Bimtek Diklat
Panduan Praktis Penyusunan Dokumen Perencanaan Responsif Gender di Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki peran vital dalam menciptakan pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Namun, dalam praktiknya, masih sering terjadi kesenjangan antara perempuan dan laki-laki dalam memperoleh manfaat pembangunan. Di sinilah pentingnya perencanaan responsif gender (PPRG) sebagai instrumen strategis untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam setiap kebijakan publik.
Artikel ini akan membahas secara lengkap panduan praktis penyusunan dokumen perencanaan responsif gender di pemerintah daerah, meliputi konsep dasar, tahapan teknis, contoh format dokumen, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi. Artikel ini juga merupakan bagian dari konten turunan dari Bimtek Strategi Perencanaan Pembangunan Inklusif dan Responsif Gender sebagai artikel pilar yang mengupas strategi besar pembangunan inklusif di Indonesia.
Konsep Dasar Perencanaan Responsif Gender
Perencanaan Responsif Gender (PPRG) adalah pendekatan dalam proses perencanaan dan penganggaran pembangunan yang memperhatikan pengalaman, aspirasi, kebutuhan, serta permasalahan laki-laki dan perempuan secara adil.
PPRG tidak berarti membuat program terpisah untuk perempuan dan laki-laki, melainkan memastikan setiap program pembangunan memberikan manfaat yang setara bagi keduanya.
Konsep ini didukung oleh Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam pembangunan nasional, yang menegaskan bahwa seluruh lembaga pemerintah wajib mengintegrasikan perspektif gender dalam kebijakan, program, dan kegiatan.
Lebih lanjut, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan pentingnya data terpilah dan analisis gender sebagai dasar penyusunan kebijakan daerah yang adil dan inklusif (KemenPPPA).
Panduan lengkap penyusunan dokumen perencanaan responsif gender di pemerintah daerah untuk mewujudkan kebijakan yang adil dan inklusif.
Tujuan dan Manfaat PPRG di Pemerintah Daerah
Tujuan utama penyusunan dokumen PPRG adalah menjamin bahwa program pembangunan daerah:
-
Mengakomodasi kebutuhan spesifik perempuan dan laki-laki.
-
Mengurangi kesenjangan gender dalam berbagai sektor (pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan sosial).
-
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi anggaran pembangunan.
-
Menumbuhkan budaya pemerintahan yang sensitif terhadap isu kesetaraan gender.
Manfaat praktis bagi pemerintah daerah antara lain:
-
Meningkatkan kualitas perencanaan berbasis data.
-
Mempermudah evaluasi capaian pembangunan secara objektif.
-
Memperkuat posisi daerah dalam memenuhi indikator kinerja pembangunan nasional dan SDGs, khususnya Tujuan 5 (Kesetaraan Gender) dan Tujuan 10 (Pengurangan Ketimpangan).
Kerangka Regulasi PPRG di Indonesia
Penyusunan dokumen perencanaan responsif gender diatur dalam berbagai regulasi nasional yang wajib diikuti oleh pemerintah daerah, di antaranya:
| Regulasi | Substansi Utama |
|---|---|
| Inpres No. 9 Tahun 2000 | Pengarusutamaan Gender dalam seluruh tahapan pembangunan nasional. |
| Permendagri No. 67 Tahun 2011 | Pedoman Umum Pelaksanaan PUG di Daerah. |
| Permen PPPA No. 9 Tahun 2020 | Pedoman Penyusunan Rencana Aksi Daerah PUG. |
| Peraturan Menteri Keuangan No. 94/PMK.02/2017 | Penganggaran Responsif Gender (Gender Budgeting) di APBN dan APBD. |
| RPJMN 2020–2024 | Penguatan pembangunan inklusif berbasis kesetaraan gender dan sosial. |
Dokumen-dokumen tersebut menjadi acuan wajib bagi pemerintah daerah dalam mengintegrasikan gender ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran.
Komponen Utama Dokumen Perencanaan Responsif Gender
Sebuah dokumen PPRG umumnya terdiri dari beberapa komponen penting berikut:
| Komponen | Deskripsi | Contoh Penerapan |
|---|---|---|
| Analisis Gender | Mengidentifikasi kesenjangan antara laki-laki dan perempuan di sektor tertentu. | Contoh: Kesenjangan partisipasi perempuan dalam pelatihan UMKM daerah. |
| Tujuan dan Sasaran Responsif Gender | Merumuskan hasil yang diharapkan dari kebijakan/program. | Tujuan: Meningkatkan keterlibatan perempuan dalam wirausaha daerah sebesar 30%. |
| Strategi dan Kegiatan | Menyusun intervensi untuk menutup kesenjangan gender. | Kegiatan: Pelatihan kewirausahaan dan akses modal bagi perempuan. |
| Indikator Kinerja | Mengukur hasil dan dampak kegiatan terhadap kesetaraan gender. | Indikator: Persentase perempuan penerima manfaat. |
| Gender Budget Statement (GBS) | Dokumen anggaran yang menjelaskan relevansi kegiatan dengan isu gender. | GBS untuk program pemberdayaan ekonomi perempuan. |
Langkah-langkah Penyusunan Dokumen Perencanaan Responsif Gender
Berikut adalah panduan praktis penyusunan dokumen PPRG di pemerintah daerah:
1. Identifikasi Isu dan Data Terpilah
Langkah awal adalah mengidentifikasi permasalahan dan kesenjangan gender dengan menggunakan data terpilah berdasarkan jenis kelamin, usia, dan status sosial ekonomi.
Contoh data:
-
Angka partisipasi sekolah perempuan vs laki-laki.
-
Persentase tenaga kerja perempuan di sektor formal.
-
Jumlah kepala keluarga perempuan di desa tertentu.
Sumber data dapat diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), KemenPPPA, atau data lokal yang dikumpulkan oleh perangkat daerah.
2. Melakukan Analisis Gender (GAP Analysis)
Gunakan Alat Analisis Gender (Gender Analysis Pathway / GAP) untuk memahami akar masalah ketimpangan. Analisis ini mencakup empat aspek:
| Aspek | Pertanyaan Kunci | Tujuan |
|---|---|---|
| Akses | Siapa yang memiliki akses terhadap sumber daya dan layanan publik? | Mengidentifikasi hambatan perempuan/laki-laki. |
| Partisipasi | Siapa yang dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan? | Menilai sejauh mana partisipasi perempuan. |
| Kontrol | Siapa yang memiliki kendali terhadap sumber daya? | Mengukur kesetaraan kekuasaan ekonomi/sosial. |
| Manfaat | Siapa yang paling banyak memperoleh manfaat dari program? | Menjamin manfaat pembangunan dirasakan adil. |
3. Merumuskan Tujuan dan Indikator Gender
Setelah analisis dilakukan, susun tujuan dan indikator responsif gender yang SMART (Specific, Measurable, Achievable, Relevant, Time-bound).
Contoh:
Indikator gender dapat dibagi menjadi tiga kategori:
| Jenis Indikator | Contoh |
|---|---|
| Input | Jumlah anggaran kegiatan pelatihan perempuan. |
| Output | Jumlah peserta perempuan yang dilatih. |
| Outcome | Peningkatan pendapatan perempuan pasca-pelatihan. |
4. Menyusun Gender Budget Statement (GBS)
GBS merupakan dokumen yang menjelaskan mengapa suatu kegiatan relevan terhadap isu gender dan bagaimana anggaran dialokasikan untuk mengatasi kesenjangan tersebut.
Contoh format sederhana GBS:
| Komponen | Uraian |
|---|---|
| Kegiatan | Pelatihan Kewirausahaan Perempuan |
| Isu Gender | Perempuan memiliki keterbatasan akses terhadap modal dan pelatihan bisnis. |
| Tujuan Gender | Meningkatkan kapasitas ekonomi perempuan. |
| Output | 100 perempuan mendapatkan pelatihan dan akses dana bergulir. |
| Outcome | 30% perempuan membuka usaha baru pasca pelatihan. |
| Anggaran | Rp 250.000.000 |
Penyusunan GBS dapat mengacu pada pedoman dari Direktorat Anggaran Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu).
5. Integrasi PPRG ke Dokumen Perencanaan Daerah
Setiap pemerintah daerah wajib memasukkan hasil analisis dan rekomendasi PPRG ke dalam dokumen perencanaan daerah, seperti:
-
RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah)
-
Renstra (Rencana Strategis Perangkat Daerah)
-
Renja (Rencana Kerja Tahunan)
-
RKPD (Rencana Kerja Pemerintah Daerah)
Langkah integrasi meliputi:
-
Memasukkan hasil analisis gender pada bab permasalahan pembangunan.
-
Memasukkan indikator gender pada tujuan, sasaran, dan kegiatan.
-
Menyelaraskan GBS dengan alokasi anggaran pada program prioritas.
6. Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan
Monitoring dan evaluasi (Monev) penting untuk memastikan keberlanjutan PPRG.
Setiap perangkat daerah disarankan menggunakan Gender Equality Performance Index (GEPI) atau indikator lain untuk menilai efektivitas pelaksanaan.
Langkah-langkah Monev:
-
Menetapkan indikator capaian gender sejak awal.
-
Melakukan evaluasi partisipatif (melibatkan kelompok perempuan/laki-laki).
-
Menyusun laporan tahunan yang mengukur manfaat program terhadap kesetaraan gender.
-
Melakukan perbaikan program berdasarkan hasil evaluasi.
Contoh Kasus Implementasi PPRG di Daerah
Studi Kasus: Kota Tangerang
Kota Tangerang berhasil mengembangkan Pelatihan PPRG bagi ASN untuk meningkatkan kapasitas perencana daerah. Kegiatan ini menghasilkan integrasi isu gender dalam 70% dokumen Renja OPD.
Sumber: Pemerintah Kota Tangerang.
Studi Kasus: Provinsi Maluku Utara
Melalui Bimtek dan pendampingan teknis, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Maluku Utara berhasil menyusun GBS pada seluruh OPD utama, menjadikan provinsi ini salah satu contoh implementasi PUG terbaik di Indonesia.
Sumber: malutprov.go.id.
Tantangan dalam Penyusunan Dokumen PPRG
Beberapa kendala umum dihadapi daerah dalam menerapkan PPRG antara lain:
-
Kurangnya pemahaman teknis tentang analisis gender dan penyusunan GBS.
-
Data terpilah belum tersedia di sebagian besar daerah.
-
Keterbatasan anggaran dan SDM untuk pelatihan dan monitoring.
-
Resistensi internal terhadap isu kesetaraan gender.
Solusi yang direkomendasikan:
FAQ
1. Apa perbedaan antara PPRG dan Pengarusutamaan Gender (PUG)?
PUG adalah strategi nasional untuk mengintegrasikan isu gender dalam pembangunan, sedangkan PPRG merupakan implementasi teknis dari strategi tersebut dalam bentuk dokumen perencanaan dan penganggaran.
2. Siapa yang bertanggung jawab menyusun dokumen PPRG di daerah?
Biasanya dilakukan oleh Tim Focal Point PUG di masing-masing OPD dengan koordinasi dari Bappeda dan Dinas PPPA.
3. Apakah semua OPD wajib menyusun GBS?
Ya, seluruh OPD wajib menyusun Gender Budget Statement terutama bagi program yang berdampak langsung pada masyarakat.
4. Bagaimana memastikan efektivitas pelaksanaan PPRG?
Melalui monitoring dan evaluasi rutin, pelaporan capaian indikator gender, serta pelibatan masyarakat sipil dalam menilai manfaat pembangunan.
Bangun kesetaraan dari perencanaan.
Kuatkan kapasitas tim daerah Anda dalam menyusun dokumen PPRG, integrasikan gender ke setiap rencana, dan jadikan pembangunan daerah lebih adil, setara, dan inklusif untuk semua.
Sumber Link: Panduan Praktis Penyusunan Dokumen Perencanaan Responsif Gender di Pemerintah Daerah