Bimtek Rumah Sakit

Bimtek Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Masyarakat (BOK)

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Masyarakat

merupakan bagian penting dari upaya pemerintah daerah dalam menyediakan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Dana ini secara khusus dialokasikan untuk mendukung berbagai program dan kegiatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Dalam konteks ini, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut untuk memastikan bahwa sumber daya tersedia secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan kesehatan yang telah ditetapkan.

Salah satu tahapan awal dalam pengelolaan Dana BOK adalah perencanaan dan penyusunan anggaran yang komprehensif. Pemerintah daerah harus melakukan identifikasi kebutuhan kesehatan masyarakat di wilayahnya, mengidentifikasi prioritas, dan menetapkan alokasi dana yang tepat untuk setiap program dan kegiatan. Proses ini memerlukan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk instansi kesehatan, akademisi, dan masyarakat lokal, guna memastikan bahwa anggaran yang disusun mencerminkan kebutuhan riil dan memperoleh dukungan yang luas.

Setelah anggaran disetujui, pemerintah daerah bertanggung jawab atas pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan. Hal ini meliputi pengadaan peralatan medis, penyediaan fasilitas kesehatan, pelatihan tenaga medis, kampanye penyuluhan, dan berbagai upaya lainnya yang bertujuan meningkatkan kesehatan masyarakat. Selain itu, pemerintah daerah juga perlu melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan program untuk memastikan bahwa dana BOK digunakan secara efektif dan tepat sasaran.

Pengelolaan Dana BOK harus dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Pemerintah daerah harus memastikan bahwa informasi mengenai penggunaan dana tersebut dapat diakses oleh publik, sehingga masyarakat dapat memantau dan menilai efektivitas dari setiap program yang didanai oleh Dana BOK. Selain itu, mekanisme pengawasan internal dan eksternal juga perlu diterapkan guna memastikan bahwa dana tersebut digunakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak terjadi penyalahgunaan atau penyimpangan yang merugikan masyarakat. Dengan demikian, pengelolaan Dana BOK di tingkat pemerintah daerah dapat menjadi instrumen yang efektif dalam meningkatkan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.Baca Juga :Bimtek Tata Cara Penghapusan Aset

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Masyarakat

Dasar hukum Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Masyarakat (BOK) pada Pemerintah Daerah dapat ditemukan dalam berbagai peraturan dan undang-undang yang mengatur sektor kesehatan di Indonesia. Beberapa di antaranya adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Undang-undang ini memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengelola keuangan dan aset daerah, termasuk alokasi dan penggunaan dana untuk sektor kesehatan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Kesehatan: Peraturan ini memberikan landasan bagi penyelenggaraan sistem kesehatan di Indonesia, termasuk pengaturan terkait alokasi dan pengelolaan dana kesehatan, termasuk Bantuan Operasional Kesehatan Masyarakat (BOK).
  3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Bantuan Operasional Kesehatan: Peraturan ini mengatur secara lebih khusus tentang pengelolaan BOK di tingkat daerah, termasuk prosedur pengalokasian, penyaluran, dan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
  4. Peraturan Daerah (Perda) tentang Kesehatan: Setiap pemerintah daerah juga dapat memiliki Perda yang mengatur tentang penyelenggaraan kesehatan di tingkat lokal, termasuk pengelolaan dana kesehatan, termasuk Dana BOK, sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah masing-masing.

 

MATERI KEGIATAN

  • Konsep Dasar Pengelolaan Dana BOK:
    • Pengertian dan tujuan Dana BOK.
    • Ruang lingkup penggunaan Dana BOK.
    • Peran dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pengelolaan Dana BOK.
  • Regulasi dan Kebijakan Terkait:
    • Undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan daerah yang mengatur penggunaan Dana BOK.
    • Kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan Dana BOK yang perlu dipatuhi.
  • Proses Perencanaan Pengelolaan Dana BOK:
    • Identifikasi kebutuhan kesehatan masyarakat.
    • Penetapan prioritas program dan kegiatan.
    • Penyusunan anggaran dan alokasi dana.
  • Pelaksanaan Program dan Kegiatan:
    • Pengadaan barang dan jasa yang sesuai dengan ketentuan.
    • Implementasi program dan kegiatan dengan mengikuti pedoman yang telah ditetapkan.
    • Pemanfaatan teknologi informasi dalam pengelolaan program.
  • Monitoring dan Evaluasi:
    • Metode dan instrumen monitoring pelaksanaan program.
    • Evaluasi hasil dan dampak program terhadap kesehatan masyarakat.
    • Penggunaan hasil monitoring dan evaluasi untuk perbaikan program berkelanjutan.
  • Pelaporan dan Pertanggungjawaban:
    • Persyaratan pelaporan penggunaan Dana BOK.
    • Mekanisme pertanggungjawaban penggunaan dana yang transparan dan akuntabel.
    • Audit dan pengawasan atas pengelolaan Dana BOK.
  • Kolaborasi dan Sinergi antarstakeholder:
    • Pentingnya kerjasama antara pemerintah daerah, instansi kesehatan, lembaga swadaya masyarakat, dan sektor lain dalam pengelolaan Dana BOK.
    • Mekanisme untuk memperkuat kerjasama dan sinergi antarstakeholder.
  • Studi Kasus dan Best Practices:
    • Kasus-kasus pengelolaan Dana BOK yang berhasil di berbagai daerah.
    • Praktek-praktek terbaik yang dapat diadopsi untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan Dana BOK.
  • Penguatan Kapasitas Individu dan Institusi:

    • Pelatihan keterampilan manajemen, keuangan, dan teknis yang dibutuhkan untuk mengelola Dana BOK.
    • Upaya-upaya untuk memperkuat kapasitas institusi dalam mengelola Dana BOK secara berkelanjutan.

Acara ini direncanakan sebagai wadah untuk mendalami pemahaman mengenai substansi serta implementasi dari Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Untuk informasi lebih lanjut tentang “” Dapat menghubungi :

HP & WHATSAPP

+62 812-6040-4677

TELEPON

 (021) 88997129

Jl. Petojo Sabangan XI. No. 59. Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pusatdiklatpemerintahan.com

 




Posting Terkait