Bimtek Pemda

Teknik Drafting Produk Hukum Daerah: Panduan Lengkap untuk ASN dan Perangkat Daerah

Produk hukum daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) merupakan instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Kualitas produk hukum tersebut menentukan efektivitas pelaksanaan kebijakan dan ketertiban hukum di daerah.

Sayangnya, masih banyak produk hukum daerah yang lemah secara substansi, tidak sinkron dengan regulasi di atasnya, atau bahkan tumpang tindih dengan kebijakan pusat. Oleh karena itu, ASN dan perangkat daerah perlu memahami teknik drafting produk hukum daerah secara komprehensif agar hasilnya berkualitas, implementatif, dan berdampak nyata.


Pengertian Produk Hukum Daerah

Produk hukum daerah adalah seluruh keputusan atau peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah dan tugas pembantuan.

Jenis-jenis produk hukum daerah meliputi:

  • Peraturan Daerah (Perda)
    Ditetapkan bersama oleh DPRD dan Kepala Daerah.
  • Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
    Ditetapkan oleh Gubernur, Bupati, atau Wali Kota untuk melaksanakan Perda atau kewenangan tertentu.
  • Keputusan Kepala Daerah
    Bersifat konkret, individual, dan final.
  • Instruksi atau Surat Edaran
    Sebagai pedoman administratif internal pemerintahan.

Menurut Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (sebagaimana diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022)*, setiap peraturan harus memenuhi asas pembentukan yang baik, yaitu kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki, dan keterbukaan.


Tujuan dan Manfaat Drafting Produk Hukum Daerah

Proses drafting bertujuan untuk memastikan bahwa setiap produk hukum daerah:

  1. Selaras dengan ketentuan hukum nasional dan internasional.
  2. Responsif terhadap kebutuhan masyarakat daerah.
  3. Dapat diimplementasikan secara efektif.
  4. Mencegah terjadinya konflik regulasi antarwilayah dan antarinstansi.

Manfaat utama bagi ASN dan perangkat daerah adalah tersedianya pedoman yang jelas dalam menyusun regulasi daerah agar tidak bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.


Asas dan Prinsip dalam Pembentukan Produk Hukum Daerah

Dalam drafting hukum, ASN perlu memahami asas fundamental yang menjadi rujukan dalam penyusunan peraturan:

Asas Makna dan Implikasi
Kejelasan Tujuan Setiap peraturan harus memiliki tujuan yang jelas dan dapat diukur.
Kelembagaan yang Tepat Peraturan hanya dapat dibuat oleh lembaga yang berwenang.
Kesesuaian Jenis dan Hierarki Tidak boleh bertentangan dengan regulasi di atasnya.
Dapat Dilaksanakan Harus realistis dan sesuai dengan kondisi daerah.
Keterbukaan Masyarakat diberi kesempatan berpartisipasi dalam proses penyusunan.
Kejelasan Rumusan Bahasa hukum harus lugas, tidak multitafsir, dan konsisten.

Tahapan dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

Proses pembentukan produk hukum daerah melibatkan beberapa tahap penting:

1. Perencanaan

Perencanaan dilakukan melalui penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) oleh DPRD dan Pemerintah Daerah. Tahap ini menentukan prioritas peraturan berdasarkan kebutuhan dan urgensi.

2. Penyusunan Naskah Akademik

Naskah akademik menjadi dasar ilmiah dalam merumuskan Perda. Dokumen ini berisi:

  • Latar belakang dan tujuan penyusunan.
  • Analisis sosial, ekonomi, dan hukum.
  • Dampak yang mungkin timbul.

3. Penyusunan Rancangan Peraturan

ASN dan perangkat daerah yang berwenang menyusun draf peraturan dengan memperhatikan struktur dan teknik penulisan yang sesuai dengan Lampiran II UU No. 13 Tahun 2022.

Struktur umumnya meliputi:

  • Judul
  • Pembukaan (Konsiderans dan Dasar Hukum)
  • Batang Tubuh (Bab dan Pasal)
  • Penutup

4. Pembahasan Bersama DPRD

Untuk Perda, rancangan dibahas bersama DPRD dengan melibatkan instansi teknis dan pihak terkait guna mencapai kesepakatan substansi.

5. Penetapan dan Pengundangan

Peraturan yang telah disetujui ditandatangani Kepala Daerah, diundangkan dalam lembaran daerah, dan mulai berlaku sesuai tanggal yang ditetapkan.


Teknik Penulisan (Drafting) dalam Produk Hukum

ASN yang terlibat dalam penyusunan regulasi perlu memahami teknik drafting hukum yang mencakup aspek substansi dan bahasa hukum.

A. Aspek Substansi

  • Pastikan muatan sesuai kewenangan daerah.
  • Hindari duplikasi dan tumpang tindih dengan aturan pusat.
  • Gunakan hasil analisis empirik dan data lapangan.

B. Aspek Bahasa Hukum

  • Gunakan kalimat singkat, tegas, dan baku.
  • Hindari istilah asing kecuali tidak memiliki padanan tepat.
  • Gunakan konsistensi terminologi di seluruh pasal.

C. Aspek Sistematika

Gunakan struktur pasal dan bab secara logis agar mudah dipahami oleh pelaksana maupun masyarakat.


Tabel: Perbandingan Perda dan Perkada

Aspek Peraturan Daerah (Perda) Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Pembentuk DPRD dan Kepala Daerah Kepala Daerah
Kewenangan Mengatur hal umum dan strategis Pelaksanaan teknis dan administratif
Kekuatan Hukum Lebih tinggi Mengikuti Perda
Prosedur Penyusunan Melalui pembahasan DPRD Ditetapkan langsung oleh Kepala Daerah

Kendala Umum dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah

Beberapa tantangan yang sering dihadapi antara lain:

  1. Kurangnya SDM dengan kemampuan drafting hukum yang memadai.
  2. Ketidaksinkronan antara kebijakan pusat dan daerah.
  3. Lemahnya analisis dampak terhadap regulasi baru.
  4. Minimnya partisipasi publik dalam proses perumusan.

Solusi yang dapat diterapkan:


Integrasi dengan Program Nasional

Produk hukum daerah harus sejalan dengan arah kebijakan nasional agar tidak menimbulkan disharmoni regulasi.

Contohnya:

  • Dalam penyusunan Perda tentang investasi, harus mengacu pada Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya.
  • Dalam bidang lingkungan hidup, wajib merujuk pada ketentuan KLHK dan UU No. 32 Tahun 2009.

Pemerintah daerah dapat mengakses panduan kebijakan nasional melalui https://jdihn.go.id, situs resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.


Studi Kasus: Pemkot Surabaya

Pemerintah Kota Surabaya berhasil meningkatkan kualitas produk hukum daerah melalui digitalisasi proses drafting.
Langkah-langkah inovatif yang diterapkan:

  • Penerapan aplikasi E-Draft untuk kolaborasi antarinstansi.
  • Penyusunan naskah akademik berbasis data statistik daerah.
  • Keterlibatan masyarakat dan akademisi dalam konsultasi publik.

Hasilnya, 92% rancangan Perda tahun 2024 dinyatakan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional oleh Kementerian Hukum dan HAM.


Peran ASN dalam Proses Drafting

ASN memegang peran strategis sebagai perancang, pengkaji, dan pengharmonisasi regulasi daerah. Oleh karena itu, penting untuk memahami beberapa kompetensi utama:

  • Pemahaman hukum dasar dan sistem perundangan.
  • Kemampuan analisis substansi kebijakan publik.
  • Penguasaan teknik redaksional dan bahasa hukum.
  • Keterampilan koordinasi antarinstansi dan fasilitasi publik.

ASN yang memahami hal ini dapat menghasilkan produk hukum yang efektif dan memiliki daya guna tinggi.


FAQ

1. Apa perbedaan antara Perda dan Perkada?
Perda dibuat bersama DPRD dan Kepala Daerah untuk mengatur hal strategis, sedangkan Perkada ditetapkan Kepala Daerah untuk pelaksanaan teknis Perda.

2. Apa syarat penting dalam drafting hukum daerah?
Kejelasan tujuan, kesesuaian hierarki peraturan, dan penggunaan bahasa hukum yang konsisten.

3. Siapa yang bertanggung jawab menyusun naskah akademik Perda?
Biasanya disusun oleh tim penyusun dari perangkat daerah yang berwenang, dapat melibatkan akademisi atau konsultan hukum.

4. Bagaimana memastikan produk hukum daerah selaras dengan program nasional?
Dengan melakukan harmonisasi dan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Hukum dan HAM.


Kesimpulan

Penyusunan produk hukum daerah bukan hanya soal penulisan regulasi, tetapi juga proses ilmiah, partisipatif, dan terukur. ASN dan perangkat daerah harus memahami prinsip, tahapan, serta teknik drafting agar hasilnya berkualitas dan sesuai kebutuhan daerah.

Melalui pelatihan BIMTEK Penyusunan Produk Hukum Daerah (Perda/Perkada) Berdasarkan Keselarasan Program Nasional, ASN dapat memperkuat kemampuan teknis dan memahami bagaimana menghasilkan regulasi yang sinkron, implementatif, dan berdampak nyata.


Bangun tata kelola pemerintahan yang kuat dan tertib hukum dengan peningkatan kapasitas penyusunan produk hukum daerah bersama para ahli dan fasilitator berpengalaman.

Sumber Link:
Teknik Drafting Produk Hukum Daerah: Panduan Lengkap untuk ASN dan Perangkat Daerah

author-avatar

Tentang Pusat Diklat Pemerintahan

LINKEU PEMDA merupakan lembaga penyelenggara kegiatan pendidikan, pelatihan, bimbingan teknis, in-house training dan outbound training untuk instansi pemerintahan daerah maupun instansi lainnya seperti BUMN, BUMD, maupun rumah sakit serta perseroan terbatas yang berada di lingkungan pemerintah daerah, baik provinsi, kota, maupun kabupaten.