar hukum terbaru yang mengatur tugas PPK?
Dasar hukum terbaru adalah Perpres No. 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang menggantikan sebagian ketentuan dalam Perpres No. 12 Tahun 2021.

2. Apa saja kewajiban baru PPK pasca Perpres 46/2025?
Kewajiban baru meliputi analisis risiko kontrak, pelaporan digital, dan evaluasi kinerja penyedia secara periodik.

3. Bagaimana cara PPK melakukan mitigasi risiko?
PPK wajib melakukan identifikasi potensi risiko proyek, menyusun langkah mitigasi, dan mendokumentasikannya sebelum penandatanganan kontrak.

4. Apakah PPK boleh mendelegasikan tugas kepada staf lain?
Tidak. PPK bertanggung jawab penuh terhadap keputusan dan dokumen kontrak, namun dapat dibantu oleh tim teknis dalam pelaksanaan teknis.


Kesimpulan

PPK memegang peran sentral dalam memastikan keberhasilan pengadaan barang/jasa pemerintah. Dengan hadirnya Perpres 46 Tahun 2025, tugas PPK kini menjadi lebih kompleks dan menuntut kompetensi tinggi di bidang manajemen risiko, pengendalian kontrak, serta pelaporan digital.

Melalui pemahaman mendalam dan pelatihan berkelanjutan, PPK dapat menjadi garda depan dalam mewujudkan pengadaan yang transparan, efisien, dan berintegritas.

Jika Anda merupakan ASN atau pejabat yang ingin memperkuat pemahaman terhadap regulasi baru ini, segera ikuti kegiatan Bimtek Implementasi Teknis Tugas & Wewenang PPK Dalam PBJ Pasca Terbitnya Perpres No. 46 Tahun 2025 untuk memperoleh bimbingan praktis dari para ahli PBJ nasional.


Mari tingkatkan profesionalisme dan integritas dalam setiap proses pengadaan, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkinerja tinggi.

Sumber Link: Checklist Lengkap Tugas PPK Pasca Perpres 46/2025

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.