Bimtek Keuangan

Bimtek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Bimtek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik – Dana Alokasi Khusus (DAK)  adalah alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Alokasi Khusus Fisik yang disebut DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kepada Daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana Alokasi Khusus (DAK)

Dana alokasi Khusus (DAK) Nonfisik adalah Dana Alokasi Khusus yang dialokasikan untuk membantu operasionalisasi layanan publik daerah yang penggunaanya telah ditentukan oleh daerah untuk mendanai program, kegiatan, dan kebijakan tertentu dengan tujuan mempercepat pembangunan daerah

DASAR HUKUM
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2021 tentang Pengelolaan Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.05/2022 tentang Perubahan Rincian Dana Alokasi Khusus Nonfisik Tahun Anggaran 2022

Untuk Itu kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah bermaksud Mengundang Bapak/ibu dan mengikutsertakan Bagian Terkait Untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema ” Bimtek Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan Non Fisik ”

TELEPON

 (021) 88997129

Jl. Petojo Sabangan XI. No. 59. Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pusatdiklatpemerintahan.com




Posting Terkait