Training PSKN

Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) Berdasarkan Keselarasan Program Nasional

Penyusunan produk hukum daerah—baik berupa Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada)—merupakan bagian penting dari pelaksanaan otonomi daerah. Otonomi memberikan ruang bagi daerah untuk mengelola kewenangan sendiri, namun tetap harus selaras dengan kebijakan nasional. Oleh sebab itu, setiap penyusunan Perda/Perkada wajib memperhatikan kesesuaian dengan program nasional, kerangka hukum nasional, serta tujuan pembangunan nasional.

Keselarasan tersebut diperlukan agar kebijakan daerah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mendukung agenda pembangunan nasional seperti RPJPN, RPJMN, RKP, sampai program prioritas presiden.


Apa yang Dimaksud Keselarasan Program Nasional?

Keselarasan program nasional adalah kondisi di mana perencanaan, penyusunan, dan pelaksanaan kebijakan daerah sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat. Keselarasan ini meliputi:

  • Keselarasan regulasi (legal harmonization): Perda/Perkada tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945, UU, PP, atau Perpres.

  • Keselarasan kebijakan (policy alignment): Kebijakan daerah mendukung capaian pembangunan nasional.

  • Keselarasan perencanaan (planning synchronization): RTRW, RPJMD, dan Renstra daerah terhubung dengan RPJMN & RKP.


Dasar Hukum Penyusunan Produk Hukum Daerah

Beberapa dasar hukum penting dalam penyusunan Perda/Perkada:

  • UUD 1945 Pasal 18 tentang otonomi daerah.

  • UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

  • UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  • PP No. 59 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Peraturan Pelaksanaan UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

  • Permendagri No. 80 Tahun 2015 jo. Permendagri No. 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Peraturan-peraturan ini menjadi pedoman bagi daerah dalam menyusun regulasi yang selaras dengan pusat.


Mengapa Perda/Perkada Wajib Selaras dengan Program Nasional?

Ada beberapa alasan fundamental:

1. Mencegah Konflik Regulasi

Jika regulasi daerah bertentangan dengan kebijakan nasional, potensi pembatalan oleh pemerintah pusat sangat besar.

2. Menjamin Efektivitas Pelaksanaan Program

Kebijakan nasional seperti transformasi digital, pengentasan kemiskinan, pembangunan infrastruktur, dan reformasi birokrasi membutuhkan dukungan daerah melalui regulasi.

3. Harmonisasi Pembangunan Pusat dan Daerah

Pembangunan nasional tidak bisa berjalan optimal tanpa dukungan daerah.

4. Menjaga Kepastian Hukum

Regulasi yang tidak harmonis dapat menimbulkan ketidakpastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.


Tahapan Penyusunan Produk Hukum Daerah Berdasarkan Keselarasan Program Nasional

Tahapan penyusunan mengikuti Permendagri 80/2015, tetapi dipadukan dengan mekanisme integrasi program nasional:


1. Perencanaan (Planning)

Pada tahap ini dilakukan:

  • Identifikasi program nasional yang relevan (RPJMN, RKP, Prioritas Presiden).

  • Analisis program daerah dalam RPJMD & Renstra OPD.

  • Penetapan Prolegda (Program Pembentukan Perda).

Setiap rencana Perda/Perkada harus dipastikan mendukung target nasional, misalnya:

  • Percepatan penurunan stunting

  • Kemudahan investasi

  • Digitalisasi administrasi pemerintahan

  • Penguatan UMKM


2. Penyusunan Naskah Akademik (NA)

Naskah Akademik menjadi dokumen penting untuk memastikan regulasi daerah:

  • Memiliki landasan filosofis, yuridis, sosiologis.

  • Tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya.

  • Mendukung sasaran strategis nasional.

Pada tahap ini dilakukan harmonisasi awal melalui:

  • Review peraturan pusat

  • Mapping kewenangan berdasarkan UU 23/2014

  • Analisis keselarasan dengan RPJMN


3. Penyusunan Rancangan Perda/Perkada

Raperda/Raperkada disusun berdasarkan:

  • Struktur peraturan yang baku (UU 12/2011)

  • Penggunaan bahasa hukum yang tepat

  • Substansi yang sinkron dengan pusat

Harmonisasi dilakukan dengan:

  • Kemenkumham melalui harmonisasi peraturan perundang-undangan

  • Kemendagri melalui fasilitasi Raperda

  • K/L terkait sesuai substansi


4. Pembahasan Bersama DPRD (khusus Perda)

Pada tahap ini:

  • Pemerintah Daerah dan DPRD membahas pasal demi pasal

  • Uji keselarasan kembali dengan kebijakan nasional

  • Penyesuaian keberpihakan pada kepentingan publik

  • Sinkronisasi dengan dokumen perencanaan daerah

DPRD memiliki fungsi legislasi yang penting, sehingga hasil kesepakatan harus tetap berada dalam koridor pembangunan nasional.


5. Evaluasi & Fasilitasi oleh Pemerintah Pusat/Provinsi

  • Raperda Kabupaten/Kota dievaluasi oleh Gubernur.

  • Raperda Provinsi difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.

Tahap ini memastikan:

  • Raperda tidak bertentangan dengan kepentingan umum

  • Tidak bertentangan dengan kebijakan nasional

  • Tidak membebani masyarakat & pelaku usaha secara berlebihan


6. Penetapan dan Pengundangan

Setelah mendapat persetujuan:

  • Perda ditetapkan oleh Kepala Daerah

  • Diundangkan dalam Lembaran Daerah

  • Perkada diundangkan dalam Berita Daerah

Proses pengundangan menandai bahwa regulasi siap berlaku dan wajib dilaksanakan.


Contoh Implementasi: Perda Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular

Dalam konteks program prioritas nasional tentang lingkungan hidup, daerah menyusun Perda:

  • Mengacu pada UU Pengelolaan Sampah

  • Menyesuaikan dengan Perpres terkait ekonomi sirkular

  • Mengadopsi target penurunan sampah nasional

  • Mendorong pengelolaan sampah berbasis reduce-reuse-recycle

Contoh ini menunjukkan bahwa produk hukum daerah bukan hanya mengikuti aturan, tetapi mendukung agenda nasional.


Strategi Harmonisasi Produk Hukum Daerah dengan Program Nasional

1. Mapping Kewenangan dan Program Nasional

Semua OPD harus memetakan program nasional yang relevan melalui dokumen seperti RPJMN, Renstra K/L, dan arahan presiden.

2. Koordinasi Antara Pemda–Pusat–Provinsi

Kolaborasi penting agar Raperda/Perkada tidak ditolak saat fasilitasi.

3. Penguatan Kapasitas Perancang Peraturan

ASN harus menguasai teknik penyusunan NA dan legal drafting.

4. Digitalisasi Database Regulasi

Daerah wajib memanfaatkan JDIH untuk memastikan konsistensi regulasi.


Artikel Terkait

  1. Langkah-Langkah Harmonisasi Rancangan Perda dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

  2. Peran Legal Drafting dalam Penyusunan Peraturan Daerah yang Efektif dan Berkelanjutan

  3. Analisis Kesesuaian Perda/Perkada dengan RPJMN dan RKP: Metode dan Implementasi

  4. Mekanisme Evaluasi dan Klarifikasi Perda oleh Pemerintah Pusat dalam Perspektif Otonomi Daerah

  5. Strategi Pemerintah Daerah dalam Menjamin Sinkronisasi Program Nasional di Tingkat Regulasi


Tantangan dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

  • Kurangnya sinkronisasi data antar-OPD

  • Tumpang tindih regulasi nasional–daerah

  • Kapasitas SDM perancang terbatas

  • Minimnya analisis dampak regulasi

  • Keterbatasan koordinasi pusat-daerah


Solusi Penguatan Penyusunan Perda/Perkada

  • Pelatihan perancangan peraturan

  • Optimalisasi pendampingan pusat

  • Penyusunan NA berbasis riset akademik

  • Pemanfaatan teknologi (SI-NA, e-legislasi)

  • Penguatan fungsi Bappeda dan Bagian Hukum


Peran Pemerintah Daerah dalam Mendukung Pembangunan Nasional

Daerah memiliki fungsi strategis sebagai:

  • Pelaksana kebijakan nasional

  • Inovator kebijakan lokal

  • Penghubung antara kebutuhan masyarakat dan visi nasional

  • Penjamin tata kelola yang efektif

Dengan Perda/Perkada yang tepat, daerah dapat mempercepat pencapaian target nasional, sekaligus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.


Penutup

Penyusunan Perda/Perkada berdasarkan keselarasan program nasional merupakan wujud sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang efektif, harmonis, dan berorientasi hasil (result oriented). Dengan regulasi yang terstruktur, terukur, dan sinkron, pembangunan nasional dapat berjalan lebih cepat dan tepat sasaran.

Sumber Link:
Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) Berdasarkan Keselarasan Program Nasional

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.