Bimtek Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008”

Bimtek Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008”

Bimtek Kebencanaan Memaksimalkan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Jitu Pasna Sesuai Peraturan Pemerintah No.21/2008” Gubernur, Bupati, Walikota Se-Indonesia. Kepala Dinas, Badan, Kantor Dan Lembaga Teknis (Prov/Kab/Kota) Se- Indonesia (Dimohon Hadir Bersama/Menugaskan & Mengizinkan : Cq. KTU, Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid, PA, PPTK dan PPK, Bendahara, & SKPD...

Lanjutkan membaca