Bimtek Keuangan

Bimtek SIPD Keuangan Daerah Tahun 2024

SIPD Keuangan Daerah Tahun 2024 merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah di Indonesia. Melalui SIPD, diharapkan pemerintah daerah dapat mengelola keuangan dengan lebih transparan, akuntabel, dan efisien, sehingga dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

SIPD Keuangan Daerah Tahun 2024 adalah platform digital yang dirancang untuk membantu pemerintah daerah dalam mengelola keuangan secara lebih efektif, efisien, dan transparan. SIPD merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah melalui pemanfaatan teknologi informasi.

Bimtek SIPD Keuangan Daerah Tahun 2024 terkait Keuangan Daerah tahun 2024 merupakan acara penting yang bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi aparatur pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah secara lebih efektif dan efisien. Baca juga :

Berikut adalah beberapa poin penting yang dibahas dalam Bimtek SIPD Keuangan Daerah Tahun 2024:

  1. Pemahaman Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD):
    • Penggunaan SIPD untuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.
    • Integrasi SIPD dengan sistem-sistem lain yang digunakan oleh pemerintah daerah.
  2. Kebijakan dan Regulasi Terkini:
    • Pembaruan kebijakan dan regulasi terkait pengelolaan keuangan daerah.
    • Peraturan perundang-undangan terbaru yang harus dipatuhi oleh pemerintah daerah.
  3. Pengelolaan Anggaran Daerah:
    • Proses penyusunan dan pengelolaan anggaran berbasis kinerja.
    • Strategi optimalisasi pendapatan daerah dan pengendalian belanja daerah.
  4. Akuntabilitas dan Transparansi:
    • Peningkatan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah.
    • Implementasi teknologi untuk mendukung transparansi keuangan.
  5. Pelaporan dan Evaluasi Keuangan Daerah:
    • Mekanisme pelaporan keuangan daerah yang efektif.
    • Evaluasi kinerja keuangan daerah berdasarkan data yang tersedia dalam SIPD.
  6. Penguatan Kapasitas SDM:
    • Pelatihan dan pengembangan kompetensi SDM di bidang pengelolaan keuangan daerah.
    • Pemanfaatan teknologi informasi untuk mendukung pengembangan kapasitas aparatur pemerintah daerah.
Bimtek SIPD Keuangan Daerah Tahun 2024

Bimtek SIPD Keuangan Daerah Tahun 2024

Tujuan SIPD Keuangan Daerah

  1. Efisiensi Pengelolaan Keuangan: Meningkatkan efisiensi dalam proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.
  2. Transparansi dan Akuntabilitas: Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah sehingga masyarakat dapat mengakses informasi keuangan dengan mudah.
  3. Integrasi Sistem: Mengintegrasikan berbagai sistem informasi yang digunakan oleh pemerintah daerah untuk menciptakan keselarasan data dan informasi.

Fitur Utama SIPD Keuangan Daerah

  1. Perencanaan dan Penganggaran:
    • Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
    • Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
    • Pengelolaan anggaran berbasis kinerja.
  2. Pelaksanaan Anggaran:
    • Pemantauan realisasi anggaran.
    • Pengelolaan kas daerah.
    • Pengendalian belanja daerah.
  3. Pelaporan Keuangan:
    • Laporan realisasi anggaran.
    • Laporan keuangan tahunan.
    • Pelaporan sesuai standar akuntansi pemerintah.
  4. Evaluasi dan Pengawasan:
    • Evaluasi kinerja anggaran.
    • Pengawasan internal dan eksternal.
    • Penilaian terhadap capaian kinerja keuangan daerah.

Berikut adalah beberapa dasar hukum SIPD Keuangan Daerah :

1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

  • Pasal 391: Mengatur tentang kewajiban pemerintah daerah untuk menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pelaksanaan pemerintahan daerah, termasuk dalam pengelolaan keuangan daerah.
  • Pasal 392: Menegaskan bahwa pemerintah daerah harus menyediakan informasi pemerintahan daerah yang lengkap, akurat, dan dapat diakses oleh publik melalui SIPD.

2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara

  • Menetapkan kerangka hukum bagi pengelolaan keuangan negara, termasuk keuangan daerah, dan mewajibkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.

3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara

  • Mengatur mengenai pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk tata cara pelaporan dan audit keuangan daerah.

4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

  • Mengatur mengenai pembagian keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta kewajiban daerah untuk mengelola keuangannya dengan prinsip-prinsip yang transparan dan akuntabel.

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Mengatur lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan daerah, termasuk mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan daerah.

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah

  • Pasal 2: Menyatakan bahwa SIPD adalah sistem yang digunakan untuk mengelola informasi pemerintahan daerah, termasuk data keuangan daerah.
  • Pasal 3: Mengatur tentang ruang lingkup SIPD yang mencakup perencanaan pembangunan daerah, pengelolaan keuangan daerah, dan pelaporan kinerja pemerintah daerah.
  • Pasal 4: Menjelaskan bahwa pemerintah daerah wajib menggunakan SIPD dalam rangka mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Memberikan pedoman teknis terkait pengelolaan keuangan daerah yang harus dilaksanakan sesuai dengan SIPD, termasuk mekanisme perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pelaporan keuangan daerah.

Untuk informasi lebih lanjut tentang “” Dapat menghubungi :

HP & WHATSAPP

+62 812-6040-4677

TELEPON

 (021) 88997129

Jl. Petojo Sabangan XI. No. 59. Jakarta Pusat

EMAIL

 info@pusatdiklatpemerintahan.com




Posting Terkait