KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS (NAKES)
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA yang selanjutnya disingkat K3 adalah segala kegiatan untuk memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para pekerja dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan rehabilitasi
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) Rumah Sakit sekarang sudah menjadi hal yang wajib bagi sebuah Rumah Sakit, mengingat banyak sekali potensi bahaya yang ada di rumah sakit. Untuk itu perlu adanya sebuah pedoman manajemen K3 Rumah Sakit bagi pengelola maupun karyawan Rumah Sakit, agar penyelenggaraan K3 Rumah Sakit lebih efektif, efisien dan terpadu.
Menurut WHO / ILO (1995) Kesehatan Kerja memiliki tujuan untuk peningkatan dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja di semua jenis pekerjaan, pencegahan terhadap gangguan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan, perlindungan bagi pekerja dalam pekerjaannya dari risiko akibat faktor yang merugikan kesehatan, dan penempatan serta pemeliharaan pekerja dalam suatu lingkungan kerja yang disesuaikan dengan kondisi fisiologi dan psikologisnya. Baca Juga: Bimtek Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA (K3) BAGI RUMAH SAKIT DAN PUSKESMAS (NAKES)
Adapaun dasar hukum yang mengatur tentang keselamatan dan kesehatan kerja (k3) antara lain :
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Undang-Undang terkenal sebagai aturan pokok K3. UU ini mengatur kewajiban perusahaan dan pekerja dalam melaksanakan keselamatan kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3)
- Peraturan Menteri Nomor 5 tahun 1996 mengenai Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Beberapa Materi yang Akan di Bahas Saat Pelatihan:
- APA TUJUAN DARI PELAKSANAAN K3?
- APA SAJA JENIS-JENIS KECELAKAAN KERJA YANG DAPAT TERJADI DI TEMPAT KERJA KHUSUSNYA DI SEKTOR INDUSTRI?
- APA SAJA USAHA-USAHA YANG PERLU DILAKUKAN UNTUK MENCIPTAKAN KESELAMATAN KERJA?
- APA YANG MENJADI KEWAJIBAN DAN HAK DARI TENAGA KERJA BERKAITAN DENGAN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?
- APA YANG DIMAKSUD DENGAN PANITIA PEMBINA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (P2K3)?
- SIAPA SAJA PERWAKILAN YANG TERMASUK DALAM P2K3?
- APA SAJA TUGAS PENGURUS/PENGAWAS DALAM HAL KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA?
- BAGAIMANA PROSEDUR PELAKSANAAN PROGRAM K3 DI TEMPAT KERJA?
- APAKAH SEMUA PERUSAHAAN WAJIB MEMBERLAKUKAN PENERAPAN PROSEDUR K3?
- APA SAJA KENDALA-KENDALA YANG BIASA DIHADAPI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA BERSAMA DALAM HAL PENERAPAN K3?
- APA SAJA STANDAR K3 BARU YANG ADA SAAT INI?
- MENGAPA FAKTOR PSIKOLOGI PENTING DALAM STANDAR BARU K3?
- APA YANG DIMAKSUD DENGAN FAKTOR PSIKOLOGI K3?
- BAGAIMANA MENGUKUR KESEHATAN MENTAL/PSIKOLOGI PEKERJA DI TEMPAT KERJA?
- Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimtek Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sesuai dengan Permendagri 12 Tahun 2023” Dapat menghubungi :