Bimtek Pemda

Revisi RTRW & RDTR: Kapan dan Bagaimana Melakukannya dengan Efektif

Perubahan kondisi sosial, ekonomi, lingkungan, dan regulasi nasional menjadikan revisi RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sebagai langkah strategis bagi pemerintah daerah untuk menjaga relevansi dokumen tata ruang. Namun, kapan waktu yang tepat melakukan revisi? Dan bagaimana prosesnya agar efektif, sah secara hukum, dan mendorong pembangunan yang tertib serta berkelanjutan?

Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai:

  • alasan revisi dan kerangka hukum

  • indikator dan waktu yang tepat

  • langkah-langkah teknis revisi

  • tantangan dan mitigasi

  • contoh praktik daerah

  • FAQ

  • Penutup dan ajakan

Di dalamnya juga disisipkan internal link ke [Bimtek Tata Ruang PUPR: Kunci Sukses Membangun Kota dan Desa yang Tertata, Terpadu, dan Berwawasan Lingkungan] guna memperkuat keterkaitan tema dan memperdalam pemahaman pembaca.


Regulasi Utama yang Relevan

  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, yang mengatur mekanisme penetapan, revisi, dan peninjauan kembali dokumen tata ruang

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi, dan Penerbitan Persetujuan Substansi RTRW dan RDTR

  • Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur basis data dan penyajian peta RTRW dan RDTR sebagai pendukung teknis penyusunan dokumen tata ruang

  • Peraturan daerah dan perda RTRW/RDTR yang berlaku di masing-masing provinsi atau kabupaten/kota

  • Ketentuan tambahan dari Undang-Undang Cipta Kerja yang telah memodifikasi sejumlah aspek regulasi penataan ruang

Peninjauan Kembali vs Revisi

Seringkali istilah “peninjauan kembali (periodik)” dan “revisi” dipakai bergantian, padahal secara teknis ada perbedaan:

Aspek Peninjauan Kembali Revisi
Frekuensi minimal Sekali setiap 5 tahun sejak RTR diundangkan atau ditetapkan Dapat dilakukan kapan pun jika ada perubahan lingkungan strategis atau regulasi baru
Pemicu Monitoring evaluasi pelaksanaan RTRW Ketidaksesuaian, perubahan batas administratif, kebijakan nasional baru
Skala perubahan Umumnya pembaruan data, penyempurnaan peta, pemantauan kinerja Perubahan pola ruang, struktur, zona baru, sinkronisasi sektoral
Keterlibatan pemerintah pusat Perlu persetujuan substansi bagi perubahan signifikan Proses evaluasi dan koordinasi lebih intensif

Selain itu, Permen ATR/BPN No. 11 Tahun 2021 mengatur bahwa revisi dan peninjauan kembali harus mendapatkan persetujuan substansi dari pemerintah pusat dalam hal perubahan muatan signifikan.

Juga, UU Cipta Kerja menekankan bahwa RDTR sebagai perangkat operasional RTRW harus sinkron dan dapat dipercepat prosesnya agar tidak menghambat perizinan berusaha.


Kapan Saat yang Tepat untuk Melakukan Revisi?

Menentukan waktu revisi yang efektif tidak boleh sembarangan. Berikut indikator penting yang harus diperhatikan:

1. Telah mencapai masa 5 tahun sejak penetapan (peninjauan rutin)

Dokumen RTRW yang telah berusia 5 tahun harus dievaluasi ulang melalui peninjauan kembali sebagai dasar revisi apabila diperlukan. Ini adalah batas minimal waktu yang diatur oleh regulasi.

2. Terjadi perubahan lingkungan atau kondisi strategis

Perubahan signifikan seperti:

  • bencana alam yang besar

  • pemekaran wilayah atau perubahan batas administratif (misalnya pembentukan daerah otonom baru)

  • perubahan visi misi pembangunan daerah

  • kemajuan teknologi dan kebutuhan infrastruktur baru

  • kebijakan nasional atau regulasi baru yang mengubah tata ruang

Contoh: Papua Barat melakukan konsultasi publik untuk revisi RTRW periode 2025–2044 setelah terjadinya pemekaran dan menyesuaikan regulasi baru UU Cipta Kerja.

3. Ditemukannya ketidaksesuaian antara RTRW provinsi dan kabupaten/kota

Jika ada konflik atau ketidaksesuaian tata ruang antar level pemerintahan, maka RTRW provinsi dapat direvisi dalam jangka waktu maksimal 18 bulan dan RTRW kabupaten/kota direvisi paling lambat satu tahun setelah itu.

4. Hasil evaluasi dan pemantauan menunjukkan kelemahan

Melalui penilaian perwujudan RTR (assessment) yang dilakukan oleh pemerintah daerah atau pusat sebagai dasar rekomendasi revisi. Contoh: di Kaltim, DPUPR menggelar ekspose hasil penilaian sebagai masukan untuk peninjauan kembali RTRW provinsi.

5. Permintaan publik, dunia usaha, atau stakeholder sektoral

Ketidaksesuaian dalam pelaksanaan izin, konflik pemanfaatan ruang, atau tuntutan perubahan dari masyarakat atau investor juga menjadi sinyal bahwa dokumen perlu diperbarui.


Bagaimana Melakukan Revisi yang Efektif?

Revisi tata ruang memerlukan pendekatan terpadu dan kolaboratif. Berikut langkah-langkah praktis yang bisa diikuti:

Tahap Persiapan & Perencanaan

  1. Penetapan Tim Revisi
    Bentuk tim lintas sektor (PUPR, Bappeda, DLH, BPN, instansi teknis lain) dengan pembagian tugas dan tanggung jawab jelas.

  2. Kajian Awal / Diagnosis Tata Ruang
    Kumpulkan data historis, perubahan penggunaan lahan, realisasi pembangunan, konflik ruang, dan proyeksi masa depan.

  3. Penilaian Perwujudan RTR
    Lakukan audit atau evaluasi capaian indikator dari RTR sebelumnya sebagai acuan kebutuhan revisi.

  4. Penyusunan Dokumen Dasar & Basis Data GIS

    • Basis data spasial dan non-spasial sesuai Permen ATR/BPN No. 14 Tahun 2021

    • Peta dasar, peta struktur dan pola ruang, batas administratif

    • Sinkronisasi dengan data BIG, BPN, instansi terkait

  5. Penyusunan Naskah Akademik & Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)
    Naskah akademik berisi argumentasi tata ruang, kajian dampak, strategi revisi, dan penerjemahan visi pembangunan. KLHS diperlukan jika dampak terhadap lingkungan signifikan.

Tahap Formulasi Naskah Revisi

  1. Revisi Struktur dan Pola Ruang
    Tentukan perubahan zoning, perubahan pola ruang (misalnya dari area produksi ke konservasi), penambahan kawasan strategis, kawasan lindung, dan koridor infrastruktur.

  2. Penyusunan Ketentuan Teknis Pengendalian Pemanfaatan Ruang
    Rincian aturan zonasi, koefisien dasar bangunan, ketinggian maksimum, intensitas pemanfaatan ruang, buffer zone, dan ketentuan transisi.

  3. Sinkronisasi Antar Level
    Pastikan revisi RTRW provinsi dan kabupaten/kota saling sinkron agar tidak terjadi tumpang tindih ruang.

  4. Harmonisasi & Konsultasi Antar Instansi
    Koordinasi dengan instansi sektoral (pertanian, kehutanan, transportasi, kelautan, dll) dan meminta persetujuan substansi dari pemerintah pusat jika diperlukan.

  5. Konsultasi Publik & Uji Publik
    Libatkan masyarakat, akademisi, sektor swasta, lembaga masyarakat sipil agar draf revisi mendapat masukan dan legitimasi publik.

Tahap Penetapan dan Implementasi

  1. Pembahasan DPRD dan Persetujuan
    Presentasikan revisi kepada DPRD untuk mendapatkan persetujuan dalam bentuk perda atau peraturan daerah.

  2. Persetujuan Substansi oleh Pemerintah Pusat
    Jika revisi membawa muatan signifikan, maka harus disetujui substansinya oleh kementerian terkait sesuai regulasi.

  3. Pengundangan & Sosialisasi
    Setelah disahkan, dokumen RTRW & RDTR direpresentasikan dalam bentuk perda dan diumumkan kepada publik. Sosialisasikan ke aparat, masyarakat, dan stakeholder.

  4. Monitoring, Evaluasi, dan Penyesuaian
    Tetapkan indikator kinerja untuk memantau pelaksanaan revisi dan lakukan evaluasi berkala agar dokumen tetap hidup dan responsif.


Checklist Revisi dan Panduan Praktis

Berikut daftar poin penting yang harus diperhatikan dalam proses revisi:

  • Kelengkapan data spasial dan non-spasial

  • Sinkronisasi antara RTRW provinsi & kabupaten

  • Keterpaduan sektoral (transportasi, lingkungan, pertanian, perumahan)

  • Legitimasi publik melalui konsultasi

  • Pemenuhan persetujuan substansi pusat (jika ada muatan perubahan signifikan)

  • Ketentuan teknis yang jelas dan operasional

  • Sistem monitoring dan evaluasi (indikator, baseline, target)

  • Integrasi RDTR sebagai turunan operasional setelah revisi

  • Ketersediaan sumber daya (SDM, dana, perangkat teknologi GIS)

  • Sosialisasi dan implementasi secara menyeluruh


Tantangan dan Strategi Mitigasi

Tantangan Dampak Potensial Strategi Mitigasi
Konflik antar sektor Penolakan atau tumpang tindih pemanfaatan ruang Libatkan instansi sektoral sejak awal dalam tim revisi
Keterbatasan data dan perangkat GIS Peta dan basis data tidak akurat Gunakan data dari BIG, BPN, penginderaan jauh, dan lembaga akademik
Keterbatasan anggaran dan SDM Proses revisi lambat atau kualitas rendah Prioritaskan area strategis, kolaborasi pusat-daerah, alih tugas ke konsultan jika perlu
Proses birokrasi panjang Penundaan penetapan Rencanakan timeline realistis, percepat koordinasi persetujuan substansi
Resistensi masyarakat atau politis Penolakan publik atau litigasi Konsultasi publik yang transparan, sosialisasi aktif, libatkan masyarakat
Ketidaksesuaian antara dokumen lama dan revisi baru Inkonsistensi dalam implementasi Lakukan harmonisasi intensif, cross-check kesesuaian aturan lama dan baru

FAQ — Pertanyaan Umum Seputar Revisi RTRW & RDTR

1. Apakah revisi selalu harus dilakukan setiap 5 tahun?
Jawab: Tidak selalu. Peraturan mengatur bahwa peninjauan kembali minimal 5 tahun, tetapi revisi bisa dilakukan lebih cepat jika ada perubahan kondisi strategis atau regulasi baru.

2. Bisakah RDTR ditetapkan sementara ketika revisi RTRW masih dalam proses?
Jawab: Secara teknis memungkinkan jika RDTR memuat muatan yang selaras dengan RTRW lama dan tidak melanggar hierarki perundang-undangan. Namun, potensi ketidaksesuaian hukum harus diwaspadai.

3. Siapa yang harus menyetujui revisi tata ruang?
Jawab: Revisi harus dibahas dan disahkan oleh DPRD setempat sebagai peraturan daerah, serta jika muatannya signifikan harus mendapat persetujuan substansi dari kementerian terkait pusat.

4. Apa risiko jika revisi tidak dilakukan meskipun kondisi berubah?
Jawab: Risiko meliputi: konflik pemanfaatan lahan, ketidakpastian hukum bagi investor dan masyarakat, hambatan perizinan, dan tidak tersalurkannya arah pembangunan sesuai kebutuhan baru.


Simpulan

Revisi RTRW & RDTR bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan kebutuhan strategis untuk menjaga relevansi dokumen tata ruang dengan dinamika pembangunan, lingkungan, regulasi, dan aspirasi masyarakat. Dengan memahami kapan waktu yang tepat (periode 5 tahun, perubahan kondisi strategis, ketidaksesuaian antardokumen) dan mengikuti langkah-langkah teknis yang terstruktur (persiapan, perumusan, penetapan, monitoring), pemerintah daerah dapat memastikan bahwa revisi membawa efek positif terhadap tertib ruang, kepastian hukum, dan keberlanjutan pembangunan.

Jika Anda ingin memperdalam pemahaman revisi tata ruang dalam konteks praktis, pertimbangkan untuk mengikuti [Bimtek Tata Ruang PUPR: Kunci Sukses Membangun Kota dan Desa yang Tertata, Terpadu, dan Berwawasan Lingkungan] sebagai dasar kapasitas dan panduan operasional.

Mari bersama memperkuat tata ruang Indonesia agar setiap kota dan desa dapat tumbuh secara tertata, terpadu, dan ramah lingkungan.

Sumber Link:
Revisi RTRW & RDTR: Kapan dan Bagaimana Melakukannya dengan Efektif

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.