Pusat Bimtek

Panduan Lengkap P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2025

Program Prioritas Produk Dalam Negeri (P3DN) menjadi salah satu kebijakan strategis pemerintah Indonesia untuk memperkuat daya saing industri nasional dan mengoptimalkan penggunaan anggaran negara. Tahun 2025 menjadi momentum penting, karena penerapan P3DN semakin diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ).

P3DN tidak hanya menjadi alat kebijakan industri, tetapi juga instrumen efisiensi dan transparansi pengadaan pemerintah. Dalam konteks ini, pemerintah mendorong setiap instansi untuk mengutamakan produk dan jasa buatan dalam negeri sepanjang memenuhi prinsip Value for Money, sebagaimana dijelaskan dalam artikel utama Bimtek Prioritas Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Value for Money dalam PBJ 2025. Artikel ini akan membahas secara lengkap: mulai dari dasar hukum, prinsip, tahapan penerapan, hingga manfaat dan tantangan implementasi P3DN dalam PBJ tahun 2025.


Pengertian dan Tujuan P3DN

Prioritas Produk Dalam Negeri (P3DN) adalah kebijakan nasional yang mendorong penggunaan barang dan jasa hasil produksi dalam negeri pada kegiatan pengadaan pemerintah. Tujuan utamanya adalah meningkatkan penggunaan komponen lokal (TKDN) dan memperkuat industri nasional agar mampu bersaing secara global.

P3DN bukan hanya slogan nasionalisme ekonomi, tetapi kebijakan konkret yang berorientasi pada manfaat ekonomi dan efisiensi belanja negara. Pemerintah melalui kebijakan ini berharap:

  • Meningkatkan kontribusi industri nasional terhadap pertumbuhan ekonomi.

  • Mendorong inovasi dan efisiensi sektor manufaktur lokal.

  • Menurunkan ketergantungan pada impor barang/jasa.

  • Meningkatkan kesempatan kerja di dalam negeri.

  • Menjamin optimalisasi anggaran publik melalui pengadaan yang efisien, akuntabel, dan bernilai tambah tinggi.


Panduan lengkap P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2025 untuk mendukung industri nasional dan efisiensi anggaran sesuai kebijakan terbaru.


Landasan Hukum Pelaksanaan P3DN

Implementasi P3DN berlandaskan pada sejumlah regulasi yang saling memperkuat:

No Regulasi Pokok Pengaturan
1 Perpres No. 46 Tahun 2025 Mengatur prinsip dan tata cara pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, termasuk prioritas P3DN.
2 Permenperin No. 16 Tahun 2020 Pedoman perhitungan dan verifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
3 Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 Panduan pelaksanaan P3DN dalam sistem e-purchasing dan katalog elektronik pemerintah.
4 Inpres No. 2 Tahun 2022 Mempercepat peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM.
5 Surat Edaran Menteri PAN-RB No. 6 Tahun 2022 Mewajibkan aparatur pemerintah mengutamakan produk lokal dalam pengadaan.

Semua regulasi ini membentuk kerangka hukum yang kokoh bagi pelaksanaan P3DN di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah. Informasi lebih lanjut tentang regulasi tersebut dapat diakses melalui situs resmi LKPP RI dan Kementerian Perindustrian RI.


Prinsip Dasar Penerapan P3DN

Untuk memastikan keberhasilan kebijakan ini, pemerintah menerapkan empat prinsip utama dalam pelaksanaan P3DN:

  1. Efisiensi dan efektivitas
    Penggunaan produk dalam negeri tidak boleh mengorbankan efisiensi anggaran, kualitas, dan ketepatan waktu pengadaan.

  2. Transparansi dan akuntabilitas
    Semua tahapan pengadaan wajib terdokumentasi dalam sistem elektronik seperti SPSE dan SIRUP, sehingga proses dapat diaudit secara terbuka.

  3. Keberpihakan yang adil
    P3DN tidak sekadar melindungi industri lokal, tetapi juga memastikan kompetisi sehat antara penyedia dalam negeri dan asing.

  4. Value for Money (VfM)
    Setiap produk dalam negeri yang digunakan harus memberikan nilai terbaik bagi uang publik, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Bimtek Prioritas Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Value for Money dalam PBJ 2025.


Tahapan Pelaksanaan P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa

Berikut adalah tahapan praktis pelaksanaan P3DN dalam PBJ tahun 2025:

Tahapan Uraian Tanggung Jawab
1. Perencanaan Kebutuhan Menentukan jenis dan volume barang/jasa yang dibutuhkan dengan mempertimbangkan ketersediaan produk dalam negeri. PPK dan ULP
2. Penyusunan Spesifikasi Teknis Menetapkan spesifikasi produk dalam negeri, termasuk nilai TKDN dan sertifikat P3DN dari Kemenperin. PPK
3. Penetapan Persyaratan Menyusun kriteria tender yang mencantumkan nilai TKDN minimum dan preferensi harga bagi produk lokal. Pokja Pemilihan
4. Proses Pemilihan Penyedia Mengutamakan penyedia dengan produk ber-TKDN tinggi, baik melalui e-purchasing, tender, atau katalog elektronik. ULP
5. Evaluasi dan Kontrak Penilaian berdasarkan harga, kualitas, waktu, serta kontribusi terhadap penggunaan produk dalam negeri. Tim Evaluasi
6. Pengawasan dan Pelaporan Melaporkan realisasi P3DN melalui sistem LKPP dan Kemenperin. PPK dan Auditor Internal

Peran TKDN dalam Kebijakan P3DN

Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) adalah ukuran utama keberhasilan P3DN. TKDN menunjukkan persentase komponen lokal dalam suatu produk atau jasa.

Contoh perhitungan sederhana:

Komponen Nilai (Rp) Asal Persentase
Material lokal 400 juta Indonesia 40%
Tenaga kerja lokal 300 juta Indonesia 30%
Komponen impor 300 juta Luar negeri 30%
Total Nilai Produk 1 miliar
TKDN = (40% + 30%) = 70%

Produk dengan TKDN minimal 40% umumnya dianggap memenuhi syarat P3DN dan dapat memperoleh preferensi harga sebesar 25–40% dalam proses evaluasi tender (sesuai ketentuan LKPP).

Untuk memverifikasi TKDN, penyedia harus mendapatkan sertifikat TKDN resmi dari Kementerian Perindustrian melalui portal https://tkdn.kemenperin.go.id.


Integrasi P3DN dengan Sistem E-Procurement Pemerintah

P3DN kini terintegrasi dalam berbagai sistem digital pengadaan pemerintah, seperti:

  • SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan): menampilkan rencana pengadaan yang mencakup produk ber-TKDN.

  • SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik): memastikan proses pemilihan penyedia berjalan transparan.

  • Katalog Elektronik Nasional: menyediakan produk lokal yang sudah tersertifikasi TKDN, termasuk UMKM dan industri kreatif.

  • Dashboard Monitoring P3DN LKPP: memantau realisasi penggunaan produk dalam negeri di seluruh instansi.

Melalui integrasi ini, setiap instansi dapat dengan mudah melacak tingkat penggunaan produk dalam negeri dan menghindari penyimpangan dari ketentuan P3DN.


Strategi Implementasi Efektif P3DN di 2025

Untuk memastikan keberhasilan program P3DN, instansi pemerintah disarankan menerapkan strategi berikut:

  1. Mapping kebutuhan dan potensi lokal
    Identifikasi kebutuhan pengadaan yang dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri.

  2. Kolaborasi lintas sektor
    Libatkan Kemenperin, LKPP, dan pemerintah daerah untuk menyinkronkan data penyedia produk lokal.

  3. Penguatan kompetensi SDM PBJ
    Adakan pelatihan dan bimtek terkait P3DN dan Value for Money agar aparatur memahami mekanisme evaluasi yang tepat.

  4. Menerapkan sistem preferensi harga transparan
    Gunakan sistem evaluasi yang memperhitungkan TKDN, kualitas, dan manfaat jangka panjang.

  5. Pemantauan dan pelaporan berkala
    Pastikan laporan pelaksanaan P3DN disampaikan melalui portal LKPP.go.id dan dashboard pengadaan daerah.


Manfaat Ekonomi dan Sosial P3DN

Implementasi P3DN memberikan manfaat besar bagi berbagai pihak:

1. Bagi Pemerintah

  • Mengoptimalkan nilai anggaran (Value for Money).

  • Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

  • Meningkatkan transparansi pengadaan.

2. Bagi Industri Dalam Negeri

  • Meningkatkan permintaan dan kapasitas produksi nasional.

  • Memperluas pasar industri dalam negeri.

  • Menumbuhkan kolaborasi antara BUMN, UMKM, dan swasta.

3. Bagi Masyarakat

  • Membuka lapangan kerja baru.

  • Meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan ekonomi daerah.

  • Menumbuhkan rasa bangga menggunakan produk buatan Indonesia.


Tantangan Implementasi P3DN

Meskipun memiliki manfaat besar, penerapan P3DN masih menghadapi sejumlah tantangan:

  • Kapasitas industri lokal yang belum merata di semua daerah.

  • Kurangnya kesadaran aparatur PBJ terhadap kewajiban P3DN.

  • Masalah verifikasi TKDN, terutama untuk produk jasa dan teknologi informasi.

  • Minimnya database penyedia lokal yang terintegrasi dengan sistem pengadaan.

  • Persepsi harga produk lokal lebih mahal, padahal jika dihitung total cost of ownership (TCO), produk lokal bisa lebih efisien.

Solusinya adalah dengan memperkuat bimtek teknis P3DN, memperbarui data penyedia lokal, dan meningkatkan peran pengawasan LKPP dan Kemenperin.


Studi Kasus: Implementasi P3DN di Pemerintah Daerah

Sebagai contoh, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berhasil meningkatkan penggunaan produk dalam negeri hingga 68% dalam pengadaan tahun 2024.

Langkah yang mereka lakukan:

  • Menyusun database penyedia lokal dengan sertifikat TKDN.

  • Mewajibkan penyedia melampirkan sertifikat TKDN dalam setiap tender.

  • Mengintegrasikan data P3DN dalam sistem e-catalog daerah.

  • Melakukan bimtek rutin kepada pejabat pengadaan di seluruh kabupaten/kota.

Hasilnya, selain meningkatkan efisiensi pengadaan, kebijakan ini juga menumbuhkan sektor industri kecil dan menengah di daerah.


Sinergi P3DN dan Value for Money

P3DN bukan berarti memilih produk lokal tanpa pertimbangan nilai. Prinsip Value for Money (VfM) tetap menjadi dasar pengambilan keputusan pengadaan.

Produk dalam negeri harus memenuhi tiga dimensi utama:

Dimensi Penjelasan Contoh
Ekonomi Harga wajar sesuai kualitas. Laptop lokal TKDN 45% dengan harga kompetitif.
Efisiensi Pengiriman tepat waktu dan sesuai spesifikasi. Produk dikirim sesuai jadwal proyek tanpa keterlambatan.
Efektivitas Memberikan manfaat jangka panjang. Dukungan servis purna jual di dalam negeri.

Keseimbangan antara P3DN dan Value for Money merupakan inti dari pengadaan modern yang efisien dan berdaya saing. Untuk pembahasan lebih mendalam, Anda dapat membaca artikel utama Bimtek Prioritas Produk Dalam Negeri (P3DN) dan Value for Money dalam PBJ 2025.


Rekomendasi Kebijakan P3DN ke Depan

Agar implementasi P3DN semakin efektif di masa mendatang, pemerintah disarankan untuk:

  1. Meningkatkan pembinaan industri lokal melalui insentif pajak dan pelatihan teknologi.

  2. Membangun pusat data produk dalam negeri terintegrasi antara LKPP dan Kemenperin.

  3. Menerapkan sistem reward & punishment bagi instansi yang berhasil atau gagal mencapai target P3DN.

  4. Mendorong kolaborasi riset antara pemerintah, universitas, dan industri dalam negeri.

  5. Memperluas peran UMKM sebagai penyedia produk ber-TKDN tinggi.


FAQ

1. Apa yang dimaksud dengan P3DN dalam PBJ?
P3DN adalah kebijakan yang mewajibkan pemerintah untuk mengutamakan produk dan jasa hasil produksi dalam negeri dalam proses pengadaan barang/jasa, sesuai Perpres No. 46 Tahun 2025.

2. Bagaimana cara menghitung TKDN?
TKDN dihitung berdasarkan proporsi nilai komponen lokal (material, tenaga kerja, dan overhead) terhadap total nilai produk. Nilai minimal TKDN biasanya 40% agar memenuhi syarat P3DN.

3. Apakah P3DN wajib diterapkan di semua instansi pemerintah?
Ya. Semua instansi pemerintah pusat dan daerah wajib menerapkan P3DN sesuai peraturan LKPP dan Kemenperin, kecuali untuk produk yang belum tersedia di dalam negeri.

4. Apa manfaat mengikuti Bimtek P3DN?
Melalui bimtek, aparatur pengadaan akan memahami cara menilai TKDN, menyusun spesifikasi teknis, dan memastikan pengadaan tetap memenuhi prinsip Value for Money.


Bangun keunggulan kompetitif lembaga Anda melalui pengadaan berbasis produk lokal yang efisien, akuntabel, dan bernilai tinggi.
Segera tingkatkan pemahaman aparatur dengan mengikuti pelatihan dan bimtek P3DN 2025, serta jadilah bagian dari transformasi pengadaan nasional yang mandiri dan berdaya saing global.

Sumber Link: Panduan Lengkap P3DN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah 2025

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.