Bimtek Barang dan Aset, Bimtek Lainnya

Bimtek Manajemen Aset Daerah Melalui Pengamanan Barang Milik Daerah

Bimtek Tentang Analisis Jabatan (ANJAB) Bagi Pegawai Negeri Sipil ( PNS )

Bimtek dan Diklat Manajemen Aset Daerah Melalui Pengamanan Barang Milik Daerah

Kepada YTH :

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid KeuanganPA, PPTK dan  PPK, Bendahara & SKPD terkait.

Manajemen pengelolaan aset daerah merupakan suatu proses yang berarti mengurus atau menangani sesuatu untuk mencapai tujuan tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas dan kepastian nilai. Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah meliputi: perencanaan kebutuhan dan penganggaran; pengadaan; penggunaan; pemanfaatan; pengamanan dan pemeliharaan; penilaian; pemindahtanganan; penghapusan; pemindahtanganan; penatausahaan; pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Menurut Sholeh dan Rochmansjah (2010) secara sederhana pengelolaan aset/barang milik daerah meliputi: (1) adanya perencanaan yang tepat, (2) pelaksanaan secara efisien dan efektif dan (3) pengawasan (monitoring).

Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pengelolaan bangunan dan tanah. Dalam melaksanakan tugasnya Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah terkait dengan Pengamanan Barang milik daerah berdasarkan dengan Peraturan Daearah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Walikota Surabaya Nomor 36 Tahun 2013 tentang Pengamanan Barang Milik Daerah. Tujuan dari penelitian ini untuk mendeskripsikan tentang proses pengamanan barang/aset milik daerah di Kota Surabaya yang dilakukan oleh Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah

KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
? 082110200588 

Wa.  085282379560

Bimtek Manajemen Aset Daerah Melalui Pengamanan Barang Milik Daerah




Posting Terkait