BLUD Professional

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Sesuai Permendagri dan Standar BPK

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Sesuai Permendagri dan Standar BPK

Puskesmas yang telah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dituntut untuk menyusun laporan keuangan secara akurat, transparan, dan sesuai regulasi. Laporan ini menjadi bukti pertanggungjawaban pengelolaan keuangan kepada publik, pemerintah daerah, dan lembaga pemeriksa seperti BPK.

Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 dan ketentuan standar audit BPK menjadi dasar penting dalam penyusunan laporan keuangan BLUD. Namun, dalam pelaksanaannya masih banyak ditemukan kesalahan teknis, ketidaksesuaian format, dan kurangnya pemahaman SDM dalam menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan standar audit BPK.

Melalui pelatihan ini, diharapkan peserta mampu memahami secara teknis penyusunan laporan keuangan BLUD secara lengkap, mulai dari penyusunan neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), hingga Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sesuai regulasi yang berlaku.

1. Tujuan Kegiatan

  • Meningkatkan pemahaman peserta tentang format dan isi laporan keuangan BLUD Puskesmas.

  • Membekali peserta dengan keterampilan teknis menyusun laporan keuangan sesuai SAP dan standar BPK.

  • Meminimalkan kesalahan laporan keuangan yang berpotensi menjadi temuan audit.

  • Meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan Puskesmas BLUD.

2. Materi Pelatihan

  • Kebijakan dan Regulasi: Permendagri 79/2018 dan Permendagri terkait pelaporan BLUD

  • Prinsip Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dalam BLUD

  • Format dan Komponen Laporan Keuangan BLUD Puskesmas

  • Penyusunan LRA, LO, LPE, LAK, Neraca, dan CaLK

  • Rekonsiliasi Data dan Penyajian Akhir Laporan Keuangan

  • Review Laporan Keuangan BLUD oleh Auditor (BPK dan BPKP)

  • Studi Kasus dan Praktik Pelaporan BLUD yang Sesuai Audit

  • Simulasi Penyusunan dan Pemeriksaan Internal Laporan Keuangan

Pelatihan Manajemen Antrian dan Kepuasan Pasien di Rumah Sakit BLUD Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Sesuai Permendagri dan Standar BPK

3. Sasaran Peserta

  • Kepala Puskesmas BLUD

  • Bendahara dan Staf Keuangan Puskesmas

  • Akuntan/Pengelola Keuangan BLUD

  • Tim Penyusun RBA dan Pelaporan BLUD

  • Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota

  • Bagian Keuangan/BPKAD dan Inspektorat Daerah

4. Narasumber

  • Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Keuangan Daerah)

  • Perwakilan BPK/BPKP

  • Praktisi Akuntansi Pemerintahan dan BLUD

  • Auditor Internal/Pengawas BLUD

  • Konsultan BLUD Profesional

5. Metode Kegiatan

  • Pemaparan dan Diskusi Materi

  • Simulasi dan Latihan Penyusunan Laporan

  • Studi Kasus dan Best Practice

  • Klinik Konsultasi Teknis Individu/Tim

6. Penutup

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Sesuai Permendagri dan Standar BPK ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas Puskesmas dalam menyusun laporan keuangan BLUD secara profesional dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga mendorong akuntabilitas dan pengelolaan keuangan yang sehat di tingkat layanan kesehatan dasar daerah.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :

    1.  (021) 345 4426
    2. 📱0812-6660-0643
    3. info@bludprofesional.com

Sumber Link: Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Sesuai Permendagri dan Standar BPK

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.