Bimtek Diklat
Strategi P3DN dalam E-Purchasing untuk Memenuhi Target TKDN di Pemda
Dalam kerangka transformasi pengadaan barang/jasa pemerintah yang makin digital, kolaborasi antara pemda, instansi pengadaan, dan pelaku usaha lokal menjadi sangat penting. Salah satu instrumen kunci adalah penerapan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang digabungkan dengan sistem E‑Purchasing dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (PBJ) untuk mendukung pencapaian target Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di tingkat pemerintah daerah. Artikel ini membahas dengan gaya profesional dan edukatif bagaimana instansi pemda dapat merumuskan strategi P3DN yang efektif dalam kerangka e-purchasing.
Lebih lanjut, pembahasan ini juga terkait erat dengan artikel pilar “[Bimtek Strategis Katalog Elektronik Versi 6 & E‑Purchasing PBJ Tahun 2025]” yang membahas sistem katalog elektronik dan e-purchasing secara luas—strategi P3DN di sini berfungsi sebagai salah satu dimensi implementasi yang sangat penting dalam pengadaan digital pemerintah.
Memahami Landasan P3DN dan TKDN
Sebelum membahas strategi, sangat penting untuk memahami apa yang dimaksud dengan P3DN dan TKDN, serta bagaimana regulasi mengaturnya.
Apa itu TKDN dan P3DN?
-
TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri) adalah persentase kandungan dalam negeri pada barang, jasa atau gabungan barang & jasa. infiniti.id+2Sucofindo+2
-
P3DN (Penggunaan Produk Dalam Negeri) merupakan kebijakan yang mendorong lembaga pemerintah untuk menggunakan produk lokal dan/atau produk yang memiliki kandungan dalam negeri cukup besar. Sucofindo+1
Regulatori yang relevan
Beberapa regulasi kunci yang harus dipahami instansi pemda:
-
Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 mengubah Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pasal 66 mengatur prioritas produk ber-TKDN dan/atau PDN dalam pengadaan. JDIH LKPP+1
-
Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan P3DN dan UMK-K, termasuk kewajiban pemda menggunakan produk dalam negeri dengan TKDN paling sedikit 25% apabila tersedia. Peraturan BPK+1
-
Peraturan terkait Tata Cara Perhitungan TKDN seperti Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34 Tahun 2024 yang mengatur penghitungan TKDN untuk produk modul surya sebagai satu contoh sektor spesifik. Peraturan BPK
Mengapa penting bagi pemda?
-
Bukti komitmen terhadap pembangunan industri lokal & pemberdayaan UMK-K.
-
Meningkatkan efisiensi belanja pemerintah melalui produk yang tersedia secara lokal.
-
Memenuhi regulasi dan menghindari risiko temuan audit atau sanksi.
-
Memastikan bahwa sistem e-purchasing tidak hanya efisien secara teknis tetapi juga mendukung tujuan nasional P3DN.
Strategi P3DN dalam e-purchasing untuk target TKDN di pemda: panduan praktis bagi instansi pemerintah dan penyedia lokal.
Peran E-Purchasing dalam Mendukung Strategi P3DN
Sistem e-purchasing adalah platform transaksi digital yang memungkinkan instansi pemerintah membeli barang/jasa secara langsung melalui katalog atau sistem elektronik. Integrasi P3DN ke dalam e-purchasing berarti pemda harus mengatur agar produk dengan kandungan dalam negeri atau produk lokal mendapatkan prioritas atau preferensi dalam sistem tersebut.
Elemen kunci yang harus ada
-
Produk lokal yang sudah terverifikasi TKDN/PDN muncul di katalog atau sistem e-purchasing.
-
Sistem katalog elektronik (termasuk versi terkini) tersinkronisasi dengan persyaratan TKDN.
-
Mekanisme evaluasi harga yang memperhitungkan preferensi produk dalam negeri. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi+1
-
Monitoring dan pelaporan yang menunjukkan berapa porsi pembelian yang berhasil dari produk dalam negeri.
Manfaat bagi instansi pemda
-
Pemda dapat mengarahkan anggaran belanja barang/jasa ke produk lokal secara sistematis.
-
Proses administrasi menjadi lebih cepat, karena e-purchasing mempersingkat waktu transaksi.
-
Lebih transparan dan akuntabel karena transaksi terekam elektronik.
-
Mendorong daya saing industri lokal dan membuka peluang bagi UMK-K.
Strategi Implementasi P3DN di Pemda melalui E-Purchasing
Berikut adalah langkah-langkah strategis yang bisa diterapkan oleh pemda untuk memastikan target TKDN dan P3DN tercapai melalui e-purchasing.
1. Kebijakan internal dan roadmap P3DN
-
Tetapkan target persentase pembelian produk dalam negeri sebagai bagian dari rencana tahunan pengadaan.
-
Buat kebijakan operasional yang mewajibkan produk yang akan dibeli masuk filter “produk lokal/TKDN minimal” sebelum masuk ke sistem e-purchasing.
-
Integrasikan dengan rencana anggaran belanja yang telah disesuaikan agar anggaran dari awal dialokasikan untuk produk dalam negeri.
2. Penyusunan spesifikasi teknis dengan kandungan dalam negeri
-
Pastikan dokumen perencanaan seperti RUP, spesifikasi teknis, KAK/SOW menetapkan bahwa jika tersedia produk dalam negeri dengan TKDN atau PDN memadai, maka produk tersebut menjadi prioritas. ukpbj.kemlu.go.id
-
Buat daftar produk yang sudah tercantum sebagai produk dalam negeri atau memiliki sertifikat TKDN—agar penyedia lokal bisa bersaing.
-
Hindari spesifikasi yang hanya cocok produk impor tanpa alternatif lokal.
3. Katalog elektronik dan filter produk lokal
-
Pastikan sistem e-purchasing atau katalog elektronik yang digunakan oleh pemda (baik nasional maupun daerah) sudah memuat kategori produk dengan label “Produk Dalam Negeri / TKDN ≥ …”
-
Terapkan filter atau mekanisme ranking yang memprioritaskan penyedia dan produk lokal berdasarkan TKDN atau status PDN.
-
Monitor performa produk dalam negeri di katalog: jumlah transaksi, waktu proses, tingkat layanan, dan feedback pengguna instansi.
4. Edukasi dan pembinaan penyedia lokal serta internal pemda
-
Lakukan pelatihan kepada penyedia UMK-K dan industri lokal agar memahami persyaratan TKDN, cara mendapatkan sertifikasi, serta cara memanfaatkan e-purchasing.
-
Bimtek dan workshop internal untuk KPA/PPK dan operator e-purchasing agar memahami aspek P3DN dalam pengadaan digital.
-
Bentuk tim monitoring P3DN di lingkungan pemda yang secara rutin mengevaluasi capaian dan hambatan.
5. Monitoring, pelaporan dan continuous improvement
-
Bangun dashboard internal yang memonitor: persentase pembelian produk dalam negeri, nilai TKDN rata-rata pembelian, jumlah penyedia lokal yang digunakan.
-
Lakukan audit internal atau eksternal untuk memastikan bahwa saluran e-purchasing tidak hanya efisien, tetapi juga sesuai dengan persyaratan P3DN/TKDN.
-
Identifikasi produk yang sulit dipenuhi oleh penyedia lokal dan buat rencana peningkatan kapasitas industri daerah atau alternatif produk lokal.
Contoh Tabel Strategi dan Indikator P3DN
| Strategi | Indikator utama | Target optimal |
|---|---|---|
| Kebijakan internal P3DN | Kebijakan tertulis P3DN dalam SOP pengadaan | ≥100% instansi pemda memiliki kebijakan |
| Spesifikasi teknis ber-TKDN | % dokumen pengadaan yang mencantumkan TKDN ≥25% | ≥90% paket pengadaan |
| Katalog elektronik produk lokal | % produk dalam negeri dalam katalog e-purchasing | ≥30% produk katalog |
| Edukasi & pembinaan | Jumlah pelatihan penyedia & internal pemda | Minimal 2x per tahun |
| Monitoring capaian | Persentase nilai pembelian produk dalam negeri | ≥40% dari total belanja barang/jasa |
Tantangan Umum dan Cara Mengatasinya
Saat mengimplementasikan strategi P3DN di e-purchasing, pemda sering menghadapi sejumlah tantangan:
-
Tantangan: Produk lokal belum cukup banyak tersedia atau belum berdokumentasi TKDN/sertifikasi
Solusi: Pemda dapat memfasilitasi penyedia lokal untuk memperoleh sertifikasi TKDN, atau mengadakan program pembinaan bersama industri daerah. -
Tantangan: Sistem katalog elektronik belum siap atau belum memprioritaskan produk lokal
Solusi: Upgrade sistem atau kerja sama dengan penyelenggara katalog nasional/daerah agar filter “produk dalam negeri” dapat diterapkan. -
Tantangan: Internal pemda belum terbiasa menetapkan spesifikasi yang memprioritaskan produk lokal
Solusi: Pelatihan prosedur spesifikasi teknis, pembinaan PP K/PPK agar memahami bahwa prioritas produk lokal adalah kewajiban regulasi. -
Tantangan: Monitoring dan pelaporan capaian P3DN masih lemah
Solusi: Pembuatan dashboard monitoring sederhana, integrasi data e-purchasing dan rekonsiliasi belanja produk dalam negeri.
Hubungan dengan Artikel Pilar
Strategi P3DN melalui e-purchasing ini merupakan bagian integral dari ekosistem pengadaan digital yang dijelaskan dalam artikel pilar “[Bimtek Strategis Katalog Elektronik Versi 6 & E-Purchasing PBJ Tahun 2025]”. Pemahaman katalog elektronik, sistem e-purchasing, dan pelatihan operasional menjadi fondasi agar strategi P3DN dapat berjalan efektif. Sehingga, instansi yang telah memahami artikel pilar akan lebih siap menerapkan langkah-langkah terperinci dalam strategi ini.
FAQ
1. Apakah semua pengadaan harus memakai produk dengan TKDN minimal 25%?
Jika terdapat produk dalam negeri yang memenuhi persyaratan, maka berdasarkan regulasi seperti INPRES No 2 Tahun 2022 dan Perpres 46/2025, instansi wajib memprioritaskan produk dalam negeri dengan TKDN minimal 25% atau penjumlahan TKDN+BMP minimal 40%. detikcom+1
2. Bagaimana mekanisme preferensi harga untuk produk dalam negeri?
Produk dalam negeri dengan TKDN tertentu diberi koefisien preferensi dalam evaluasi harga penawaran, sehingga produk lokal dapat memiliki keunggulan kompetitif dalam pengadaan. Direktorat Jenderal Bina Konstruksi
3. Apa kaitan e-purchasing dengan pencapaian target P3DN?
E-purchasing adalah kanal transaksi digital yang memungkinkan instansi memilih produk dari katalog secara cepat. Jika produk dalam katalog telah memenuhi status produk dalam negeri/TKDN, maka penggunaan e-purchasing menjadi sarana efektif untuk memprioritaskan produk lokal.
4. Bagaimana pemda bisa mengevaluasi keberhasilan strategi P3DN?
Dengan indikator seperti: persentase nilai pembelian produk dalam negeri, jumlah penyedia lokal yang digunakan, tingkat kemunculan produk lokal dalam katalog, dan laporan monitoring internal.
Kesimpulan
Strategi P3DN dalam e-purchasing untuk pemda bukan hanya sebuah “tugas regulasi”, tetapi merupakan peluang strategis untuk memperkuat industri lokal, mempercepat transaksi pengadaan, dan meningkatkan akuntabilitas belanja pemerintah. Dengan kebijakan internal yang jelas, spesifikasi teknis yang mendukung, sistem katalog yang tepat, dan monitoring yang rutin, pemda dapat menyelaraskan agenda digitalisasi pengadaan dengan tujuan nasional pemberdayaan produk dalam negeri.
Mari mulai langkah pertama menuju pengadaan yang lebih efisien, transparan, dan berdaya saing.
Sumber Link: Strategi P3DN dalam E-Purchasing untuk Memenuhi Target TKDN di Pemda