Bimtek Diklat
Peran PPK dan Pokja dalam Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Regulasi Terbaru – PSKN
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJP) merupakan proses strategis yang berpengaruh langsung terhadap kualitas belanja negara dan pelayanan publik. Dalam kerangka regulasi terbaru, yaitu Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025, pemerintah menegaskan kembali pentingnya kejelasan peran, tanggung jawab, serta profesionalisme para pelaku pengadaan. Dua aktor kunci yang memegang peran sentral dalam proses ini adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.
Kesalahan dalam memahami dan menjalankan peran PPK dan Pokja tidak hanya berdampak pada ketidakefisienan proses pengadaan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko hukum, temuan audit, dan kegagalan pengadaan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai peran PPK dan Pokja berdasarkan regulasi terbaru menjadi kebutuhan mutlak, terutama dalam menghadapi tahun anggaran 2026.
Kerangka Regulasi Terbaru Pengadaan Barang/Jasa
Perpres 46 Tahun 2025 merupakan bagian dari reformasi berkelanjutan sistem pengadaan nasional. Regulasi ini menekankan penguatan tata kelola, penyederhanaan proses, serta peningkatan akuntabilitas para pelaku pengadaan.
Dalam konteks ini, PPK dan Pokja tidak lagi diposisikan hanya sebagai pelaksana administratif, tetapi sebagai aktor strategis yang menentukan keberhasilan pengadaan. Regulasi terbaru juga menekankan pentingnya kompetensi, integritas, dan koordinasi antar peran.
Informasi resmi mengenai kebijakan pengadaan nasional dapat diakses melalui Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di
https://www.lkpp.go.id
Sementara regulasi perundang-undangan terkait dapat dirujuk melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIH) di
https://jdih.setneg.go.id
Kedudukan Strategis PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa
PPK merupakan pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk mengambil keputusan dan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara atau daerah. Dalam Perpres 46 Tahun 2025, peran PPK semakin diperkuat sebagai penanggung jawab utama pelaksanaan kontrak pengadaan.
PPK tidak hanya berperan pada tahap pelaksanaan, tetapi juga sejak perencanaan hingga serah terima hasil pekerjaan. Oleh karena itu, kualitas kinerja PPK sangat menentukan keberhasilan pengadaan.
Tugas dan Tanggung Jawab PPK Berdasarkan Perpres 46 Tahun 2025
Regulasi terbaru memperjelas ruang lingkup tugas dan tanggung jawab PPK, yang antara lain meliputi:
-
Menyusun perencanaan pengadaan bersama unit kerja terkait
-
Menetapkan spesifikasi teknis atau Kerangka Acuan Kerja
-
Menyusun dan menetapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS)
-
Menyusun rancangan kontrak pengadaan
-
Menetapkan pemenang untuk pengadaan tertentu sesuai kewenangan
-
Menandatangani dan mengendalikan pelaksanaan kontrak
-
Melakukan serah terima hasil pekerjaan
PPK dituntut memahami aspek teknis, administratif, dan hukum pengadaan secara menyeluruh.
Risiko yang Melekat pada Peran PPK
Besarnya kewenangan PPK juga diiringi dengan risiko yang tidak kecil. Beberapa risiko yang sering muncul antara lain:
-
Kesalahan dalam penyusunan spesifikasi teknis
-
Penetapan HPS yang tidak wajar
-
Lemahnya pengendalian kontrak
-
Kurangnya dokumentasi pengadaan
Perpres 46 Tahun 2025 mendorong PPK untuk menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko sejak awal proses pengadaan.
Kedudukan dan Fungsi Pokja Pemilihan
Pokja Pemilihan merupakan tim yang bertugas melaksanakan proses pemilihan penyedia barang/jasa. Dalam regulasi terbaru, Pokja ditempatkan sebagai garda terdepan dalam menjaga prinsip transparansi, persaingan sehat, dan keadilan dalam pemilihan penyedia.
Pokja bekerja dalam lingkup UKPBJ dan harus independen dari tekanan pihak mana pun. Profesionalisme Pokja menjadi kunci terciptanya proses pemilihan penyedia yang kredibel.
Tugas Pokja Pemilihan Berdasarkan Regulasi Terbaru
Tugas Pokja Pemilihan mencakup berbagai tahapan penting dalam proses pengadaan, antara lain:
-
Menyusun dokumen pemilihan
-
Menetapkan metode dan jadwal pemilihan
-
Melaksanakan evaluasi penawaran
-
Menjawab sanggahan peserta
-
Menetapkan pemenang pemilihan
-
Menyusun laporan hasil pemilihan
Pokja dituntut memahami regulasi, sistem pengadaan elektronik, serta aspek teknis pemilihan penyedia.
Perbedaan Peran PPK dan Pokja Pemilihan
Agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, penting untuk memahami perbedaan peran PPK dan Pokja. Perbedaan tersebut dapat dilihat pada tabel berikut:
| Aspek | PPK | Pokja Pemilihan |
|---|---|---|
| Fokus Peran | Pelaksanaan kontrak | Pemilihan penyedia |
| Tahap Dominan | Perencanaan & pelaksanaan | Proses pemilihan |
| Kewenangan Utama | Menandatangani kontrak | Menetapkan pemenang |
| Risiko Utama | Pengendalian kontrak | Sengketa pemilihan |
Pemahaman perbedaan ini sangat penting untuk menjaga akuntabilitas pengadaan.
Peran PPK dan Pokja dalam pengadaan barang/jasa berdasarkan regulasi terbaru Perpres 46 Tahun 2025 untuk PBJ yang patuh dan akuntabel.
Titik Koordinasi antara PPK dan Pokja
Keberhasilan pengadaan sangat ditentukan oleh koordinasi yang efektif antara PPK dan Pokja. Perpres 46 Tahun 2025 menekankan pentingnya komunikasi dan sinergi sejak tahap perencanaan.
Beberapa titik koordinasi krusial antara PPK dan Pokja antara lain:
-
Pembahasan spesifikasi teknis dan KAK
-
Penentuan metode pemilihan
-
Penjadwalan pengadaan
-
Klarifikasi hasil evaluasi
Koordinasi yang buruk sering menjadi penyebab utama kegagalan pengadaan.
Kesalahan Umum dalam Pelaksanaan Peran PPK dan Pokja
Dalam praktiknya, masih banyak ditemukan kesalahan dalam pelaksanaan peran PPK dan Pokja, seperti:
-
PPK menyerahkan sepenuhnya perencanaan kepada Pokja
-
Pokja melakukan evaluasi tanpa memahami kebutuhan teknis
-
Minimnya dokumentasi koordinasi
-
Intervensi yang melanggar prinsip independensi
Kesalahan-kesalahan ini berpotensi menimbulkan sengketa dan temuan audit.
Penguatan Kompetensi PPK dan Pokja
Perpres 46 Tahun 2025 secara implisit menuntut peningkatan kompetensi PPK dan Pokja. Kompetensi yang dibutuhkan tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup:
-
Pemahaman regulasi pengadaan
-
Kemampuan analisis risiko
-
Penguasaan sistem pengadaan elektronik
-
Etika dan integritas pengadaan
Peningkatan kompetensi ini menjadi salah satu fokus utama dalam Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026, yang dirancang sebagai referensi strategis bagi seluruh pelaku PBJP.
Peran APIP dalam Mendukung PPK dan Pokja
Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) memiliki peran penting dalam mendukung kinerja PPK dan Pokja. Keterlibatan APIP sejak tahap awal pengadaan dapat membantu:
-
Mengidentifikasi risiko sejak dini
-
Memberikan rekomendasi perbaikan
-
Mencegah kesalahan prosedural
-
Meningkatkan kepatuhan regulasi
Kolaborasi ini sejalan dengan semangat penguatan tata kelola dalam Perpres 46 Tahun 2025.
Contoh Kasus Koordinasi PPK dan Pokja yang Efektif
Sebuah instansi pemerintah pusat berhasil melaksanakan pengadaan strategis tanpa sanggahan berkat koordinasi yang baik antara PPK dan Pokja. Sejak tahap perencanaan, PPK melibatkan Pokja dalam pembahasan spesifikasi dan jadwal. Pokja pun memahami kebutuhan teknis secara utuh sehingga proses evaluasi berjalan lancar.
Hasilnya, pengadaan selesai tepat waktu, kualitas pekerjaan terjaga, dan tidak terdapat temuan audit.
Tantangan Implementasi Peran PPK dan Pokja di Lapangan
Beberapa tantangan yang masih sering dihadapi antara lain:
-
Beban kerja PPK yang tinggi
-
Keterbatasan jumlah Pokja bersertifikat
-
Perubahan regulasi yang cepat
-
Tekanan kepentingan tertentu
Tantangan ini perlu diantisipasi melalui penguatan sistem dan peningkatan kapasitas SDM.
Strategi Optimalisasi Peran PPK dan Pokja
Agar peran PPK dan Pokja berjalan optimal sesuai regulasi terbaru, instansi dapat menerapkan strategi berikut:
-
Menyusun SOP yang jelas dan terintegrasi
-
Memperkuat koordinasi lintas unit
-
Mendorong peningkatan kompetensi berkelanjutan
-
Memanfaatkan teknologi pengadaan secara optimal
-
Menjaga integritas dan independensi pelaku pengadaan
Strategi ini akan membantu menciptakan proses pengadaan yang patuh dan bernilai tambah.
FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa perbedaan utama peran PPK dan Pokja?
PPK fokus pada perencanaan dan pelaksanaan kontrak, sedangkan Pokja fokus pada proses pemilihan penyedia.
Apakah PPK boleh mengintervensi Pokja?
Tidak. Pokja harus independen dalam melaksanakan pemilihan penyedia.
Bagaimana mengurangi risiko hukum bagi PPK?
Dengan memahami regulasi, menerapkan manajemen risiko, dan mendokumentasikan setiap proses.
Apakah peningkatan kompetensi PPK dan Pokja wajib?
Sangat penting untuk memastikan kepatuhan regulasi dan kualitas pengadaan.
Tingkatkan pemahaman peran PPK dan Pokja, perkuat koordinasi pengadaan, dan wujudkan proses pengadaan barang/jasa yang profesional, patuh regulasi, serta bernilai manfaat melalui penguatan kapasitas dan pembelajaran strategis dalam Bimtek Penerapan Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2025 dalam Pengadaan Barang/Jasa 2026
Sumber Link: Peran PPK dan Pokja dalam Pengadaan Barang/Jasa Berdasarkan Regulasi Terbaru – PSKN