Training PSKN

PELATIHAN MANAJEMEN AIR TAMBANG

PELATIHAN MANAJEMEN AIR TAMBANG


Latar Belakang

Manajemen air tambang merupakan aspek penting dalam kegiatan pertambangan karena berhubungan langsung dengan keberlanjutan lingkungan. Air hasil kegiatan tambang dapat menimbulkan dampak negatif seperti pencemaran, peningkatan sedimentasi, dan terganggunya kualitas air permukaan maupun air tanah. Untuk itu, pengelolaan yang tepat diperlukan agar operasional tambang tetap berjalan tanpa merusak lingkungan.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan teknis dalam perencanaan, pengendalian, serta pemantauan air tambang sesuai standar industri dan regulasi lingkungan. Dengan manajemen air yang baik, tambang akan lebih produktif, efisien, dan ramah lingkungan.


Tujuan PELATIHAN MANAJEMEN AIR TAMBANG

  • Memberikan pemahaman mengenai konsep manajemen air tambang.

  • Membekali peserta dengan keterampilan pemantauan dan pengendalian kualitas air.

  • Meningkatkan kemampuan dalam menerapkan teknologi pengolahan air tambang.

  • Mendukung penerapan pertambangan berkelanjutan.


Hasil yang Diharapkan

  • Peserta memahami prinsip dasar pengelolaan air tambang.

  • Peserta mampu melakukan pemantauan kualitas air.

  • Peserta dapat menerapkan metode pengolahan air tambang.

  • Peserta mendukung kepatuhan terhadap regulasi lingkungan.


Materi PELATIHAN MANAJEMEN AIR TAMBANG

  • Dasar-dasar manajemen air tambang.

  • Identifikasi sumber air tambang.

  • Sistem drainase dan dewatering tambang.

  • Pemantauan kualitas air (fisik, kimia, biologi).

  • Teknologi pengolahan air tambang.

  • Regulasi lingkungan dan standar pengelolaan air.

  • Studi kasus pengelolaan air tambang.

  • Strategi implementasi berkelanjutan.

Sumber Link:

PELATIHAN MANAJEMEN AIR TAMBANG

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.