Bimtek Bendahara

Bimbingan Teknis Penyusunan RKA SKPD

Penyusunan RKA SKPD

Penyusunan RKA SKPD (Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah) dimulai dengan tahap perencanaan yang sistematis. Pada tahap ini, SKPD harus mengidentifikasi kebutuhan anggaran berdasarkan analisis situasi dan prioritas program kerja. Perencanaan dilakukan dengan mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD. Setiap program dan kegiatan harus direncanakan dengan jelas, termasuk tujuan, indikator kinerja, dan target capaian. Dokumen perencanaan ini kemudian menjadi dasar untuk penyusunan RKA yang lebih rinci.

Penyusunan RKA SKPD selanjutnya adalah penyusunan anggaran detail untuk setiap program dan kegiatan. SKPD perlu merinci kebutuhan anggaran berdasarkan jenis belanja, seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Proses ini membutuhkan koordinasi antara berbagai unit kerja di dalam SKPD untuk memastikan bahwa setiap kebutuhan terakomodasi dengan tepat. Selain itu, harus dilakukan estimasi biaya yang realistis dan berdasarkan data historis serta perkiraan kebutuhan di masa mendatang. Penyusunan anggaran detail ini harus disesuaikan dengan plafon anggaran yang telah ditetapkan.

Penyusunan RKA SKPD juga melibatkan proses verifikasi dan evaluasi internal. Setelah menyusun anggaran detail, SKPD perlu melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian antara rencana kerja dan anggaran yang diajukan. Proses evaluasi ini dilakukan untuk menilai apakah alokasi anggaran telah sesuai dengan prioritas program dan apakah indikator kinerja dan target yang ditetapkan realistis dan dapat dicapai. Evaluasi internal ini penting untuk mengidentifikasi potensi masalah atau ketidaksesuaian sebelum RKA diajukan untuk pembahasan lebih lanjut.

Penyusunan RKA SKPD diakhiri dengan tahap pengajuan dan pembahasan. Setelah melalui verifikasi dan evaluasi internal, RKA SKPD diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk dibahas lebih lanjut. Proses pembahasan ini melibatkan diskusi antara SKPD dan TAPD untuk memastikan bahwa setiap item anggaran sesuai dengan kebijakan dan prioritas pembangunan daerah. Revisi dan penyesuaian mungkin diperlukan berdasarkan hasil pembahasan ini. Setelah disetujui, RKA SKPD menjadi bagian dari Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang akan diajukan ke legislatif untuk mendapatkan persetujuan final.

Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) adalah dokumen yang sangat penting dalam proses perencanaan dan penganggaran di lingkungan pemerintah daerah. Dokumen ini memuat rencana program, kegiatan, dan anggaran yang akan dilaksanakan oleh setiap SKPD dalam satu tahun anggaran.

Berikut adalah dua dasar hukum yang sering dijadikan acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) SKPD di Indonesia:

  1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: UU ini mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, termasuk kewenangan dan tanggung jawab Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Pasal-pasal dalam UU ini menekankan pentingnya perencanaan pembangunan daerah yang partisipatif dan akuntabel, yang menjadi dasar dalam penyusunan RKA SKPD.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017: Peraturan ini mengatur tentang tata cara perencanaan, pengendalian, dan evaluasi pembangunan daerah, serta tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Strategis (Renstra) SKPD. Permendagri ini memberikan panduan teknis mengenai proses penyusunan, pengajuan, dan pembahasan RKA SKPD.

Baca Juga :Bimtek Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pusat Kesehatan Masyarakat pada Pemerintah Daerah

Untuk Itu kami Lembaga Informasi Keuangan dan Pembangunan Daerah bermaksud Mengundang Bapak/ibu dan mengikutsertakan Bagian Terkait Untuk mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis dengan tema

Apa yang Akan Anda Pelajari?

  • Pemahaman Mendalam tentang RKA SKPD: Materi meliputi prinsip, metodologi, dan regulasi terkini dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD).
  • Teknik Penyusunan yang Efektif: Praktik terbaik dalam merencanakan, menganggarkan, dan mengelola keuangan daerah.
  • Simulasi dan Studi Kasus: Latihan langsung melalui simulasi dan studi kasus untuk memastikan pemahaman yang menyeluruh.
  • Penggunaan Software: Pengenalan dan pelatihan penggunaan software untuk mempermudah proses penyusunan dan monitoring RKA SKPD.

 

Keunggulan Mengikuti Bimtek Ini:

  • Instruktur Berpengalaman: Dipandu oleh para pakar dan praktisi berpengalaman di bidang keuangan daerah.
  • Materi Terupdate: Materi disesuaikan dengan peraturan terbaru, sehingga Anda mendapatkan informasi yang relevan dan akurat.
  • Sertifikat: Dapatkan sertifikat resmi yang menambah nilai profesionalisme Anda.

 

Bersiaplah menjadi bagian dari perubahan positif dalam pengelolaan anggaran daerah. Daftar sekarang dan tingkatkan kompetensi Anda dalam penyusunan RKA SKPD!

 

PELAKSANAAN :

Secara Offline / Luring
Secara Online / Daring
In-House Training ( Dilaksanakan di Tempat yang Telah di Sediakan Oleh Pihak Internal )

Informasi Lebih Lanjut Dapat Menghubungi :
(021) 88997129 / +62 812-6040-4677
info@pusatdiklatpemerintahan.com

 




Posting Terkait