Bimtek Pemda

Kesalahan Umum dalam Penyusunan HPS/OE dan Cara Menghindarinya

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) atau Owner Estimate (OE) merupakan elemen penting dalam proses pengadaan barang/jasa pemerintah. HPS/OE menjadi acuan dasar dalam menilai kewajaran harga penawaran dari penyedia dan memastikan efisiensi penggunaan anggaran negara.

Namun, dalam praktiknya masih sering ditemukan berbagai kesalahan dalam penyusunan HPS/OE yang berakibat pada inefisiensi anggaran, lemahnya transparansi, bahkan potensi masalah hukum. Dengan adanya Perpres 46/2025, setiap instansi wajib lebih teliti dan profesional dalam penyusunan HPS/OE agar sesuai standar.

Artikel ini akan membahas kesalahan umum yang sering terjadi dalam penyusunan HPS/OE beserta strategi praktis untuk menghindarinya. Jika Anda ingin memperdalam pengetahuan dan praktik terbaik dalam penyusunan HPS, disarankan untuk mengikuti Bimbingan Teknis Penyusunan HPS/OE Sesuai Perpres 46/2025.


Pentingnya HPS/OE dalam Pengadaan Barang/Jasa

HPS/OE tidak hanya sekadar angka perkiraan biaya, melainkan:

  • Acuan utama dalam menilai kewajaran penawaran.

  • Instrumen untuk mencegah terjadinya mark-up anggaran.

  • Standar pengendalian biaya dalam kontrak.

  • Bentuk transparansi dan akuntabilitas penggunaan APBN/APBD.

Kesalahan sekecil apa pun dalam penyusunan HPS/OE dapat berdampak besar pada keberhasilan pelaksanaan proyek.


Regulasi Terkait HPS/OE

Penyusunan HPS/OE diatur dalam Perpres 46/2025 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah. Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi anggaran. Selain itu, pedoman teknis dapat ditemukan pada dokumen yang diterbitkan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang dapat diakses melalui Situs Resmi LKPP.


Kesalahan Umum dalam Penyusunan HPS/OE

1. Data Harga Tidak Akurat

Kesalahan paling umum adalah penggunaan data harga yang tidak sesuai kondisi pasar. Hal ini dapat terjadi karena:

  • Menggunakan data lama yang belum diperbarui.

  • Mengandalkan sumber harga yang tidak kredibel.

  • Tidak melakukan survei pasar secara komprehensif.

Dampak: HPS terlalu tinggi (mark-up) atau terlalu rendah (underestimate).


2. Mengabaikan Analisis Harga Satuan (AHS)

Beberapa penyusun hanya menjumlahkan harga material tanpa memperhitungkan tenaga kerja, peralatan, atau biaya overhead.

Dampak: HPS tidak realistis dan sulit dipertanggungjawabkan.


3. Tidak Memperhitungkan Faktor Lokasi

Setiap wilayah memiliki perbedaan harga material, upah, dan biaya transportasi. Kesalahan sering muncul ketika penyusunan HPS hanya berdasarkan data nasional tanpa menyesuaikan kondisi lokal.

Dampak: Ketidaksesuaian biaya di lapangan.


4. Salah Menentukan Volume Pekerjaan

Kesalahan perhitungan volume dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) sering menjadi penyebab utama ketidaktepatan HPS.

Dampak: Anggaran membengkak atau pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.


5. Mengabaikan Inflasi dan Fluktuasi Harga

HPS sering tidak memperhitungkan perubahan harga akibat inflasi, kenaikan BBM, atau biaya logistik.

Dampak: Nilai kontrak menjadi tidak relevan dengan kondisi pasar saat pelaksanaan.


6. Tidak Konsisten dengan Regulasi Terbaru

Beberapa instansi masih menggunakan metode lama yang tidak sesuai dengan Perpres 46/2025.

Dampak: HPS dianggap tidak sah secara hukum dan berpotensi bermasalah dalam audit.


7. Kurangnya Kompetensi Penyusun HPS

SDM yang tidak memahami aspek teknis, regulasi, dan metode perhitungan sering menghasilkan HPS yang salah kaprah.

Dampak: Proses pengadaan rentan bermasalah.


Tabel: Ringkasan Kesalahan Umum dalam HPS/OE

No Kesalahan Umum Dampak Utama
1 Data harga tidak akurat HPS tidak realistis
2 Mengabaikan AHS Sulit dipertanggungjawabkan
3 Tidak memperhitungkan lokasi Ketidaksesuaian biaya di lapangan
4 Volume pekerjaan salah Anggaran membengkak
5 Tidak memperhitungkan inflasi Nilai kontrak tidak relevan
6 Tidak mengikuti regulasi terbaru Potensi masalah hukum
7 Kurangnya kompetensi penyusun HPS Proses pengadaan bermasalah

Cara Menghindari Kesalahan dalam Penyusunan HPS/OE

1. Lakukan Survei Harga yang Komprehensif

  • Survei langsung ke pasar lokal.

  • Gunakan e-katalog LKPP sebagai referensi.

  • Update data harga minimal setiap 3–6 bulan.


2. Gunakan Analisis Harga Satuan (AHS) yang Tepat

  • Perhitungkan semua komponen: material, tenaga kerja, peralatan, dan overhead.

  • Gunakan standar SNI atau pedoman teknis lainnya.


3. Sesuaikan dengan Kondisi Lokasi Proyek

  • Identifikasi biaya transportasi material.

  • Sesuaikan upah tenaga kerja dengan standar UMR setempat.

  • Pertimbangkan faktor geografis.


4. Validasi Perhitungan Volume

  • Gunakan gambar teknis yang akurat.

  • Lakukan pengecekan silang dengan tim perencana.

  • Gunakan software estimasi biaya untuk mengurangi human error.


5. Perhitungkan Faktor Risiko dan Inflasi

  • Sisipkan faktor eskalasi harga.

  • Analisis tren harga komoditas.

  • Gunakan indeks harga konstruksi sebagai acuan.


6. Selalu Ikuti Regulasi Terbaru


7. Tingkatkan Kompetensi Penyusun HPS

  • Ikut pelatihan teknis dan sertifikasi.

  • Menggunakan tenaga ahli yang berpengalaman.

  • Membentuk tim lintas disiplin (teknis, keuangan, hukum).


Studi Kasus: Dampak Kesalahan dalam Penyusunan HPS

Sebuah proyek pembangunan gedung pemerintah daerah mengalami keterlambatan karena HPS yang disusun terlalu rendah. Akibatnya, kontraktor kesulitan melaksanakan pekerjaan dengan kualitas sesuai standar karena biaya riil di lapangan lebih tinggi dari perhitungan awal.

Kasus ini menunjukkan bahwa kesalahan kecil dalam penyusunan HPS dapat berakibat besar terhadap keberhasilan proyek.


Strategi Efisiensi dalam Penyusunan HPS

✅ Gunakan software estimasi biaya untuk mempercepat proses.

✅ Bangun basis data harga internal instansi.

✅ Lakukan benchmarking dengan proyek sejenis.

✅ Libatkan pihak independen untuk validasi HPS.

✅ Terapkan sistem audit internal sebelum HPS digunakan.


FAQ seputar Kesalahan Penyusunan HPS/OE

1. Apa kesalahan paling fatal dalam penyusunan HPS/OE?
Kesalahan fatal adalah penggunaan data harga yang tidak akurat sehingga HPS menjadi tidak realistis dan sulit dipertanggungjawabkan.

2. Bagaimana cara memastikan HPS sesuai dengan regulasi?
Dengan mematuhi ketentuan dalam Perpres 46/2025, mengacu pada pedoman LKPP, serta mengikuti pelatihan teknis.

3. Apakah HPS bisa direvisi?
Ya, HPS dapat direvisi sepanjang belum digunakan dalam proses pelelangan dan ada justifikasi yang jelas.

4. Mengapa kompetensi penyusun HPS penting?
Karena penyusun HPS harus memahami aspek teknis, regulasi, dan kondisi pasar agar hasilnya valid dan akuntabel.


Penutup

Kesalahan dalam penyusunan HPS/OE seringkali berakar dari kurangnya data valid, ketidakpatuhan pada regulasi, hingga minimnya kompetensi penyusun. Dengan memahami kesalahan umum dan cara menghindarinya, instansi pemerintah dapat menyusun HPS yang lebih akurat, transparan, dan sesuai aturan.

Untuk memperdalam keterampilan dalam menyusun HPS sesuai regulasi terbaru, segera ikuti Bimbingan Teknis Penyusunan HPS/OE Sesuai Perpres 46/2025.

Sumber Link:
Kesalahan Umum dalam Penyusunan HPS/OE dan Cara Menghindarinya

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.