Pusat Bimtek

Langkah Praktis Menyusun KUA-PPAS Sesuai Prioritas Daerah

KUA-PPAS (Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara) merupakan dokumen awal yang sangat strategis dalam penyusunan APBD. Tanpa penetapan prioritas yang jelas, alokasi anggaran berisiko tersebar tidak efektif, tidak fokus pada isu kritis, atau tidak relevan dengan kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, langkah-langkah praktis dalam menyusun KUA-PPAS sesuai prioritas daerah sangat penting untuk menciptakan tata kelola keuangan yang efisien dan berdampak.

Artikel ini akan menguraikan langkah-langkah sistematis mulai dari analisis situasi daerah hingga penyusunan dokumen final KUA-PPAS, lengkap dengan contoh, tabel, dan poin-poin praktis. Artikel ini juga terhubung secara internal ke pilar utama Bimtek Penyusunan KUA-PPAS dan APBD Berbasis Kinerja (klik anchor tersebut) agar keseluruhan proses anggaran saling terintegrasi.

Selain itu, kami menyertakan referensi eksternal ke regulasi pemerintah yang relevan demi memperkuat keabsahan pendekatan ini, seperti Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024 tentang penilaian kesesuaian KUA dan PPAS. Peraturan BPK


Kerangka Regulasi dan Kebijakan yang Mendasar

Sebelum memasuki langkah teknis, sangat penting memahami regulasi yang membentuk kerangka penyusunan KUA-PPAS:

  • PP Nomor 12 Tahun 2019 menjadi landasan utama pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme penyusunan KUA-PPAS. BPK Gorontalo+1

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101 Tahun 2024 menetapkan tata cara penilaian kesesuaian rancangan KUA dan PPAS dengan kerangka makro-fiskal nasional (KEM PPKF). Peraturan BPK

  • Pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah seperti Permendagri/Permendagri terbaru juga menjadi acuan pelaksanaan.

  • Beberapa pemerintah daerah secara terbuka menyediakan dokumen KUA-PPAS sebagai transparansi publik (contoh: Kabupaten Magetan) BPKPD Magetan, atau Kota Ambon yang melakukan penandatanganan perubahan KUA-PPAS 2025 bersama DPRD. Kota Ambon

Memahami kerangka regulasi ini membantu memastikan bahwa setiap langkah penyusunan KUA-PPAS tidak menyimpang dari ketentuan nasional dan mampu melewati mekanisme penilaian.


Langkah praktis menyusun KUA-PPAS sesuai prioritas daerah agar APBD efisien, akuntabel, dan selaras kebijakan daerah serta pusat.


Langkah Praktis Menyusun KUA-PPAS Sesuai Prioritas Daerah

Berikut adalah tahapan praktis yang bisa diadopsi pemerintah daerah atau tim perencanaan:

1. Analisis Situasi Daerah dan Kebutuhan Strategis

  • Kaji kondisi makroekonomi daerah (pertumbuhan, inflasi, pendapatan asli daerah, transfer pusat, dan pembiayaan)

  • Identifikasi permasalahan strategis: misalnya kemiskinan, infrastruktur, pelayanan dasar, kesehatan, pendidikan

  • Gunakan data sekunder (BPS, laporan SKPD, survei daerah) untuk menggali fakta permasalahan

  • Catat isu lintas sektor yang memerlukan pemecahan bersama antar SKPD

2. Konsolidasi Visi-Misi dan Tujuan Daerah ke Dalam Kerangka Program

  • Pastikan prioritas daerah sesuai visi-misi kepala daerah dan RPJMD

  • Tentukan tema pembangunan yang menjadi pemersatu

  • Pecah ke dalam tujuan strategis sektoral (misalnya “eningkatan layanan dasar”, “pengembangan ekonomi lokal”)

3. Penentuan Prioritas Program dan Urusan

  • Susun daftar program/urusan berdasar bobot urgensi dan dampak

  • Gunakan kriteria: urgensi, biaya, kesiapan pelaksanaan, kontribusi terhadap tujuan strategis

  • Batasi program agar tidak terlalu banyak sehingga anggaran terfokus

4. Alokasi Plafon Anggaran Sementara (Plafon Program)

  • Hitung plafon anggaran berdasarkan kapasitas keuangan daerah

  • Alokasi plafon tetap lekat dengan prioritas: program prioritas lebih besar share-nya

  • Sisakan ruang fleksibilitas (cadangan, dana tak terduga)

5. Sinkronisasi Antar SKPD dan Harmonisasi Program

  • Lakukan rapat lintas SKPD untuk menghindari tumpang tindih program

  • Pastikan program di satu SKPD tidak merugikan sektor lain

  • Integrasikan program lintas sektor dalam prioritas terpadu

6. Penyusunan Rancangan Dokumen KUA-PPAS

Komponen dokumen KUA dan PPAS umumnya memuat:

  • Kondisi ekonomi makro daerah dan asumsi dasar

  • Kebijakan pendapatan daerah

  • Kebijakan belanja daerah (prioritas program)

  • Kebijakan pembiayaan (defisit, surplus, pinjaman)

  • Strategi pencapaian (langkah-langkah pelaksanaan)

  • Prioritas program dan plafon anggaran setiap SKPD

Pastikan dokumen dirancang agar mudah dipahami oleh DPRD, publik, dan stakeholder lain.

7. Penilaian Kesesuaian terhadap Kerangka Fiskal Makro (KEM PPKF)

Sesuai PMK 101/2024, rancangan KUA dan PPAS harus diuji apakah sejalan dengan kerangka makro-fiskal nasional dan kebijakan fiskal pusat. Peraturan BPK
Penyusunan harus memperhatikan bahwa usulan belanja dan pendapatan daerah tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.

8. Pembahasan dan Kesepakatan dengan DPRD

  • Kepala daerah menyampaikan rancangan KUA-PPAS kepada DPRD untuk dibahas bersama (umumnya sekitar pertengahan tahun). Media Center Habaring Hurung+1

  • DPRD dan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) melakukan dialog, revisi, dan kesepakatan plafon

  • Setelah disepakati, dituangkan dalam nota kesepakatan bersama

9. Sosialisasi dan Penetapan Pedoman RKA-SKPD

  • Setelah kesepakatan, keluarkan surat edaran pedoman penyusunan RKA-SKPD berdasarkan KUA-PPAS

  • Lampirkan daftar program prioritas dan plafon per SKPD sebagai acuan

  • Awasi agar SKPD tidak menyusun RKA melebihi plafon yang disepakati

10. Monitoring dan Peninjauan Revisi Jika Diperlukan

  • Pantau realisasi anggaran dan progres program

  • Jika kondisi berubah (misalnya pendapatan menurun, kejadian darurat), lakukan revisi KUA-PPAS secara terbatas

  • Pastikan revisi tetap sesuai mekanisme regulasi yang berlaku


Poin Penting dalam Pelaksanaan yang Efektif

  • Gunakan dokumen perencanaan (RKPD, RPJMD) sebagai pijakan utama agar tidak “lepas” dari visi pembangunan

  • Libatkan SKPD teknis sejak tahap awal agar usulan mereka realistis dan memiliki komitmen

  • Gunakan skenario alternatif (best case, worst case) dalam asumsi pendapatan dan belanja

  • Publikasikan draf KUA-PPAS secara terbuka agar publik dan DPRD dapat memberikan masukan

  • Rekam jejak revisi harus terdokumentasi agar transparansi terjaga

  • Gunakan perangkat sistem informasi keuangan dan perencanaan (misalnya SIPD, e-planning)


Contoh Implementasi Nyata

Misalnya pemerintahan Kabupaten P:

  • Dalam penyusunan KUA-PPAS, Kabupaten P memprioritaskan infrastruktur desa dan layanan kesehatan dasar.

  • Berdasarkan kapasitas keuangan, mereka menetapkan plafon lebih tinggi untuk Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan.

  • Harmonisasi antara Dinas PUPR dan Dinas Lingkungan diawasi agar tidak ada program “pembangunan jalan desa” dan “drainase desa” yang tumpang tindih.

  • Setelah disepakati bersama DPRD, pedoman RKA-SKPD diterbitkan sehingga SKPD lainnya menyesuaikan dengan prioritas tersebut.

  • Dalam evaluasi semester, anggaran untuk program prioritas mencapai realisasi di atas 80%, sementara program “pendukung kecil” direvisi turun.

Di Kota Ambon, misalnya, pemerintah dan DPRD menandatangani Perubahan KUA-PPAS 2025 untuk menyesuaikan perubahan pendapatan dan kebijakan efisiensi pusat. Kota Ambon


Tabel Ringkasan Langkah & Komponen

Langkah Output / Dokumen Pihak Terlibat Catatan Kunci
Analisis situasi & kebutuhan Laporan situasi & prioritas Tim perencanaan, Bappeda Data kuantitatif dan kualitatif
Konsolidasi visi & tujuan Pilar prioritas pembangunan Kepala daerah, Bappeda Pastikan selaras RPJMD
Penentuan prioritas program Daftar prioritas program/urusan SKPD teknis, Bappeda Gunakan kriteria urgensi
Alokasi plafon sementara Tabel plafon program TAPD, BPKAD Kapasitas fiskal dan fleksibilitas
Sinkronisasi antar SKPD Konsolidasi program lintas sektor Semua SKPD Hindari tumpang tindih program
Rancangan dokumen KUA-PPAS Dokumen draft KUA & PPAS Bappeda, TAPD Format mudah dibaca dan jelas
Penilaian kesesuaian makro Laporan kesesuaian KUA-PPAS Tim anggaran pusat/daerah Mematuhi PMK 101/2024 Peraturan BPK
Pembahasan DPRD Nota kesepakatan KUA-PPAS DPRD, kepala daerah Proses revisi dan dialog
Sosialisasi & pedoman RKA Surat edaran pedoman RKA-SKPD Kepala daerah, semua SKPD Pastikan SKPD memahami plafon
Monitoring & revisi Laporan realisasi & revisi KUA Bappeda, BPKAD Revisi hanya jika sangat perlu

Tantangan Umum dan Cara Menanggulanginya

  • Keterbatasan kapasitas teknis: atasi dengan bimtek, pendampingan eksternal

  • Data tidak memadai: gunakan survei lokal, kerja sama statistik

  • Konflik prioritas antar SKPD: fasilitasi mediasi dan rapat teknis

  • Perubahan kebijakan pusat: sisipkan ruang revisi dalam draft

  • Resistensi internal: sosialisasi kepada pimpinan dan pegawai


FAQ (3–4 Pertanyaan)

1. Kapan waktu penyusunan KUA-PPAS ideal?
Biasanya KUA-PPAS disusun pertengahan tahun anggaran berjalan agar dapat dibahas dan disepakati sebelum penyusunan RKA-SKPD. (Contoh: beberapa daerah menyampaikan KUA-PPAS paling lambat minggu kedua bulan Juli) Media Center Habaring Hurung

2. Apakah KUA-PPAS dapat direvisi saat anggaran berjalan?
Ya, apabila ada perubahan kondisi signifikan (misalnya pendapatan turun drastis, bencana). Namun revisi harus melalui mekanisme resmi persetujuan DPRD.

3. Bagaimana memastikan SKPD tidak melewati plafon usulan dalam KUA-PPAS?
Melalui surat edaran pedoman RKA-SKPD yang disertai kontrol teknis oleh Bappeda / TAPD dan pengawasan internal di BPKAD.

4. Apakah penyusunan KUA-PPAS harus mengacu pada indikator kinerja?
Idealnya ya. Dengan indikator kinerja, program yang diusulkan dalam KUA-PPAS lebih terukur dan berdampak. Ini saling menguatkan dengan pendekatan dalam Bimtek Penyusunan KUA-PPAS dan APBD Berbasis Kinerja.


Gunakan panduan ini sebagai kerangka kerja praktis untuk menyusun KUA-PPAS yang fokus, realistis, dan akuntabel — agar APBD Anda benar-benar mencerminkan prioritas pembangunan daerah. segera rancang dokumen KUA-PPAS Anda berdasarkan langkah-langkah ini dan pastikan dukungan teknis untuk implementasi optimal.

Sumber Link: Langkah Praktis Menyusun KUA-PPAS Sesuai Prioritas Daerah

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.