Demi terciptanya kesejahteraan masyarakat berdasarkan poin ke lima pancasila Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintah perlu menyelenggarakan pembangunan yang merata.
Salah satu upaya pembangunan dalam kerangka pembangunan nasional yang diselenggarakan Pemerintah adalah pembangunan untuk Kepentingan Umum. Pembangunan untuk Kepentingan Umum tersebut memerlukan tanah yang pengadaannya dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip yang tertuang pada undang-undang dasar negara republik indonesia, antara lain prinsip kemanusiaan, keadilan, kemanfaatan, keterbukaan, keikutsertaan, kesejahteraan, keberlanjutan, dan keselarasan sesuai dengan nilai-nilai berbangsa dan bernegara.Baca Juga Bimtek Lainnya : Bimtek Implementasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD)
Hukum tanah nasional mengakui dan menghormati hak masyarakat atas tanah dan benda yang berkaitan dengan tanah, serta memberikan wewenang yang bersifat publik kepada negara berupa kewenangan untuk mengadakan pengaturan, membuat kebijakan, mengadakan pengelolaan, serta menyelenggarakan dan mengadakan pengawasan yang tertuang dalam pokok-pokok Pengadaan Tanah.
Sehubungan dengan hal tersebut dalam rangka peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur di lingkungan pemerintah daerah guna mendukung kebijakan serta regulasi baru pemerintah pusat maka kami menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional dengan tema Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Kepentingan Umum (BERDASARKAN UU NOMOR 2 TAHUN 2012 DAN PP NOMOR 19 TAHUN 2021).
INFO SELANJUTNYA DAPAT MENGHUBUNGI :
+62 812-6040-4677 / +62 812-6040-4677
info@pusatdiklatpemerintahan.com