Bimtek Pemda

Pelatihan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Digital Tahun 2025

Pelatihan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Digital

1. Latar Belakang

Penerapan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Digital merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi birokrasi menuju pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel. Melalui SKP Digital, proses penyusunan, penilaian, dan pelaporan kinerja ASN menjadi lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi dengan baik. Perubahan regulasi pasca terbitnya PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja PNS menuntut setiap instansi pemerintah melakukan adaptasi dengan teknologi digital dalam pengelolaan kinerja pegawai. Oleh karena itu, pelatihan ini penting untuk meningkatkan kompetensi ASN agar mampu menyusun SKP berbasis aplikasi digital sesuai regulasi terbaru.


2. Tujuan Pelatihan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Digital

  1. Memberikan pemahaman mendalam tentang regulasi penyusunan SKP terbaru.

  2. Membekali peserta dengan keterampilan praktis dalam menyusun SKP berbasis digital.

  3. Meningkatkan akurasi, objektivitas, dan transparansi penilaian kinerja pegawai.

  4. Mendukung implementasi e-government melalui penggunaan aplikasi SKP Digital.

  5. Mewujudkan budaya kerja ASN yang profesional, terukur, dan berorientasi hasil.


3. Materi Pelatihan

  1. Kebijakan dan regulasi terbaru terkait penyusunan SKP ASN.

  2. Prinsip dasar penyusunan SKP berbasis hasil (outcome based).

  3. Penggunaan aplikasi SKP Digital sesuai regulasi.

  4. Teknik penyusunan indikator kinerja individu selaras dengan kinerja organisasi.

  5. Praktik langsung penyusunan SKP Digital dan evaluasi kinerja.

  6. Analisis permasalahan umum dan solusi dalam implementasi SKP Digital.


4. Metode Pelatihan

  • Presentasi interaktif oleh narasumber ahli.

  • Studi kasus sesuai contoh nyata di instansi pemerintah.

  • Praktik langsung penggunaan aplikasi SKP Digital.

  • Diskusi dan tanya jawab untuk pendalaman materi.


5. Peserta

  • ASN/PNS di seluruh instansi pemerintah pusat maupun daerah.

  • Pejabat struktural maupun fungsional yang terlibat dalam penyusunan SKP.

  • Staf bagian kepegawaian dan SDM aparatur.


6. Narasumber

Narasumber berasal dari Kementerian PANRB, BKN, dan praktisi SDM aparatur yang kompeten dalam bidang manajemen kinerja ASN serta penerapan aplikasi SKP Digital.


7. Waktu dan Tempat

Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua) hari efektif dengan kombinasi teori dan praktik, bertempat di hotel/gedung pelatihan yang representatif atau melalui platform online meeting sesuai kebutuhan.


8. Output yang Diharapkan

  1. Peserta mampu memahami regulasi penyusunan SKP Digital.

  2. Peserta terampil menyusun SKP berbasis aplikasi digital secara mandiri.

  3. Tercapainya peningkatan kinerja ASN yang terukur, efektif, dan berorientasi hasil.

  4. Terwujudnya integrasi SKP Digital dalam sistem manajemen kinerja instansi pemerintah.


9. Penutup

Pelatihan Penyusunan SKP Digital ini merupakan upaya strategis untuk meningkatkan profesionalisme ASN sekaligus mendorong efektivitas birokrasi modern. Sehubungan dengan itu kami dari Pusat Diklat dan Bimtek Pemerintahan Lembaga Informasi Keuangan Pembangunan Daerah (BIMTEK PEMDA) selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompeten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan “Pelatihan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Digital” yang akan dilaksanakan.

Untuk Informasi Lebih Lanjut Hubungi Kontak di Bawah :

  1.  (021) 3501 999
  2. 📱0812-1372-0188
  3. info@bimtekpemda.com

Pelatihan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Digital

Pelatihan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Digital

Sumber Link:
Pelatihan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Digital Tahun 2025

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.