Bimtek Lainnya

Bimtek Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008”

Bimtek Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008”

Bimtek Kebencanaan

Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008”

Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.

Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia

(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :

Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD terkait.

Di Tempat

 

Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (UU No. 24/2007), terutama Pasal 36, Pemerintah melalui
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sesuai dengan mandatnya menyiapkan
dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RENAS PB) 2015-2019.
Dokumen RENAS PB ini disusun berdasarkan capaian, tantangan dan peluang dalam
melaksanakan penyelenggaraan penanggulangan bencana tahun 2010-2014
sebagaimana tertuang dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Nasional (RPJMN) 2010-2014, RENAS PB 2010-2014 dan Rencana Aksi Nasional
Pengurangan Risiko Bencana (RAN-PRB) 2010-2012. Selanjutnya, subtansi utama Renas
ini dilengkapi pula dengan kajian risiko bencana berdasarkan lokasi dan per bencana
yang melibatkan 12 perguruan tinggi dan divalidasi melalui serangkaian diskusi publik
baik dengan kementerian/lembaga dan non kementerian/lembaga.

Pusat Diklat Pemerintahan  LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Bersama Kementerian Dalam Negeri – RI , Kementerian Keuangan -RI , BPK- RI   Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan LKKAP Menyelenggarakan Bimtek Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008”

WWW.PUSATDIKLATPEMERINTAHAN.COM

Jadwal Bimtek Dan Diklat LKKAP Lembaga Kajian Keuangan Dan Adminitrasi Pemerintahan Sebagai Pusat Diklat Pemerintahan Tentang Bimtek Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008”

KLIK DISINI UNTUK JADWAL BIMBINGAN TEKNIS 

Keterangan :

  1. Calon peserta Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan wajib melakukan pendaftaran dengan menghubungi (021) 3501999 atau HP: (WA) 0852 – 8237-9560-/ 0821 – 1020 – 0588 (Sdr. Andi.S)
  2. Biaya Kontribusi untuk satu pelaksanaan Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan sebesar Rp. 4.500.000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah)
  3. Biaya Diklat, bimtek, pelatihan dan pendidikan yang tercantum sudah termasuk :
    • Penginapan selama 4 hari 3 malam
    • Modul, tas, materi/makalah
    • CD materi
    • Sertifikat Diklat, Bimtek, Pelatihan dan Pendidikan
    • Konsumsi/coffee break selama pelatihan berlangsung
    • Berkesempatan Tour Ke Malaysia dan Singapore

Lembaga Kajian Keuangan dan Administrasi Pemerintah atau LKKAP, juga melayani permintaan kegiatan di luar daerah dengan waktu/tempat dan materi yang disesuaikan berdasarkan permintaan (minimal 15 orang peserta) Konfirmasi Pendaftaran : 
Dengan cara menghubungi :

☎️ (021) 3501999
? 082110200588 

Wa.  085282379560

Bimtek Implementasi Permendagri Nomor 32 Tahun 2017 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2018




Posting Terkait