Training PSKN

Panduan Praktis Verifikasi TKDN dalam Aplikasi E-Katalog Terbaru

Keberpihakan terhadap industri dalam negeri bukan lagi sekadar imbauan, melainkan kewajiban konstitusional dalam ekosistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah di Indonesia. Memasuki tahun 2026, implementasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) menjadi semakin krusial dengan berlakunya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025. Regulasi ini mempertegas bahwa setiap rupiah APBN/APBD yang dibelanjakan wajib diprioritaskan untuk produk yang memiliki nilai komponen lokal tinggi.

Aplikasi E-Katalog versi 6 (v.6) hadir sebagai instrumen utama untuk memfasilitasi mandat tersebut. Dengan integrasi data yang lebih ketat antara Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kini memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melakukan verifikasi validitas nilai TKDN sebelum melakukan transaksi e-purchasing.


Urgensi TKDN dalam Transformasi Pengadaan Nasional 2026

TKDN adalah besarnya bagian dari barang/jasa yang dihasilkan dari dalam negeri, termasuk biaya penelitian dan pengembangan. Dalam sistem pengadaan terbaru, TKDN bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan penentu utama apakah suatu produk dapat dibeli atau tidak oleh instansi pemerintah.

Berdasarkan Perpres No 46 Tahun 2025, produk dalam negeri (PDN) wajib digunakan jika terdapat produk yang memiliki penjumlahan nilai TKDN dan nilai Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) paling sedikit 40%, dengan nilai TKDN minimal 25%. Kegagalan PPK dalam memverifikasi angka-angka ini seringkali menjadi temuan audit yang serius, karena dianggap melanggar asas prioritas penggunaan produk dalam negeri.


Fitur Integrasi TKDN pada E-Katalog v.6

Salah satu lompatan besar pada E-Katalog v.6 adalah fitur otomasi data. Jika pada versi sebelumnya PPK harus melakukan pengecekan manual secara terpisah, versi terbaru ini sudah mengintegrasikan Application Programming Interface (API) langsung dengan database.

  • Tanda Centang Hijau Terverifikasi: Produk yang sudah memiliki sertifikat TKDN aktif akan menampilkan logo khusus yang tidak bisa dimanipulasi oleh penyedia secara mandiri.

  • Update Nilai Real-time: Jika masa berlaku sertifikat TKDN habis, sistem E-Katalog v.6 akan secara otomatis menurunkan status produk tersebut dari kategori “PDN ber-TKDN” menjadi “Produk Dalam Negeri” biasa atau bahkan menghilangkannya dari filter pencarian prioritas.

  • Fitur Filter Berbasis Persentase: PPK dapat melakukan filter pencarian berdasarkan rentang nilai TKDN tertentu untuk mempercepat pemenuhan target penggunaan produk lokal.


Tahapan Praktis Verifikasi TKDN bagi PPK dan Pejabat Pengadaan

Melakukan verifikasi bukan sekadar melihat angka yang muncul di layar. PPK harus memastikan bahwa sertifikat tersebut relevan dengan produk yang akan dibeli. Berikut adalah langkah-langkah praktisnya:

1. Pengecekan Kesesuaian Tipe dan Spesifikasi

Pastikan tipe barang yang ada di sertifikat TKDN identik dengan tipe barang yang ditayangkan di E-Katalog. Sering terjadi penyedia menggunakan satu sertifikat TKDN untuk berbagai varian produk yang sebenarnya memiliki komposisi komponen berbeda.

2. Verifikasi Masa Berlaku Sertifikat

Meskipun sistem sudah terintegrasi, PPK wajib melakukan cross-check tanggal kedaluwarsa sertifikat. Transaksi yang dilakukan saat sertifikat sudah kedaluwarsa tetap berisiko menjadi temuan administratif.

3. Validasi Nilai BMP (Bobot Manfaat Perusahaan)

BMP adalah nilai penghargaan kepada perusahaan industri yang berinvestasi di Indonesia. Nilai BMP maksimal adalah 15%. Ingat, syarat wajib penggunaan PDN adalah TKDN + BMP ≥ 40%.

4. Penggunaan QR Code dan Link Referensi

Selalu klik link tautan sertifikat yang tersedia di aplikasi E-Katalog v.6. Link tersebut harus mengarah langsung ke laman resmi Kemenperin yang menampilkan detail komponen perhitungan TKDN.



Matriks Kewajiban Penggunaan Produk Dalam Negeri

Untuk mempermudah pengambilan keputusan, berikut adalah tabel acuan kewajiban penggunaan produk berdasarkan nilai TKDN:

Kondisi Produk Nilai TKDN + BMP Kewajiban PPK
Tersedia PDN dengan TKDN + BMP ≥ 40% ≥ 40% Wajib membeli produk tersebut; dilarang membeli produk impor.
Tersedia PDN namun TKDN + BMP < 40% < 40% Prioritas tetap pada PDN selama spesifikasi teknis terpenuhi.
Tidak tersedia PDN di Katalog 0% Boleh membeli produk impor setelah memastikan tidak ada PDN yang mampu memenuhi kebutuhan.
Produk impor bersaing dengan PDN Variatif Wajib mengutamakan PDN meskipun harga sedikit lebih tinggi (sesuai batas preferensi harga).

Contoh Kasus Nyata: Verifikasi Pengadaan Laptop Sekolah

Sebuah Dinas Pendidikan di daerah berencana membeli 500 unit laptop melalui E-Katalog v.6. Di etalase muncul dua pilihan:

  • Laptop A: Harga Rp 7.000.000, Nilai TKDN 30%, BMP 12% (Total 42%).

  • Laptop B: Harga Rp 6.500.000, Produk Luar Negeri (Impor).

Analisis Verifikasi:

Karena Laptop A memiliki nilai TKDN + BMP sebesar 42% (melebihi ambang batas 40%), maka secara regulasi Perpres No 46 Tahun 2025, PPK wajib memilih Laptop A. Memilih Laptop B hanya karena harga lebih murah akan dianggap sebagai pelanggaran serius terhadap kewajiban penggunaan PDN dan dapat mengakibatkan pembatalan kontrak oleh auditor internal.

Dalam praktiknya, PPK harus mengunduh sertifikat TKDN Laptop A dari sistem, memastikan bahwa sertifikat tersebut mencakup spesifikasi prosesor dan RAM yang dipesan, baru kemudian melanjutkan ke tahap klik pesanan. Pemahaman mendalam mengenai teknik ini diajarkan secara intensif dalam Bimbingan Teknis Tatakelola Pengadaan melalui E-Katalog v.6 Pasca Perpres No 46 Tahun 2025 (Praktikum Buku “Jago E-Purchasing Katalog Elektronik v.6”).


Mitigasi Risiko Audit Terkait TKDN

Auditor seringkali menemukan celah pada proses verifikasi manual yang dilakukan PPK. Berikut adalah cara mitigasi risikonya:

  • Dokumentasikan Hasil Verifikasi: Cetak atau simpan PDF laman verifikasi TKDN dari situs Kemenperin pada hari yang sama dengan tanggal pemesanan. Ini membuktikan bahwa saat transaksi dilakukan, sertifikat masih aktif.

  • Cek Realitas Komponen: Untuk pekerjaan konstruksi yang masuk ke katalog sektoral, verifikasi apakah material utama yang diklaim ber-TKDN benar-benar digunakan di lapangan.

  • Gunakan Fitur “Bandingkan”: E-Katalog v.6 memiliki fitur banding produk. Gunakan fitur ini untuk menyandingkan nilai TKDN dari beberapa merk sebagai bukti bahwa Anda telah melakukan riset pasar yang objektif.


Peran Buku “Jago E-Purchasing” dalam Verifikasi Praktis

Tantangan di lapangan seringkali lebih rumit daripada teks regulasi. Itulah sebabnya, penggunaan panduan taktis seperti Buku “Jago E-Purchasing Katalog Elektronik v.6” menjadi sangat relevan. Buku ini memberikan langkah demi langkah (tutorial) visual mengenai cara membaca kode sertifikat TKDN dan bagaimana cara melakukan sanggahan jika ditemukan penyedia yang mencantumkan nilai TKDN palsu.

Pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Studi & Konsultasi Nasional (PSKN) dengan narasumber Agus Arif Rakhman, M.M., CPSp. berfokus pada sisi praktikum ini. Peserta diajarkan untuk tidak hanya menjadi operator aplikasi, tetapi menjadi manajer pengadaan yang paham strategi perlindungan hukum melalui verifikasi bukti yang kuat.


Strategi Mencari Produk TKDN Tinggi di E-Katalog v.6

Untuk mengoptimalkan capaian TKDN instansi, Pejabat Pengadaan dapat menggunakan strategi pencarian berikut:

  1. Pencarian Berdasarkan Etalase PDN: Masuklah ke etalase khusus produk dalam negeri yang sudah dikurasi oleh LKPP.

  2. Gunakan Keyword Spesifik: Tambahkan kata “TKDN” atau “Lokal” pada kolom pencarian untuk menyaring penyedia yang mengedepankan komponen dalam negeri.

  3. Koordinasi dengan Asosiasi Industri: Sebelum menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP), lakukan komunikasi dengan asosiasi untuk mengetahui ketersediaan produk ber-TKDN tinggi di pasar agar spesifikasi dalam RUP tidak mengarah ke produk impor.


Sanksi Ketidakpatuhan Verifikasi TKDN

Mengabaikan verifikasi TKDN memiliki konsekuensi hukum dan administratif yang berat bagi pelaku pengadaan:

  • Sanksi Administratif: Teguran tertulis hingga pembebasan dari jabatan sebagai PPK atau Pejabat Pengadaan.

  • Temuan Kerugian Negara: Dalam beberapa kasus, selisih harga antara PDN dan Impor yang tidak didasarkan pada aturan preferensi harga yang benar dapat dikategorikan sebagai pemborosan keuangan negara.

  • Sanksi bagi Penyedia: Penyedia yang memalsukan nilai TKDN dapat dikenakan sanksi daftar hitam (blacklist) dan pencabutan produk dari E-Katalog.


FAQ: Pertanyaan Seputar Verifikasi TKDN di E-Katalog

1. Apakah nilai TKDN bisa dinegosiasikan?

Tidak. Nilai TKDN adalah angka tetap yang dikeluarkan oleh lembaga verifikasi independen dan disahkan oleh Kemenperin. Yang bisa dinegosiasikan adalah harga, waktu pengiriman, dan layanan purna jual.

2. Bagaimana jika nilai TKDN di sistem E-Katalog berbeda dengan yang ada di situs Kemenperin?

Jika terjadi perbedaan, PPK harus merujuk pada data di situs [tautan mencurigakan telah dihapus] sebagai sumber data primer (single source of truth). Laporkan perbedaan tersebut melalui fitur bantuan di E-Katalog untuk sinkronisasi data.

3. Apakah BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) wajib ada?

Tidak wajib. BMP adalah nilai tambah bagi perusahaan yang memiliki sertifikat industri hijau atau memberikan fasilitas sosial. Jika tidak ada BMP, maka perhitungan hanya didasarkan pada nilai TKDN murni.

4. Bagaimana cara memverifikasi TKDN untuk jasa?

Verifikasi TKDN jasa melibatkan perhitungan tenaga kerja lokal, alat kerja yang dimiliki di dalam negeri, dan domisili perusahaan. Pastikan penyedia jasa melampirkan struktur perhitungan sesuai standar Kemenperin.

5. Apakah produk UMKM wajib memiliki sertifikat TKDN?

Pemerintah memberikan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi. Produk usaha kecil seringkali mendapatkan fasilitasi sertifikasi TKDN gratis dari pemerintah untuk meningkatkan daya saing mereka di E-Katalog.


Pastikan setiap proses pengadaan yang Anda kelola berjalan sesuai koridor hukum dan mendukung kemandirian industri nasional. Gunakan instrumen E-Katalog v.6 secara maksimal dengan dukungan pengetahuan yang tepat dan teruji. Jangan biarkan kesalahan administratif menghambat target serapan anggaran instansi Anda. Segera bekali diri Anda dengan kemampuan praktis melalui bimbingan teknis terbaik untuk menjamin tatakelola pengadaan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Daftarkan diri Anda sekarang melalui https://bit.ly/training-PBJ2026 atau hubungi layanan informasi di 0812 6660 0643 untuk jadwal pelatihan di Medan bersama narasumber ahli LKPP. Kunjungi www.trainingpskn.com untuk informasi pendaftaran lebih lanjut.

Panduan praktis verifikasi TKDN di E-Katalog v.6 sesuai Perpres 46/2025. Pastikan kepatuhan pengadaan barang jasa dengan integrasi data Kemenperin terbaru.

Sumber Link:
Panduan Praktis Verifikasi TKDN dalam Aplikasi E-Katalog Terbaru

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.