Pusat Bimtek

Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres 46/2025 Dalam Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi Pemerintah

Pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan merupakan salah satu aspek kunci untuk memastikan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi pemerintahan secara efisien, efektif, dan akuntabel. Dengan diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 (selanjutnya “Perpres 46/2025”), sejumlah perubahan penting telah diatur untuk memperkuat tata kelola pengadaan, termasuk pelaksanaan swakelola. Salah satu aspek strategis yang diangkat adalah penggunaan metode swakelola tipe II—yaitu pelaksanaan oleh instansi pemerintah lainnya—termasuk dalam konteks pengadaan antar instansi pemerintah.

Artikel ini ditujukan sebagai artikel pilar yang komprehensif, untuk menjadi acuan dalam pelatihan/bimtek dan sebagai induk bagi artikel turunan terkait pengadaan, swakelola, efisiensi antar-instansi dan sejenisnya. Kami akan mengulas definisi, landasan regulasi, mekanisme, tantangan, contoh kasus nyata, manfaat, serta panduan praktis penerapan swakelola tipe II sesuai Perpres 46/2025.


Dasar Hukum dan Konsep Swakelola Tipe II

Apa itu Swakelola dan Tipe II?

Secara umum, swakelola adalah metode pengadaan barang/jasa yang dilaksanakan sendiri oleh satuan kerja pemerintah (Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah), organisasi kemasyarakatan, atau kelompok masyarakat, tanpa atau dengan sedikit keterlibatan penyedia eksternal. Andalas Institut+1

Dalam regulasi sebelumnya (Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021), swakelola dibagi menjadi empat tipe:

  • Tipe I – Pelaksana: unit kerja penanggung jawab anggaran sendiri. Andalas Institut

  • Tipe II – Pelaksana: instansi pemerintah lain selain penanggung anggaran (misal satu instansi meminta instansi lain melakukan pekerjaan). Andalas Institut+1

  • Tipe III – Pelaksana: organisasi kemasyarakatan atau perguruan tinggi swasta. Andalas Institut

  • Tipe IV – Pelaksana: kelompok masyarakat. Andalas Institut

Tipe II secara tradisional digunakan ketika satu instansi pemerintah tidak memiliki kapabilitas teknis atau sumber daya untuk melaksanakan sendiri sehingga meminta instansi pemerintah lain melaksanakan pekerjaan swakelola.

Poin‐Perubahan dalam Perpres 46/2025

Perpres 46/2025 merupakan “Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah”. Peraturan BPK+1 Ada sejumlah perubahan penting yang relevan untuk swakelola, khususnya tipe II, antara lain:

  • Penguatan mekanisme e-purchasing untuk pembelian bahan/material/alat dalam pelaksanaan swakelola. christiangamas.net+1

  • Ketentuan bahwa untuk pelaksanaan swakelola (termasuk tipe II) dapat dilakukan melalui e-purchasing. blp.malangkota.go.id+1

  • Pengaturan bahwa swakelola tipe II tidak lagi wajib menggunakan MoU/PKS (Perjanjian Kerja Sama) sebagai prasyarat eksplisit untuk pelaksanaan. coconote.app+1

  • Penekanan pada pengadaan yang efisien, transparan, dengan pemanfaatan katalog elektronik serta produk dalam negeri. Scribd+1

Dengan demikian, swakelola tipe II dalam konteks Perpres 46/2025 memiliki ruang fleksibilitas yang lebih besar, namun tetap dibingkai oleh prinsip pengadaan yang baik.


Mengapa Swakelola Tipe II Penting untuk Efisiensi Antar Instansi Pemerintah

Efisiensi Biaya dan Waktu

Penggunaan swakelola tipe II memungkinkan satu instansi pemerintah (Instansi A) memanfaatkan sumber daya, kompetensi atau fasilitas yang dimiliki oleh instansi pemerintah lain (Instansi B) untuk melaksanakan pekerjaan pengadaan atau pekerjaan jasa/kontruksi tertentu. Hal ini dapat menghindari proses pengadaan eksternal yang panjang, negosiasi penyedia, logistik yang kompleks, dan mobilisasi yang mahal.

Sinergi Antar Instansi

Kolaborasi antar instansi pemerintah melalui tipe II menciptakan sinergi internal. Misalnya, instansi dengan kapasitas teknis tinggi dapat membantu instansi yang membutuhkan tanpa harus membeli dari pihak ketiga. Ini meningkatkan penggunaan sumber daya pemerintah secara optimal.

Peningkatan Akuntabilitas dan Pengendalian

Dengan tetap berada dalam “keluarga besar” pemerintah, swakelola tipe II memberi ruang untuk pengendalian internal yang lebih besar dibanding membeli dari penyedia eksternal. Satuannya lebih mudah dievaluasi, dipertanggungjawabkan, dan diintegrasikan ke dalam sistem pengadaan pemerintah secara keseluruhan.

Dukungan pada Kebijakan Pemerintah

Perpres 46/2025 menekankan aspek penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) dan usaha mikro/kecil serta koperasi. Swakelola tipe II dapat dengan lebih mudah menyerap PDN dan pelaku usaha kecil lokal bila dilaksanakan antar instansi. Scribd+1


Ketentuan Khusus untuk Swakelola Tipe II dalam Perpres 46/2025

Penunjukan Pelaksana dan Dokumen Kerja Sama

Berbeda regulasi sebelumnya, Perpres 46/2025 menyebut bahwa untuk swakelola tipe II, pelaksanaan bisa melalui instansi pemerintah lain tanpa keharusan adanya MoU/PKS sebagai syarat awal. coconote.app+1 Namun demikian, meskipun MoU tidak wajib, prinsip kerja sama tetap harus jelas: ruang lingkup, tanggung jawab, anggaran, jadwal, pelaporan harus terdokumentasi dengan baik.

Pembelian Kandidat Material/Alat melalui e-Purchasing

Pasal penting dalam Perpres 46/2025 menyebut bahwa apabila swakelola (termasuk tipe II) membutuhkan material/bahan/alat, maka pembelian tersebut wajib dilakukan melalui e-purchasing dan katalog elektronik apabila tersedia. christiangamas.net+1 Ketentuan ini menegaskan bahwa metode “internal belanja langsung” harus dipertimbangkan dalam kerangka katalog elektronik.

Penilaian Pemilihan Metode dan Pengecualian

Ketentuan pengecualian juga diberikan: apabila e-purchasing atau katalog elektronik tidak dapat memenuhi kebutuhan (dari aspek spesifikasi, waktu, lokasi, volume atau layanan), maka metode lain dapat digunakan. Namun keputusan ini harus didokumentasikan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). christiangamas.net

Waktu Implementasi

Perpres 46/2025 menetapkan batas waktu implementasi ketentuan tertentu—termasuk e-purchasing bahan/alat untuk swakelola tipe III dan IV paling lambat 1 tahun setelah perpres mulai berlaku. Untuk tipe II, ruang implementasi telah berjalan sejak mulai berlaku. Scribd+1

Akuntabilitas dan Risiko

Walau swakelola tipe II memberi fleksibilitas, regulasi ini juga memberi catatan penting soal potensi celah penyimpangan—khususnya bila pengawasan lemah, atau kapasitas instansi pelaksana kurang memadai. Studi dari Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti bahwa Perpres 46/2025 belum cukup mengatasi akar persoalan sistemik seperti konflik kepentingan dan transparansi. Hukum Online


Manfaat Penerapan Swakelola Tipe II untuk Antar Instansi Pemerintah

Berikut adalah manfaat utama yang dapat diperoleh ketika swakelola tipe II diterapkan dengan baik di lingkungan antar instansi pemerintahan:

  1. Penggunaan sumber daya internal lebih optimal – instansi yang memiliki keahlian atau sumber daya khusus dapat membantu instansi lain tanpa harus mengontrak pihak eksternal.

  2. Pengurangan biaya pengadaan eksternal – proses pengadaan menjadi lebih cepat, administratif lebih ringan, dan biaya mobilisasi/negosiasi bisa ditekan.

  3. Waktu pelaksanaan lebih singkat – karena instansi pemerintah sudah berada dalam lingkup yang sama, koordinasi oftentimes lebih cepat.

  4. Meningkatkan kapasitas internal – instansi pelaksana (Instansi B) mendapatkan pengalaman dan peningkatan kompetensi dalam pengadaan dan pelaksanaan swakelola.

  5. Penguatan pengendalian intern – tata kelola internal lebih mudah dilakukan, pelaporan dan audit lebih sederhana dibanding vendor eksternal.

  6. Kesesuaian dengan kebijakan penggunaan Produk Dalam Negeri (PDN) – seperti disebut dalam Perpres 46/2025, memprioritaskan PDN dan UMKM. Ini lebih mudah diterapkan dalam swakelola tipe II. Scribd

  7. Mendukung sinergi antar instansi pemerintah – memperkuat jaringan kolaborasi antar instansi, mempercepat integrasi kebijakan dan pelaksanaan program.


Tantangan dan Risiko dalam Penerapan Swakelola Tipe II

Meskipun potensinya besar, penerapan swakelola tipe II juga menghadapi sejumlah tantangan dan risiko yang perlu diantisipasi, antara lain:

  • Kapasitas instansi pelaksana: Instansi yang ditunjuk sebagai pelaksana harus memiliki kapabilitas teknis, sumber daya manusia, peralatan dan pengelolaan keuangan yang memadai. Bila tidak, hasil pelaksanaan bisa kurang optimal.

  • Pengawasan dan akuntabilitas: Karena dilakukan antar instansi, pengawasan eksternal dan transparansi tetap harus diperkuat agar tidak muncul praktik yang tidak sesuai regulasi. ICW mencatat bahwa Perpres 46/2025 masih berpotensi celah penyimpangan. Hukum Online

  • Koordinasi antar instansi: Karena melibatkan dua entitas pemerintah (instansi pengaju dan instansi pelaksana), koordinasi teknis dan administratif bisa menjadi hambatan jika tidak diatur dengan baik.

  • Pemilihan metode pengadaan material/bahan/alat: Walaupun katalog elektronik diwajibkan, dalam praktik bisa muncul kendala spesifikasi atau ketersediaan yang menyebabkan pemilihan metode lain. Hal ini harus benar-benar terdokumentasi. christiangamas.net

  • Perubahan regulasi dan adaptasi: Banyak instansi yang masih menyesuaikan diri dengan Perpres 46/2025—baik dari sisi SOP internal maupun sistem e-purchasing.

  • Potensi konflik kepentingan: Karena lebih fleksibel, jika pengawasan lemah, bisa terjadi penyalahgunaan atau kolusi antar instansi.


Panduan Praktis Penerapan Swakelola Tipe II Antar Instansi Pemerintah

Berikut adalah panduan langkah-demi-langkah agar penerapan swakelola tipe II sesuai Perpres 46/2025 dapat berjalan efisien dan sesuai regulasi:

Langkah 1: Identifikasi Kebutuhan dan Penetapan Metode

  • Instansi pengaju (Instansi A) melakukan identifikasi kebutuhan barang/jasa secara rinci: spesifikasi teknis, volume, lokasi, waktu pelaksanaan, anggaran.

  • Tentukan apakah pengadaan cocok dilaksanakan via swakelola tipe II (yaitu pelaksana instansi pemerintah lain) atau harus menggunakan penyedia. Kriteria: jika instansi A tidak memiliki kapasitas atau lebih efisien memanfaatkan instansi lain.

  • Catat dalam Rencana Umum Pengadaan (RUP) bahwa metode yang dipilih adalah swakelola tipe II sesuai Perpres 46/2025.

Langkah 2: Penunjukan Instansi Pelaksana dan Kesepakatan Kerjasama

  • Instansi A menunjuk Instansi B sebagai pelaksana swakelola tipe II. Walau MoU/PKS tidak diwajibkan, tetap disarankan agar ada dokumen kesepakatan kerjasama tertulis yang memuat: ruang lingkup kerja, jadwal, anggaran, kewajiban pelaporan, hak dan kewajiban kedua belah pihak, mekanisme pengendalian mutu.

  • Pastikan Instansi B memiliki kapabilitas teknis, SDM, dan sistem keuangan yang memadai untuk melaksanakan pekerjaan.

  • Tentukan sistem pelaporan yang jelas dan integrasikan dalam sistem pengadaan instansi.

Langkah 3: Pembelian Material/Bahan/Alat melalui e-Purchasing (Jika Ada)

  • Bila pekerjaan swakelola membutuhkan pembelian material, bahan, atau alat, maka harus digunakan e-purchasing melalui katalog elektronik jika barang tersedia. RRI+1

  • Jika dalam prakteknya katalog tidak bisa memenuhi karena spesifikasi, volume, atau waktu, maka metode lain dapat digunakan—oke bila diputuskan dan didokumentasikan oleh PPK dengan alasan yang sah. christiangamas.net

  • Pastikan seluruh proses pembelian terdokumentasi dan transparan.

Langkah 4: Pelaksanaan dan Monitoring

  • Instansi B melaksanakan pekerjaan sesuai ruang lingkup, anggaran, dan jadwal yang sudah ditetapkan.

  • Instansi A melakukan monitoring dan pengendalian dari sisi progres, mutu, dan anggaran.

  • Gunakan sistem pelaporan yang telah disepakati agar Instansi A bisa memantau secara real time atau periodik.

  • Pastikan ada mekanisme audit internal atau eksternal guna memastikan akuntabilitas.

Langkah 5: Evaluasi Hasil dan Pelaporan Akhir

  • Setelah pekerjaan selesai, Instansi B menyerahkan hasil kepada Instansi A dengan dokumen pendukung (laporan keuangan, laporan teknis, serah terima).

  • Instansi A melakukan evaluasi apakah pekerjaan telah sesuai spesifikasi, efektif dari sisi biaya dan waktu, serta apakah manfaatnya telah tercapai.

  • Lengkapi pelaporan ke sistem pengadaan nasional (jika ada) dan Arsip internal untuk keperluan audit.

  • Ambil pembelajaran dan perbaikan untuk pelaksanaan swakelola tipe II berikutnya.

Tabel Ringkasan Langkah Praktis

Tahap Aktivitas Utama Catatan Penting
Identifikasi Kebutuhan Spesifikasi, volume, waktu, anggaran Sesuaikan RUP dan pilih metode swakelola tipe II bila cocok
Penunjukan Instansi Pelaksana Penunjukan Instansi B, kerjasama tertulis Dokumentasi kerjasama sangat dianjurkan
Pembelian Material/Bahan/Alat e-Purchasing melalui katalog, atau metode lain bila pengecualian Pastikan dokumentasi metode dan alasan jika tidak menggunakan katalog
Pelaksanaan & Monitoring Eksekusi pekerjaan, pengendalian mutu, biaya, waktu Instansi A harus melakukan monitoring aktif
Evaluasi & Pelaporan Serah terima, laporan keuangan/teknis, evaluasi Pelaporan lengkap penting untuk audit dan pembelajaran

Contoh Kasus Nyata Penerapan Swakelola Tipe II

Kasus 1: Dinas Pekerjaan Umum Provinsi memanfaatkan instansi vertikal

Misalnya, Dinas Pekerjaan Umum Provinsi X tidak memiliki unit khusus untuk pemeliharaan jembatan kecil di kabupaten. Maka Dinas PU menunjuk unit pemeliharaan jalan di Provinsi sebelah atau satker vertikal di bawah kementerian terkait sebagai pelaksana swakelola tipe II. Instansi pelaksana melakukan pekerjaan dengan memanfaatkan SDM internal dan peralatan yang tersedia. Instansi pengaju melakukan monitoring serta pembelian bahan melalui katalog elektronik ketika diperlukan. Hasilnya: waktu pengerjaan lebih cepat 20 % dibanding metode tender eksternal, biaya mobilisasi ditekan karena peralatan sudah tersedia, dan koordinasi dalam satu sistem pemerintah memudahkan pelaporan.

Kasus 2: Antar Instansi Kesehatan dalam Program Imunisasi

Contoh lain, Dinas Kesehatan Provinsi Y meminta instansi vertikal seperti ‎Balai Penyakit Menular Nasional atau badan riset pemerintah untuk mengelola program kampanye imunisasi. Instansi riset atau balai tersebut menjalankan tugas tersebut sebagai swakelola tipe II. Karena instansi pelaksana memiliki kompetensi riset dan SDM yang relevan, pelaksanaan lebih efisien dibanding mengontrak pihak luar. Pembelian bahan kampanye (leaflet, alat imunisasi) dilakukan melalui katalog elektronik pemerintah. Hasil: cakupan imunisasi meningkat, koordinasi antar instansi lebih terintegrasi, pelaporan real time lebih mudah.

Pelajaran dari Kasus

  • Instansi pelaksana yang kompeten sangat menentukan keberhasilan.

  • Pembelian bahan melalui katalog elektronik harus dipastikan tersedia dan terpenuhi.

  • Monitoring antar instansi harus dibangun dengan sistem terintegrasi.

  • Dokumentasi kerjasama antar instansi sangat membantu audit dan evaluasi.


Bagaimana Swakelola Tipe II Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi?

1. Pengurangan Proses Tender atau Penyedia Eksternal

Dengan menggunakan instansi pemerintah lain sebagai pelaksana, proses tender atau kontrak eksternal yang sering berbelit bisa dihindari atau diminimalkan. Ini secara langsung menghemat waktu, biaya administratif, dan risiko persaingan tidak sehat.

2. Integrasi Sumber Daya dan Kapasitas Internal

Instansi pemerintah dapat memanfaatkan anggaran yang ada, SDM internal, peralatan, dan fasilitas yang mungkin belum optimal jika digunakan secara terpisah. Antar instansi bisa saling memperkuat, sehingga skala ekonomi dan learning curve dapat tercapai.

3. Transparansi dan Akuntabilitas Lebih Baik

Karena tetap dalam sistem pemerintah, pertanggungjawaban keuangan, pelaporan, audit internal dan eksternal bisa dilaksanakan lebih mudah. Keterlibatan pihak eksternal yang terkadang sulit diatur bisa diminimalisir.

4. Fleksibilitas dan Respons Cepat

Karena satu instansi meminta instansi lain di lingkungan pemerintahan, mobilisasi menjadi lebih cepat, pengambilan keputusan bisa lebih cepat, dan adaptasi terhadap kebutuhan mendesak dapat dilakukan.

5. Konsistensi Implementasi Regulasi

Implementasi metode pengadaan melalui katalog elektronik dan swakelola tipe II menjaga konsistensi dengan regulasi — yaitu Perpres 46/2025 yang mendorong e-purchasing dan penggunaan PDN. Ini membantu instansi saling mendukung dalam kebijakan yang sama.


Checklist Kesiapan Instansi untuk Melaksanakan Swakelola Tipe II

Agar instansi pengaju dan pelaksana siap melaksanakan swakelola tipe II sesuai regulasi, berikut checklist yang bisa digunakan:

  • Instansi pengaju telah menetapkan metode swakelola tipe II di RUP dan dokumentasi pendukung.

  • Instansi pelaksana telah memiliki kapasitas teknis, keuangan, SDM, dan sistem pelaporan internal.

  • Tersusun dokumen kerjasama (meskipun MoU tidak wajib) yang memuat ruang lingkup, kewajiban, anggaran, jadwal, pelaporan.

  • Prosedur pembelian material/bahan/alat melalui e-purchasing telah diintegrasikan dan dapat dilakukan.

  • Mekanisme monitoring dan pengendalian antar instansi telah disepakati.

  • Sistem pelaporan hasil pekerjaan, keuangan, dan audit telah dipersiapkan.

  • Risiko potensial (kapasitas pelaksana, koordinasi, transparansi) telah diidentifikasi dan mitigasi disiapkan.

  • Penggunaan Produk Dalam Negeri dan pelaku UMKK telah dipertimbangkan sesuai regulasi.

  • Evaluasi pasca-pelaksanaan siap dilakukan untuk pembelajaran dan perbaikan berikutnya.


Tantangan Implementasi dan Solusi Praktis

Tantangan: Kapasitas Instansi Pelaksana

Solusi:

  • Lakukan pemetaan kapabilitas instansi pelaksana sebelum penunjukan.

  • Sediakan pelatihan atau bimbingan teknis (bimtek) bagi instansi pelaksana—misalnya program dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengenai e-purchasing versi Perpres 46/2025. pusdiklatpemda.com

  • Buat kontrak internal yang memastikan pelaksana menyediakan laporan berkala, indikator kinerja, dan pengendalian mutu.

Tantangan: Pengadaan Material melalui e-Purchasing Tidak Memenuhi Kebutuhan

Solusi:

  • Lakukan evaluasi ketersediaan katalog elektronik untuk bahan/alat yang dibutuhkan.

  • Jika katalog tidak dapat melayani spesifikasi/volume/waktu, dokumentasikan alasan pengecualian sesuai Pasal 50 ayat (5a)/(5b) dengan persetujuan PPK. christiangamas.net

  • Pertimbangkan pengembangan katalog lokal atau kerja sama dengan penyedia nasional untuk memperkuat kepatuhan PDN.

Tantangan: Koordinasi Antar Instansi yang Lemah

Solusi:

  • Tetapkan tim koordinasi yang terdiri dari perwakilan masing-masing instansi (pengaju dan pelaksana).

  • Adakan rapat rutin monitoring dan pelaporan progres.

  • Gunakan sistem informasi terintegrasi agar data pelaksanaan dapat diakses secara transparan oleh kedua instansi.

Tantangan: Risiko Penyimpangan atau Konflik Kepentingan

Solusi:

  • Terapkan mekanisme audit internal dan eksternal secara rutin.

  • Instruksikan instansi guna mematuhi etika pengadaan sebagaimana diatur dalam Perpres 46/2025. Scribd+1

  • Adakan pelatihan anti-korupsi dan pengendalian internal sebagai bagian dari program penguatan kapasitas.


Rangkuman & Kesimpulan

Penerapan swakelola tipe II dalam kerangka Perpres 46/2025 menawarkan peluang besar untuk meningkatkan efisiensi, sinergi antar instansi pemerintah, dan pemanfaatan internal yang lebih optimal. Dengan regulasi yang mendukung penggunaan e-purchasing, katalog elektronik, dan fleksibilitas dalam penyusunan kerjasama antar instansi, instansi pemerintah memiliki alternatif strategis selain kontrak penyedia eksternal.

Namun, potensi tersebut hanya dapat diwujudkan jika instansi pengaju dan pelaksana benar-benar mempersiapkan diri: memilih instansi pelaksana yang kapabel, memastikan prosedur pengadaan sesuai regulasi, membangun mekanisme monitoring yang baik, serta mengantisipasi risiko koordinasi dan pengawasan.

Dengan demikian, swakelola tipe II bukan sekadar pilihan teknis, tetapi bagian dari transformasi tata kelola pengadaan pemerintah yang lebih efisien, efektif, dan akuntabel.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apa yang dimaksud swakelola tipe II menurut Perpres 46/2025?
Swakelola tipe II adalah pelaksanaan pengadaan barang/jasa oleh instansi pemerintah lain (di luar instansi penanggung anggaran) atas permintaan instansi pengaju, sesuai regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah.

2. Apakah untuk swakelola tipe II masih wajib menggunakan MoU atau PKS?
Menurut Perpres 46/2025, swakelola tipe II tidak lagi wajib menggunakan MoU/PKS sebagai prasyarat, meskipun kerjasama tertulis tetap sangat disarankan untuk tujuan akuntabilitas. coconote.app

3. Bagaimana mekanisme pembelian bahan/material/alat dalam swakelola tipe II?
Apabila swakelola tipe II membutuhkan material/bahan/alat, harus digunakan e-purchasing melalui katalog elektronik apabila tersedia. Jika katalog tidak dapat memenuhi, maka metode lain bisa digunakan dengan dokumentasi alasan. RRI+1

4. Apa keuntungan instansi menggunakan metode swakelola tipe II antar instansi?
Keuntungannya meliputi pengurangan biaya eksternal, percepatan pelaksanaan, penggunaan optimal sumber daya internal, sinergi antar instansi, dan pengendalian yang lebih baik dalam satu ekosistem pemerintah.

5. Apa risiko yang harus diantisipasi dalam pelaksanaan swakelola tipe II?
Risiko antara lain: kapasitas instansi pelaksana yang rendah, koordinasi yang buruk antar instansi, pengadaan material melalui katalog yang tidak memenuhi spesifikasi, dan potensi penyimpangan atau konflik kepentingan jika pengawasan lemah.

6. Apakah regulasi Perpres 46/2025 hanya berlaku untuk swakelola?
Tidak. Perpres 46/2025 adalah perubahan atas regulasi pengadaan barang/jasa pemerintah secara menyeluruh, mencakup berbagai metode pengadaan dan memperkuat sistem e-purchasing, penggunaan PDN, dan akuntabilitas pengadaan. Peraturan BPK+1

7. Bagaimana cara instansi mengukur efisiensi setelah menerapkan swakelola tipe II?
Instansi dapat mengukur efisiensi melalui indikator seperti: selisih waktu pelaksanaan terhadap metode eksternal, penghematan biaya mobilisasi atau administrasi, kepatuhan terhadap spesifikasi, serta kualitas hasil akhir. Evaluasi pasca-pelaksanaan dan pelaporan wajib dilakukan.


Lakukan langkah selanjutnya sekarang juga untuk menerapkan swakelola tipe II secara tepat guna di instansi Anda dan raih peningkatan efisiensi dalam pengadaan antar instansi pemerintah.

Semoga artikel ini bermanfaat sebagai rujukan utama dalam pengembangan materi pelatihan atau bimtek pengadaan barang/jasa pemerintah Anda.

Sumber Link: Penerapan Swakelola Tipe 2 Sesuai Perpres 46/2025 Dalam Meningkatkan Efisiensi Pengadaan Antar Instansi Pemerintah

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.