Bimtek Diklat
Kesalahan Umum Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa – PSKN
Penerapan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 merupakan fase penting dalam reformasi lanjutan sistem Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP). Regulasi ini dirancang untuk memperkuat akuntabilitas, efisiensi, serta mendorong pemanfaatan teknologi dan peningkatan kualitas belanja negara. Namun, dalam praktiknya, tidak sedikit instansi yang masih melakukan kesalahan dalam mengimplementasikan ketentuan baru tersebut.
Kesalahan implementasi bukan hanya berdampak pada keterlambatan pengadaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan temuan audit, risiko hukum, hingga menurunnya kualitas hasil pengadaan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap kesalahan-kesalahan yang umum terjadi menjadi langkah awal untuk memastikan penerapan Perpres 46 Tahun 2025 berjalan optimal pada tahun anggaran 2026.
Kurangnya Pemahaman Substansi Perpres 46 Tahun 2025
Salah satu kesalahan paling mendasar adalah pemahaman yang parsial atau keliru terhadap substansi regulasi. Banyak pelaku pengadaan hanya membaca sekilas perubahan aturan tanpa memahami konteks dan tujuan kebijakan.
Beberapa bentuk kesalahan yang sering terjadi meliputi:
-
Menganggap Perpres 46 Tahun 2025 hanya sebagai perubahan administratif
-
Tidak memahami penyesuaian peran dan tanggung jawab pelaku PBJ
-
Salah menafsirkan ketentuan penyederhanaan proses pengadaan
-
Mengabaikan aspek penguatan manajemen risiko
Ketidakpahaman ini biasanya berujung pada penerapan prosedur lama yang sudah tidak relevan, sehingga menimbulkan ketidaksesuaian dengan regulasi terbaru.
Kesalahan dalam Perencanaan Pengadaan
Perpres 46 Tahun 2025 menempatkan perencanaan sebagai fondasi utama keberhasilan pengadaan. Namun, dalam praktiknya, perencanaan masih menjadi titik lemah di banyak instansi.
Kesalahan perencanaan yang umum terjadi antara lain:
-
Penyusunan RUP hanya sebagai formalitas
-
Kebutuhan tidak berbasis analisis riil
-
Spesifikasi teknis terlalu mengarah ke merek tertentu
-
Jadwal pengadaan tidak realistis
-
Tidak mempertimbangkan risiko pengadaan sejak awal
Kesalahan ini berdampak langsung pada proses pemilihan penyedia dan berpotensi menimbulkan sanggahan, kegagalan tender, hingga keterlambatan realisasi anggaran.
Ketidaksesuaian Metode Pemilihan Penyedia
Perpres 46 Tahun 2025 memberikan fleksibilitas metode pemilihan penyedia sesuai karakteristik kebutuhan. Namun, kesalahan sering terjadi karena pelaku pengadaan masih terpaku pada metode konvensional.
Contoh kesalahan yang sering ditemukan:
-
Menggunakan tender untuk kebutuhan yang seharusnya e-purchasing
-
Salah menentukan metode pemilihan jasa konsultansi
-
Tidak memanfaatkan katalog elektronik secara optimal
-
Mengabaikan ketentuan nilai ambang batas pengadaan
Akibatnya, proses pengadaan menjadi tidak efisien dan berpotensi melanggar prinsip value for money.
Lemahnya Koordinasi Antar Pelaku Pengadaan
Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 menuntut sinergi kuat antara berbagai pihak, seperti PA/KPA, PPK, Pokja Pemilihan, dan UKPBJ. Sayangnya, koordinasi masih menjadi tantangan serius.
Kesalahan koordinasi yang sering terjadi meliputi:
-
PPK tidak dilibatkan sejak tahap perencanaan
-
Pokja menerima dokumen pengadaan yang belum matang
-
UKPBJ hanya berperan administratif
-
Minimnya komunikasi lintas unit kerja
Kurangnya koordinasi ini sering berujung pada revisi berulang, konflik internal, dan keterlambatan proses pengadaan.
Kesalahan dalam Penyusunan Dokumen Pengadaan
Dokumen pengadaan merupakan instrumen hukum yang sangat krusial. Kesalahan dalam penyusunannya dapat berdampak panjang hingga tahap kontrak.
Beberapa kesalahan umum antara lain:
-
Dokumen tidak mengacu pada regulasi terbaru
-
Spesifikasi teknis tidak jelas atau ambigu
-
Syarat kualifikasi penyedia tidak proporsional
-
Ketentuan kontrak tidak melindungi kepentingan negara
Perpres 46 Tahun 2025 menekankan pentingnya dokumen pengadaan yang transparan, adil, dan tidak diskriminatif.
Pengabaian Manajemen Risiko Pengadaan
Salah satu penguatan utama dalam Perpres 46 Tahun 2025 adalah integrasi manajemen risiko dalam PBJP. Namun, banyak instansi masih mengabaikan aspek ini.
Kesalahan yang sering terjadi antara lain:
-
Tidak melakukan identifikasi risiko sejak perencanaan
-
Tidak menyiapkan mitigasi risiko
-
Menganggap risiko hanya sebagai formalitas dokumen
-
Tidak melibatkan APIP dalam pengendalian risiko
Padahal, pengelolaan risiko yang baik dapat mencegah kegagalan pengadaan dan potensi kerugian negara.
Pemanfaatan Sistem Digital yang Tidak Optimal
Digitalisasi pengadaan merupakan agenda strategis pemerintah. Namun, implementasinya sering tidak maksimal.
Kesalahan yang sering ditemukan meliputi:
-
Tidak memanfaatkan fitur e-procurement secara penuh
-
Kesalahan input data pengadaan
-
Kurangnya kompetensi teknis pengguna sistem
-
Ketergantungan pada pihak tertentu dalam pengoperasian sistem
Hal ini bertentangan dengan semangat transparansi dan efisiensi yang diusung oleh Perpres 46 Tahun 2025.
Dampak Kesalahan Implementasi Perpres 46 Tahun 2025
Kesalahan-kesalahan tersebut menimbulkan berbagai dampak negatif, antara lain:
| Jenis Kesalahan | Dampak Utama |
|---|---|
| Perencanaan lemah | Keterlambatan pengadaan |
| Salah metode pemilihan | Inefisiensi anggaran |
| Dokumen tidak sesuai | Sanggahan dan sengketa |
| Manajemen risiko diabaikan | Temuan audit |
| Digitalisasi tidak optimal | Transparansi rendah |
Dampak ini tidak hanya merugikan organisasi, tetapi juga menghambat pencapaian tujuan pembangunan.
Kesalahan umum implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam pengadaan barang/jasa dan strategi pencegahannya agar PBJ 2026 patuh regulasi.
Contoh Kasus Nyata di Instansi Pemerintah
Sebuah instansi daerah mengalami kegagalan tender berulang pada awal tahun anggaran karena spesifikasi teknis disusun tanpa analisis kebutuhan dan tidak mengacu pada Perpres 46 Tahun 2025. Setelah dilakukan evaluasi dan mengikuti program peningkatan kapasitas PBJP, perencanaan diperbaiki dan metode pemilihan disesuaikan.
Hasilnya, proses pengadaan berjalan lebih cepat, minim sanggahan, dan tidak terdapat temuan dalam pemeriksaan internal.
Strategi Mencegah Kesalahan Implementasi Perpres 46 Tahun 2025
Untuk menghindari kesalahan yang sama, instansi dapat menerapkan beberapa strategi berikut:
-
Melakukan sosialisasi regulasi secara berkala
-
Meningkatkan kompetensi SDM PBJP
-
Menyusun SOP berbasis regulasi terbaru
-
Memperkuat koordinasi lintas unit
-
Melibatkan APIP sejak tahap perencanaan
-
Mengoptimalkan pemanfaatan sistem pengadaan elektronik
Pemahaman yang komprehensif dapat diperoleh melalui Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026 sebagai rujukan utama peningkatan kapasitas PBJP.
Keterkaitan dengan Kebijakan Pengadaan Nasional
Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 tidak dapat dipisahkan dari kebijakan pengadaan nasional yang dikelola oleh pemerintah pusat. Informasi resmi terkait regulasi pengadaan dapat diakses melalui situs Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di
https://www.lkpp.go.id
Sementara naskah peraturan perundang-undangan dapat dirujuk melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) di
https://jdih.setneg.go.id
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa kesalahan paling umum dalam implementasi Perpres 46 Tahun 2025?
Kesalahan paling umum adalah lemahnya perencanaan pengadaan dan kurangnya pemahaman substansi regulasi.
Apakah kesalahan implementasi bisa berdampak hukum?
Ya, kesalahan dapat berujung pada temuan audit, sanksi administratif, hingga risiko hukum.
Bagaimana cara efektif mencegah kesalahan tersebut?
Melalui peningkatan kompetensi SDM, penyusunan SOP yang tepat, dan koordinasi lintas unit.
Apakah Bimtek PBJ relevan untuk semua instansi?
Sangat relevan bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD yang terlibat PBJP.
Pahami regulasi secara utuh, tingkatkan kompetensi pengadaan, dan wujudkan proses pengadaan barang/jasa yang patuh, efisien, serta bernilai tambah melalui penguatan kapasitas dan pembelajaran berkelanjutan di Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026
Sumber Link: Kesalahan Umum Implementasi Perpres 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa – PSKN