Bimtek Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008”
Bimtek Kebencanaan
Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008”
Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia.
Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia
(Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan :
Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD...