Bimtek Pemda

Pelatihan Layanan Informasi Publik sesuai UU KIP Tahun 2025

Pelatihan Layanan Informasi Publik sesuai UU KIP Tahun 2025

1. Latar Belakang

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjadi landasan penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Pelayanan informasi publik merupakan kewajiban badan publik untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi secara cepat, tepat, dan sederhana. Namun, masih banyak aparatur yang belum memahami tata cara pemberian layanan informasi sesuai aturan UU KIP. Oleh karena itu, pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas aparatur dalam mengelola layanan informasi publik agar sesuai standar, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.


2. Tujuan Bimtek

  1. Memberikan pemahaman mendalam mengenai UU No. 14 Tahun 2008 tentang KIP.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam memberikan layanan informasi publik.

  3. Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas badan publik.

  4. Menumbuhkan sikap profesional aparatur dalam melayani masyarakat.

  5. Memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah melalui keterbukaan informasi.


3. Sasaran Peserta

  • Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

  • Aparatur Humas Pemerintah Pusat dan Daerah.

  • ASN yang bertugas pada unit layanan publik.

  • Aparatur Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah.


4. Materi Pelatihan

  1. Landasan Hukum UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

  2. Hak dan Kewajiban Badan Publik dalam Memberikan Informasi.

  3. Mekanisme Permohonan dan Penyelesaian Sengketa Informasi.

  4. Peran dan Tugas PPID dalam Layanan Informasi Publik.

  5. Standar Layanan Informasi: Cepat, Tepat, dan Sederhana.

  6. Etika dan Profesionalisme dalam Memberikan Informasi Publik.

  7. Studi Kasus dan Simulasi Pelayanan Informasi Publik.


5. Metode Pelatihan

  • Ceramah interaktif.

  • Diskusi kelompok.

  • Studi kasus implementasi UU KIP.

  • Simulasi pelayanan informasi publik.


6. Output yang Diharapkan

  • Peserta memahami regulasi UU KIP dan penerapannya.

  • Peserta mampu memberikan layanan informasi publik sesuai standar.

  • Terbentuknya sikap profesional aparatur dalam melayani masyarakat.

  • Terwujudnya badan publik yang transparan dan akuntabel.


7. Waktu & Tempat

  • Waktu : Disesuaikan dengan jadwal.

  • Tempat : Hotel/Tempat Pelatihan yang ditentukan.


8. Penutup

Melalui Pelatihan Layanan Informasi Publik sesuai UU KIP ini, aparatur diharapkan mampu meningkatkan kapasitas dalam memberikan layanan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sehubungan dengan itu kami dari Pusat Diklat dan Bimtek Pemerintahan Lembaga Informasi Keuangan Pembangunan Daerah (BIMTEK PEMDA) selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan “Pelatihan Layanan Informasi Publik sesuai UU KIP Tahun 2025” yang akan dilaksanakan.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :

  1.  (021) 3501 999
  2. 📱0812-1372-0188
  3. info@bimtekpemda.com

Pelatihan Layanan Informasi Publik sesuai UU KIP Tahun 2025

Pelatihan Layanan Informasi Publik sesuai UU KIP Tahun 2025

Sumber Link:
Pelatihan Layanan Informasi Publik sesuai UU KIP Tahun 2025

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.