Bimtek PSKN

Strategi Menyusun TPP ASN Berbasis Kinerja Sesuai Permendagri 15 Tahun 2024

Penyusunan Tunjangan Perbaikan Penghasilan Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) berbasis kinerja merupakan salah satu agenda strategis pemerintah daerah dalam mewujudkan birokrasi yang profesional, produktif, dan berorientasi hasil. Dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024, pemerintah daerah didorong untuk melakukan penataan ulang kebijakan TPP agar tidak lagi sekadar bersifat administratif, tetapi benar-benar mencerminkan kinerja individu dan organisasi.

Permendagri 15 Tahun 2024 menegaskan bahwa TPP ASN harus disusun berdasarkan prinsip keadilan, objektivitas, transparansi, serta disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Hal ini menuntut pemerintah daerah memiliki strategi yang tepat agar kebijakan TPP tidak hanya patuh regulasi, tetapi juga efektif sebagai instrumen peningkatan kinerja ASN.

Artikel ini membahas secara komprehensif strategi menyusun TPP ASN berbasis kinerja sesuai Permendagri 15 Tahun 2024, dilengkapi dengan tahapan praktis, contoh penerapan, serta rekomendasi implementasi di pemerintah daerah.

Konsep Dasar TPP ASN Berbasis Kinerja

TPP ASN berbasis kinerja merupakan skema tunjangan yang diberikan dengan mempertimbangkan capaian kinerja ASN secara terukur. Dalam Permendagri 15 Tahun 2024, kinerja tidak hanya dimaknai sebagai kehadiran, tetapi juga kontribusi nyata terhadap pencapaian target organisasi.

Konsep ini bertujuan untuk:

  • Mendorong budaya kerja berorientasi hasil

  • Meningkatkan disiplin dan produktivitas ASN

  • Mengurangi kesenjangan tunjangan antar jabatan

  • Memperkuat sistem merit dalam manajemen ASN

Dengan demikian, TPP tidak lagi dipandang sebagai hak yang diterima secara otomatis, melainkan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja.

Landasan Regulasi Penyusunan TPP ASN

Penyusunan TPP ASN berbasis kinerja harus mengacu pada berbagai regulasi, antara lain:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN

  • Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN

  • Permendagri Nomor 15 Tahun 2024

  • Kebijakan reformasi birokrasi nasional

Permendagri 15 Tahun 2024 menjadi pedoman utama bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan TPP, termasuk mekanisme perhitungan, indikator kinerja, serta pengendalian dan evaluasi.

Sebagai referensi resmi, regulasi ini dapat diakses melalui situs Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di kemendagri.com

Prinsip Strategis Penyusunan TPP ASN Berbasis Kinerja

Agar kebijakan TPP efektif dan berkelanjutan, pemerintah daerah perlu berpegang pada beberapa prinsip strategis berikut.

Objektivitas dan Keadilan

TPP harus mencerminkan beban kerja dan kontribusi ASN secara objektif. Jabatan dengan kompleksitas dan tanggung jawab lebih tinggi harus memiliki nilai TPP yang proporsional.

Keterukuran Kinerja

Indikator kinerja ASN harus jelas, terukur, dan dapat diverifikasi. Hal ini penting untuk menghindari subjektivitas dalam penilaian.

Transparansi dan Akuntabilitas

Proses perhitungan dan penetapan TPP harus transparan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada ASN dan lembaga pengawas.

Kesesuaian dengan Kemampuan Keuangan Daerah

Besaran TPP harus realistis dan tidak membebani APBD secara berlebihan.

Strategi Teknis Menyusun TPP ASN Berbasis Kinerja

Penyusunan Evaluasi Jabatan yang Akurat

Evaluasi jabatan menjadi fondasi utama dalam penyusunan TPP. Strategi yang perlu dilakukan meliputi:

  • Memutakhirkan data jabatan sesuai struktur organisasi terbaru

  • Menggunakan metode evaluasi jabatan yang diakui secara nasional

  • Melibatkan Bagian Organisasi dan BKD/BKPSDM secara aktif

Hasil evaluasi jabatan akan menghasilkan kelas jabatan yang menjadi dasar penetapan nilai TPP.

Integrasi Analisis Beban Kerja

Analisis beban kerja digunakan untuk memastikan bahwa setiap jabatan memiliki beban kerja yang proporsional. Data ini penting agar TPP mencerminkan volume dan kompleksitas pekerjaan yang sebenarnya.

Penetapan Indikator Kinerja ASN

Indikator kinerja harus disusun selaras dengan:

Contoh indikator kinerja yang umum digunakan:

  • Capaian target kerja

  • Kualitas output pekerjaan

  • Tingkat kehadiran dan disiplin

  • Partisipasi dalam inovasi layanan

Penyusunan Formula Perhitungan TPP

Formula TPP biasanya terdiri dari beberapa komponen, seperti:

  • TPP berdasarkan kelas jabatan

  • TPP berdasarkan kinerja individu

  • TPP berdasarkan kehadiran

Contoh sederhana struktur formula TPP:

Komponen TPP Bobot
Kelas Jabatan 40%
Kinerja Individu 40%
Kehadiran 20%

Bobot tersebut dapat disesuaikan dengan kebijakan daerah sepanjang tidak bertentangan dengan regulasi.

Tahapan Implementasi TPP ASN Berbasis Kinerja

Pemerintah daerah disarankan menerapkan tahapan berikut secara sistematis:

  1. Pembentukan tim teknis penyusunan TPP

  2. Pengumpulan dan validasi data jabatan

  3. Penyusunan evaluasi jabatan dan analisis beban kerja

  4. Penetapan indikator dan mekanisme penilaian kinerja

  5. Simulasi kemampuan keuangan daerah

  6. Penyusunan rancangan peraturan kepala daerah

  7. Fasilitasi dan harmonisasi regulasi

  8. Sosialisasi dan implementasi TPP

Tahapan ini sering dibahas secara mendalam dalam program Bimbingan Teknis Penyusunan TPP ASN Sesuai Permendagri No 15 Tahun 2024 sebagai artikel pilar yang menjadi rujukan utama.

Contoh Penerapan di Pemerintah Daerah

Salah satu pemerintah kota menerapkan TPP berbasis kinerja dengan mengintegrasikan penilaian SKP dan kehadiran digital. ASN yang mencapai target kinerja tinggi dan memiliki disiplin kerja baik memperoleh TPP maksimal, sementara ASN dengan kinerja rendah mendapatkan penyesuaian.

Hasil yang diperoleh antara lain:

  • Peningkatan capaian kinerja OPD

  • Penurunan tingkat ketidakhadiran ASN

  • Meningkatnya persepsi keadilan dalam pemberian TPP

Tantangan dan Mitigasi Risiko

Beberapa tantangan umum dalam penyusunan TPP berbasis kinerja meliputi:

  • Data kinerja ASN yang belum valid

  • Resistensi perubahan dari ASN

  • Keterbatasan anggaran daerah

  • Kekhawatiran terhadap temuan audit

Strategi mitigasi yang dapat dilakukan:

  • Penguatan sistem penilaian kinerja

  • Sosialisasi kebijakan TPP secara terbuka

  • Pelibatan Inspektorat sejak tahap perencanaan

  • Evaluasi dan penyesuaian kebijakan secara berkala

Peran Bimbingan Teknis dalam Penyusunan TPP ASN

Bimbingan teknis berperan penting dalam meningkatkan kapasitas SDM daerah dalam menyusun TPP berbasis kinerja. Melalui bimtek, peserta memperoleh:

  • Pemahaman mendalam regulasi Permendagri 15 Tahun 2024

  • Contoh praktik baik dari daerah lain

  • Simulasi penyusunan dan perhitungan TPP

  • Pendampingan teknis penyusunan regulasi daerah

Hal ini membantu pemerintah daerah meminimalkan kesalahan dan mempercepat implementasi kebijakan.

FAQ Seputar TPP ASN Berbasis Kinerja

Apa yang dimaksud TPP ASN berbasis kinerja?
TPP ASN berbasis kinerja adalah tunjangan yang diberikan berdasarkan capaian kinerja individu dan organisasi ASN secara terukur.

Apakah TPP wajib dikaitkan dengan SKP ASN?
Ya, SKP menjadi salah satu indikator utama dalam penilaian kinerja ASN sesuai Permendagri 15 Tahun 2024.

Bagaimana jika kemampuan keuangan daerah terbatas?
Daerah dapat menyesuaikan besaran dan bobot TPP melalui simulasi anggaran tanpa melanggar prinsip keadilan dan regulasi.

Apakah kebijakan TPP dapat diubah?
Kebijakan TPP dapat dievaluasi dan disesuaikan secara berkala sesuai dinamika organisasi dan keuangan daerah.

Penutup

Strategi menyusun TPP ASN berbasis kinerja sesuai Permendagri 15 Tahun 2024 menuntut komitmen, ketelitian, dan kolaborasi lintas perangkat daerah. Dengan perencanaan yang matang, indikator kinerja yang terukur, serta dukungan regulasi yang kuat, TPP dapat menjadi instrumen efektif dalam meningkatkan kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik.

Tingkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur daerah melalui bimbingan teknis yang terarah agar kebijakan TPP ASN benar-benar berdampak positif bagi organisasi dan masyarakat.

Strategi Menyusun TPP ASN Berbasis Kinerja Sesuai Permendagri 15 Tahun 2024

Sumber Link: Strategi Menyusun TPP ASN Berbasis Kinerja Sesuai Permendagri 15 Tahun 2024

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.