Bimtek Rumah Sakit

Bimtek Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sesuai dengan Permendagri 12 Tahun 2023

Bimtek Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sesuai dengan Permendagri 12 Tahun 2023

Bimtek Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sesuai dengan Permendagri 12 Tahun 2023  merujuk pada serangkaian kegiatan yang melibatkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan evaluasi penggunaan dana BOK yang dialokasikan oleh pemerintah pusat untuk mendukung operasional Puskesmas. Tujuan utama dari pengelolaan ini adalah untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan dasar di tingkat Puskesmas, sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Bimtek Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sesuai dengan Permendagri 12 Tahun 2023  mengatur tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas dengan tujuan utama meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan dasar, mendukung program prioritas nasional, dan memperkuat sistem kesehatan di daerah. BOK yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) digunakan untuk kegiatan promotif dan preventif, pelayanan kesehatan dasar non-personal, serta mendukung pencapaian standar pelayanan minimal di bidang kesehatan.

Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan dilakukan oleh Puskesmas berdasarkan kebutuhan lokal, kemudian disampaikan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk penganggaran. Dalam pelaksanaannya, dana dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan disalurkan ke Puskesmas yang bertanggung jawab atas penggunaannya sesuai rencana yang disetujui, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Puskesmas wajib melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana secara berkala kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota untuk diteruskan ke Kementerian Kesehatan. Monitoring dan evaluasi dilakukan oleh Dinas Kesehatan bersama instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan sesuai rencana dan menilai efektivitas penggunaan dana. Kepala Puskesmas bertanggung jawab penuh atas pengelolaan dana BOK dan dapat dikenakan sanksi jika terjadi penyimpangan.

Tujuan Pengelolaan BOK:

  • Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan: Memastikan Puskesmas memiliki sumber daya yang cukup untuk menyediakan layanan kesehatan dasar yang berkualitas.
  • Transparansi dan Akuntabilitas: Mendorong pengelolaan dana yang transparan dan akuntabel sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
  • Efisiensi dan Efektivitas: Memastikan bahwa dana BOK digunakan secara efisien dan efektif untuk mencapai tujuan kesehatan yang telah ditetapkan.
  • Peningkatan Kapasitas: Meningkatkan kapasitas pengelola Puskesmas dalam mengelola keuangan dan menjalankan program kesehatan. Baca Juga :

Komponen Pengelolaan BOK:

  1. Perencanaan:
    • Menyusun rencana kegiatan yang akan didanai oleh BOK sesuai dengan prioritas kesehatan masyarakat setempat.
    • Mengidentifikasi kebutuhan dan menetapkan target capaian yang realistis dan terukur.
  2. Penganggaran:
    • Menetapkan alokasi dana BOK berdasarkan rencana kegiatan yang telah disusun.
    • Memastikan anggaran sesuai dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku, termasuk Permendagri 12 Tahun 2023.
  3. Pelaksanaan:
    • Melaksanakan kegiatan yang telah direncanakan sesuai dengan anggaran yang telah ditetapkan.
    • Memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan pedoman yang berlaku.
  4. Penatausahaan:
    • Melakukan pencatatan dan dokumentasi seluruh transaksi keuangan yang berkaitan dengan penggunaan dana BOK.
    • Menyusun laporan keuangan secara berkala sesuai dengan format yang ditetapkan.
  5. Pelaporan:
    • Menyusun dan menyampaikan laporan penggunaan dana BOK kepada instansi yang berwenang.
    • Laporan harus mencakup aspek-aspek realisasi anggaran, capaian kegiatan, serta hambatan dan solusi yang dihadapi.
  6. Evaluasi:

    • Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana BOK.
    • Menilai efektivitas dan efisiensi penggunaan dana serta dampaknya terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.

 

Dasar hukum yang menjadi acuan dalam pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) untuk Puskesmas, sesuai dengan Permendagri 12 Tahun 2023, meliputi beberapa peraturan perundang-undangan berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
    • Mengatur penyelenggaraan kesehatan nasional, termasuk kewajiban pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat.
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    • Mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, termasuk urusan kesehatan.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
    • Menyatakan bahwa seluruh pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
    • Mengatur mengenai perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara.
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
    • Mengatur tata cara pengelolaan keuangan daerah yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan daerah.
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK)
    • Merupakan peraturan khusus yang mengatur mengenai mekanisme pengelolaan, penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana BOK untuk Puskesmas.
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Terkait Pengelolaan Dana Bantuan Kesehatan
    • Peraturan Menteri Kesehatan yang relevan dan mendukung pengelolaan dana bantuan kesehatan, termasuk BOK.
  8. Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Terkait Pengelolaan Keuangan dan Kesehatan Daerah
    • Peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk mendukung pelaksanaan kebijakan nasional dalam konteks lokal.

 

Materi Bimtek:

  1. Pengantar Permendagri 12 Tahun 2023:
    • Dasar hukum dan tujuan regulasi.
    • Ruang lingkup dan sasaran pengaturan.
  2. Mekanisme Pengelolaan BOK:
    • Proses perencanaan, penganggaran, dan penyaluran dana BOK.
    • Tata cara penggunaan dan pertanggungjawaban dana.
  3. Praktik Akuntansi dan Pelaporan:
    • Teknik pencatatan keuangan yang benar.
    • Penyusunan laporan keuangan sesuai standar yang ditetapkan.
  4. Monitoring dan Evaluasi:
    • Metode dan teknik monitoring pelaksanaan program.
    • Evaluasi hasil dan dampak penggunaan dana BOK.
  5. Kasus dan Studi Lapangan:
    • Pembahasan kasus-kasus nyata pengelolaan BOK.
    • Studi lapangan untuk melihat langsung implementasi di Puskesmas.

 

Output yang Diharapkan:

  • Peningkatan pemahaman dan keterampilan peserta dalam mengelola dana BOK.
  • Terwujudnya pengelolaan dana BOK yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel.
  • Peningkatan kualitas pelayanan kesehatan di Puskesmas melalui penggunaan dana BOK yang optimal.

Dengan mengikuti Bimtek ini, diharapkan Puskesmas dapat lebih profesional dalam mengelola dana bantuan operasional kesehatan, sehingga dapat memberikan kontribusi maksimal dalam peningkatan derajat kesehatan masyarakat sesuai dengan tujuan Permendagri 12 Tahun 2023.

 

Untuk informasi lebih lanjut tentang “Bimtek Pengelolaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas sesuai dengan Permendagri 12 Tahun 2023” Dapat menghubungi :

HP & WHATSAPP

+62 812-6040-4677

TELEPON

 (021) 88997129

Jl. Petojo Sabangan XI. No. 59. Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pusatdiklatpemerintahan.com

 




Posting Terkait